>Pada tanggal 11/12/07, wakhid nur <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Assalamu alaikum
> Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pelaksanaan wukuf tgl 18 Des
> 2007 dengan demikian idul adha jatuh pada tgl 19 des 2007 bagaimana dengan
> puasa arafah di Indonesia padahal pemerintah telah menetapkan idul adha
> jatuh tgl. 20 des 2007. Jazakumullahu khairan
> Wassalamu alikum

assalamu'alaikum
ini artikel dari almanhaj.or.id.mungkin mengurangi kebimbangan al-akh

Bagaimana Pendapat Islam Tentang Perselisihan Hari Raya Kaum Muslimin, Idul 
Fithri Dan Idul Adh-ha?

SEBAGIAN PENDUDUK MELIHAT HILAL DZUL HIJJAH TETAPI TIDAK DIAKUI OLEH PEMERINTAH

Oleh 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
http://www.almanhaj.or.id/content/1652/slash/0

Pertanyaan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang sebagian penduduk sebuah kota 
melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui oleh pemerintah kota. Apakah 
mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul Hijjah), padahal yang sebenarnya 
10 (Dzul Hijjah)?

Jawaban
Benar. Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 yang secara zhahir diketahui 
mereka, sekalipun hakikatnya pada (hari tersebut) adalah 10 (Dzul Hijjah), jika 
memang ru’yah mereka benar. Sesungguhnya di dalam Sunnah (disebutkan) dari Abu 
Hurairah, dari Nabi, Beliau bersabda.

“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, 
ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari 
ketika kalian (semua) menyembelih. [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, 
Tirmidzi dan dishahihkannya]

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah telah bersabda, 
“(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) 
ketika semua orang menyembelih” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi]

Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum muslimin. [Majmu 
Fatawa 25/202]

Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : Saya 
berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan pemerintahnya, 
tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya dan sebagian (lainnya) 
berpuasa dengan negara lain –baik puasanya tersebut mendahului yang lainnya 
atau terlambat- karena akan memperluas perselisihan di masyarakat, sebagaimana 
yang terjadi di disebagian negara Arab. Wallahull Musta’an. [Tamamul 
Minnah,hal. 398]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia Tenggara. Tahun 
Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dan 
kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan tahun ini. Rasulullah 
bersabda : “Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal, -pen) dan berbukalah 
kalian dengan melihatnya ….” Sampai akhir hadits. Kami telah memulai puasa di 
Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. 
Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. Pertanyaan kami, 
bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa ?

Jawaban
Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya berpuasa 
di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari raya bersama 
mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai dengan 
sabda Rasulullah.

“Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika 
semua kalian berbuka”

Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena 
bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq

[Fatawa Ramadhan 1/145]

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk bulan 
Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan 
selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya 
tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ? Apakah 
kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ? Atau kami berbuka dan 
berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan masuknya 
bulan Ramadhan ? Begitu juga denan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu 
hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas 
dengan sebaik balasan dari kami dan dari kaum muslimin.

Jawaban
Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, dan 
berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi.

“Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, 
ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari 
ketika kalian (semua) menyembelih”

Wa Billahi Taufiq
[Fatawa Ramadhan 1/112]

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah pasti 
masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, 
sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? 
Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi 
perbedaan pada dua negara?

Jawaban
Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan kaum muslimin yang ada di 
negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan ru’yah hilal di negara tempat 
mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa dengan ru’yah negara yang jauh 
dari negara mereka, karena mathla’ berbeda-beda. Jika misalkan sebagian 
muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di sekitar mereka tidak ada yang 
memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak mengapa mereka berpuasa 
dengan kerajaan Arab Saudi.

[Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124]

BAGAIMANA PENDAPAT ISLAM TENTANG PERSELISIHAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN, YAITU 
IDUL FITHRI DAN IDUL ADH-HA?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta.


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam 
tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul 
Adh-ha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang 
diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari 
diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang 
penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi 
perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. 
Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk 
menyatukan hari raya kaum Muslimin ?

Jawaban
Para ulama sepakat bahwa Mathla’ Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui 
dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan 
atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat :

Pertama.
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam 
menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Kedua.
Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil dengan 
Kitab, Sunnah serta Qias

Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada 
persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka 
berpuasalah” [Al-Baqarah : 185]

FirmanNya.

“Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah 
penentu waktu bagi manusia” [Al-Baqarah : 189]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan 
melihatnya”

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal 
dengannya.

Kesimpulannya.
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, 
para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan 
tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada 
malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya 
mereka benar-benar telah melihatnya.

Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan 
pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, 
keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat 
perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya 
tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di 
Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.

Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada 
Nabi, keluarga dan para sahabatnya.

Tertanda
Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi
Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani
[Fatawa Ramadhan 1/117]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip Dari 
Fatwa-Fatwa Seputar Hari Raya Dengan Pemerintah, Penyusun Artikel Armen Halim 
Naro. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, 
Selokaton Gondangrejo - Solo]

APAKAH ORANG AFRIKA IKUT BERPUASA BERDASARKAN RU’YAH ORANG ASIA ?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apakah orang Afrika ikut 
berpuasa berdasarkan ru’yah orang Asia, atau sebaliknya ?

Jawaban
Sebagai dasar dalam masalah ini, adalah perkataan Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam

“Artinya : Berpuasalah tatkala kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah tatkala 
kalian melihatnya”

Perintah dalam hadits ini adalah untuk umat (Islam) secara keseluruhan, baik 
yang ada di timur ataupun di barat. Akan tetapi penerapan masalah ini kala itu 
tidaklah semudah hari ini.
------- [1]
baginya penglihatannya, maka ini adalah perkataan mereka sebagai suatu ijtihad 
yang memungkinkan mereka saat itu untuk melaksanakan perintah nabawy secara 
umum.

Adapun hari ini, sangat dimungkinkan untuk menetapkan penglihatan hilal di 
seluruh dunia hanya dalam waktu satu jam. Ketika telah terlihat maka wajib bagi 
seluruh kaum muslimin yang mendengar berita ini untuk berpuasa. Ini lebih baik 
bagi mereka daripada mereka berpecah belah dan terjadi banyak kekecauan di 
berbagai negeri disebabkan karena ada yang berpuasa lebih dahulu dan ada yang 
belakangan dan hal ini tidak mungkin lepas dari urusan pemerintah Islam. Maka 
pemerintahlah yang wajib menyeragamkan awal puasa, sehingga selamatlah kaum 
muslimin dari kekacauan ini.

[Disalin dari buku Majmua’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Al-Bani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni 
Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1]. Satu baris kalimat pada naskah aslinya terhapus. Namun sepertinya beliau 
sedang mendiskusikan orang yang berdalil dengan hadits Kuraib dalam Shahih 
Muslim untuk menguatkan pendapat bahwa masing-masing negeri melihat hilalnya 
sendiri-sendiri, dan untuk kemudian berpuasa, atau berbuka sesuai dengan ru’yah 
mereka tersebut, -pent 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke