>From:"Miftakhuddin" <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Mon Dec 10, 2007 3:34 pm >Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh >Mohon penjelasannya atas pertanyaan saya dibawah ini (istri ingin >berqurban sendiri). >Karena kalau ternyata boleh, maka saya telah menundanya selama >4 tahun. Saya sudah mencari semaksimal saya, tapi belum >menemukannya, adakah ikhwah di milis ini yang mengetahuinya? >Ada satu lagi pertanyaan saya, : >Hadist riwayat muslim yang menngatakan bahwa rosulullah pernah >berqurban 2 ekor kambing. (Tanpa penjelasan untuk siapanya) >Bolehkah berqurban 2 ekor ? >Jazakallah khoiron.
Alhamdulillah.., Hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut (diringkas dari almanhaj.or.id) KEDELAPAN http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0 Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata : "Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794)] Dalam satu keluarga mencukupi satu kambing sebagai kurban, jika lebih dari satu, tentunya lebih mencukupi dan dibolehkan, misalnya suami dan istri masing-masing kurban dengan satu ekor kambing. Sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. KETUJUH Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [ Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan] APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/2301/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya? Jawaban. Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syari walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat batalnya sembelihan wanita tersebut. Syakh Utsamin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut: Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada srigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.[1] ASAL PENSYARIATAN KURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0 Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma Dari Al-Quran adalah firman Allah Taala Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah [Al-Kautsar : 2] Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya [1] Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir [2] Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu anhu, beliau berkata : Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat. Seseorang berkata, Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging. Beliau berkata, Silahkan disembelih dan tidk sah jadzah dari seorang setelahmu [3] Dan dari ijma adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyariatan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syiar-syiar agama [5]. HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN Allah Subhanahu wa Taala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut. [1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim Alaihis Salam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman. Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab, Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar [Ash-Shaaffaat : 102-107] Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya. [2]. Mencukupkan orang lain di hari Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut. HUKUM BERKURBAN Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu. Pendapat Pertama Hukum kurban adalah sunnah muakkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka. Pendapat Kedua Hukum kurban adalah wajib secara syari atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama. Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, tidak wajib. Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [6] Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadhanya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [7] [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] __________ Foote Note [1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218] [2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120). [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113) [4]. Al-Mughni (VIII/617) [5]. Fathul Baari (/3) [6]. Al-Muhalla (VIII/3) [7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya. _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
