>From:"Miftakhuddin" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Mon Dec 10, 2007 3:34 pm
>Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
>Mohon penjelasannya atas pertanyaan saya dibawah ini (istri ingin
>berqurban sendiri).
>Karena kalau ternyata boleh, maka saya telah menundanya selama
>4 tahun. Saya sudah mencari semaksimal saya, tapi belum 
>menemukannya, adakah ikhwah di milis ini yang mengetahuinya?
>Ada satu lagi pertanyaan saya, :
>Hadist riwayat muslim yang menngatakan bahwa rosulullah pernah 
>berqurban 2 ekor kambing. (Tanpa penjelasan untuk siapanya)
>Bolehkah berqurban 2 ekor ?
>Jazakallah khoiron.

Alhamdulillah..,
Hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut (diringkas dari 
almanhaj.or.id)

KEDELAPAN
http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0

Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur 
hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap 
basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi 
kedua domba tersebut" [Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), 
Muslim (1966) dan Abu Daud (2794)]

Dalam satu keluarga mencukupi satu kambing sebagai kurban, jika lebih dari 
satu, tentunya lebih mencukupi dan dibolehkan, misalnya suami dan istri 
masing-masing kurban dengan satu ekor kambing. Sebab dalam urusan ibadah wanita 
sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya.

KETUJUH
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar  : Aku 
bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada 
masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang 
pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka 
hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [ Diriwayatkan 
At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan 
isnadnya hasan]

APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/2301/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita 
menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban.
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan 
beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat 
wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan 
tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab 
tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat batalnya sembelihan wanita tersebut.

Syakh Utsamin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam 
urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang 
membedakan antara keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak 
pengembala kambing kemudian ada srigala yang menerkam kambingnya lalu budak 
tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan 
tersebut.[1]

ASAL PENSYARI’ATAN KURBAN

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://www.almanhaj.or.id/content/1692/slash/0

Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’

Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala

“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” 
[Al-Kautsar : 2]

Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang 
dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta 
dan sejenisnya” [1]

Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan 
beliau membaca basmalah dan bertakbir” [2]

Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau 
berkata :

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami 
di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari 
kalian) menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku 
memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau 
berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu” 
[3]

Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ (kesepakatan) 
kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang 
tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun 
yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan 
As-Sunnah.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah 
sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah 
mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk 
syi’ar-syi’ar agama [5].

HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan 
hikmah-hikmah berikut.

[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim “Alaihis Salam yang diperintahkan 
agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran 
mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, 
maka Allah memanggilnmya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. 
Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman.

“Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha 
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat 
dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia 
menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya 
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala 
keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas 
pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai 
Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’, sesungguhnya 
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. 
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu 
dengan seekor sembelihan yang besar” [Ash-Shaaffaat : 102-107]

Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan 
menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan 
rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi 
adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.

[2]. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim 
menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan 
ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, 
maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan 
sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia 
telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari 
bahagia dan senang tersebut.

HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, 
yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.

Pendapat Pertama
Hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang 
meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan 
yang setelah mereka.

Pendapat Kedua
Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak 
musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan 
selainnya dari para ulama.

Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam 
kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan 
dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah 
mu’akkadah, tidak wajib.

Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak 
wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka 
tidaklah berdosa [6]

Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda 
pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar 
ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak 
melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus 
mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas 
orang yang mampu. [7]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia 
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin 
Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) 
dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih 
Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan 
Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[4]. Al-Mughni (VIII/617)
[5]. Fathul Baari (/3)
[6]. Al-Muhalla (VIII/3)
[7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua 
pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid 
(I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni 
dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya.

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke