----- Pesan Asli ---- Dari: merrinda <[EMAIL PROTECTED]> Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 7:44:19 Assalamu'alaikum meri pernah dengar bahwa kalo kita aqiqah anak kita, maka kita dilarang ikut makan bagian dari kambing/aqiqah tersebut? Benar gak ya? Minta bantuan informasinya. Terima kasih Merinda ======== Assalamu'alaikum saya baca di minhajulmuslim karya Syekh Abu Bakr Jabir AlJazairy hafidhohulloh , mengatakan bhw daging aqiqah sama dgn daging qurban boleh dimakan sampai 1/3 nya , 1/3 nya lg buat teman2 dan tetangga, 1/3nya lg buat faqir miskin
Tambahan dari almanhaj.or.id DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0 Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya �Tuhfathul Maudud� hal.43-44, berkata : �Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya�.Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.� TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya �Tuhfathul Maudud� hal.51-52, berkata : �Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya� [lihat pula �Al-Muwaththa� (2/502) oleh Imam Malik]. ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya �Tuhfathul Maudud� hal.48-49, berkata : �Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala�. [lihat pula �Al-Muwaththa� (2/502) oleh Imam Malik]. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
