----- Pesan Asli ----
Dari: merrinda <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 7:44:19
Assalamu'alaikum  
meri pernah dengar bahwa kalo kita aqiqah anak kita, maka kita dilarang ikut 
makan bagian dari kambing/aqiqah tersebut?
Benar gak ya? Minta bantuan informasinya.
Terima kasih
Merinda
========
Assalamu'alaikum
saya baca di minhajulmuslim karya Syekh Abu Bakr Jabir AlJazairy hafidhohulloh 
, mengatakan bhw daging aqiqah sama dgn daging qurban boleh dimakan sampai 1/3 
nya , 1/3 nya lg buat teman2 dan tetangga, 1/3nya lg buat faqir miskin

Tambahan dari almanhaj.or.id

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM 
KEADAAN MENTAH
http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya �Tuhfathul Maudud� hal.43-44, 
berkata : �Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena 
jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang 
mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan 
rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang 
miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang 
sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih 
dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk 
memasaknya�.Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk 
menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan 
kepada orang lain.�

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya �Tuhfathul Maudud� hal.51-52, 
berkata : �Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh 
Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada 
hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti 
penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai 
dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian 
pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau 
upah mengulitinya� [lihat pula �Al-Muwaththa� (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN 
DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya �Tuhfathul Maudud� hal.48-49, 
berkata : �Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau 
pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang 
melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah 
dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman 
atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena 
dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging 
tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar 
sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala�. [lihat 
pula �Al-Muwaththa� (2/502) oleh Imam Malik].


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke