Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana 
dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan 
lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya 
ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita 
menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita 
laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan 
apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?
Syukron

Nenden 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke