>From: prastuti ari <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent:Tue Dec 11, 2007 4:51 pm
>Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
>Saya mau menanyakan perihal hukum wanita yang sedang haidh dan 
>nifas masuk masjid. Hal ini dikarenakan biasanya kajian bertempat 
>di masjid.
>Jazakumullah khairan atas jawabannya.
>Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>prastuti

Alhamdulillah...,
Untuk masalah Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid, saya copy secara 
ringkas penjelasan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang ada di 
almanhaj.or.id dan untuk lebih jelasnya silakan merujuk ke alamat dibawah 
ini. Wallahu 'alam

HUKUM TINGGAL ATAU DIAM DI MASJID BAGI ORANG JUNUB, PEREMPUAN HAID DAN NIFAS

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2009/slash/0
....

Setelah kita mengetahui bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub 
dan perempuan haid/nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if. 
Demikian juga tafsir ayat 43 surat An-Nisaa yang melarang orang yang junub 
dan perempuan haid berdiam atau tinggal di masjid semuanya dla’if tidak ada 
satupun yang sah (shahih atau hasan). Bahkan tafsir yang shahih dan sesuai 
dengan maksud ayat ialah tafsir dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas di 
atas. Yaitu, musafir yang terkena janabah dan dia tidak mendapatkan air lalu 
dia tayammum sampai dia memperoleh air. Jadi yang dimaksud dengan firman 
Allah ‘aabiri sabil ialah musafir. Bukanlah yang dimaksud orang yang masuk 
ke dalam masjid sekedar melewatinya tidak diam atau tinggal di dalamnya. 
Tafsir yang demikian selain tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi 
tafsir shahabat dan sejumlah dalil di bawah ini yang menjelaskan kepada kita 
bahwa orang yang junub dan perempuan yang haid atau nifas boleh diam atau 
tinggal di masjid.

Dalil Pertama
Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
kepadaku, "Ambilkanlah untukku sajadah kecil [6] di masjid." Jawabku, 
"Sesungguhnya aku sedang haidh." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda, "Sesungguhnya haidhmu itu tidak berada di tanganmu."

Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad dan 
Iain-lain.

Pengambilan dalil dari hadits yang mulia ini ialah bahwa Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 'Aisyah masuk ke dalam 
masjid walaupun sedang haidh. Dan ketegasan jawaban beliau kepada 'Aisyah 
menunjukkan bahwa haidhmu tidak menghalangimu masuk ke dalam masjid karena 
haidhmu tidak berada di tanganmu.

Ada yang mengatakan, bahwa hadits di atas hanya menunjukkan bolehnya bagi 
perempuan haidh sekedar masuk ke dalam masjid atau melewatinya untuk satu 
keperluan kemudian segera keluar dari dalam masjid bukan untuk diam dan 
tinggal lama di dalam masjid.

Saya jawab: Subhaanallah! Inilah ta'thil, yaitu menghilangkan sejumlah 
faedah yang ada di dalam hadits 'Aisyah di atas. Kalau benar apa yang 
dikatakannya tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan 
pengecualian kepada 'Aisyah bahwa dia hanya boleh masuk ke dalam masjid 
dalam waktu yang singkat atau melewatinya sekedar mengambil sajadah kecil 
beliau dan tidak boleh diam dan tinggal lama di dalam masjid. Akan tetapi 
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda secara umum masuk ke dalam 
masjid tanpa satupun pengecualian. Padahal saat itu 'Aisyah sangat 
membutuhkan penjelasan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang 
memerintahkannya masuk ke dalam masjid dalam keadaan haidh. Sedangkan 
mengakhirkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan 
menurut kaidah ushul yang telah disepakati. Oleh karena itu wajib bagi kita 
menetapkan dan mengamalkan keumuman sabda beliau shallallahu 'alaihi wa 
sallam yaitu diperbolehkan bagi perempuan haidh untuk masuk ke dalam masjid 
secara mutlak, baik sebentar atau lama bahkan tinggal atau menetap di 
dalamnya sebagaimana ditunjuki oleh dalil ketiga dan keempat.
...

_________________________________________________________________
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke