>From: nenden lucu <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Dec 12, 2007 4:38 pm
>Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang 
>sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari 
>masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik 
>lekat dengan yang namanya KKN. 
>Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana
>hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena 
>tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak 
>meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses 
>permohonan mereka?
>Syukron
>Nenden

Alhamdulillah..
Saya copy dari almanhaj.or.id secara ringkas masalah yang berhubungan dengan 
hadiah (uang atau barang tanda terima kasih) bagi pegawai.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0

Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan 
jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di 
antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk 
pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang 
dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang 
muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan 
syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara 
tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. 
Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan 
kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian 
untuk membalas budi.[12]
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan 
saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan 
hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan 
setelahnya. [13]

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan 
perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya 
menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas 
mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga 
berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang 
ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. 
Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku 
Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya 
dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau 
engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, 
sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu 
beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan 
yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang 
dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika 
dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau 
benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang 
kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan 
membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang 
mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua 
tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku 
sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku 
dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang 
haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan 
dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang 
muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat 
tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah 
pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang 
pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi 
pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, 
baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan 
menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, 
atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya 
daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan 
sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian 
yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya 
tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, 
atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam 
Memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi 
haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai 
bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia 
lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman 
terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak 
diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat 
prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi 
hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih 
haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi 
yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 
“Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia 
keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” 
Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak 
menginginkanku bakhil.” [16]

Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan 
Mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu 
wa Ta’ala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, 
dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian 
ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, 
sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah 
(penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan 
(usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi 
hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap 
tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang 
tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah 
tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3). Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau 
instansinya.
4). Hadiah atasan kepada bawahannya.
5). Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah 
lagi dengan perbuatan ghulul?

Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak 
boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Dari ‘Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu 
alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah 
pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah 
berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari 
kiamat”.

Dia (‘Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia 
tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: “Ya, Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku,” beliau bersabda, 
“Apa gerangan?” Dia berkata, “Aku mendengar engkau baru saja berkata begini 
dan begini,” Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ”Saya 
tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, 
maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang 
diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak 
mengambilnya.”[HR Muslim, no. 1833]

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke