BERHARI RAYA-LAH BERSAMA PEMERINTAH ! Oleh : Ustadz Mubarak Bamuallim
*(**Dosen Mahad Ali Al-Irsyad As-Salafi Surabaya* <http://mahad.info/>*)* *——————————————————————————————————————-* *Dikutip dari Blog Al Akh Al Fadhil Abu Salma dengan perubahan judul* *[http://abusalma.wordpress.com]* Perlu diketahui oleh segenap kaum muslimin; sejak zaman Rasulullah *shallallahualaihi wasallam*, Khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali *radhiyallahu anhum* serta penguasa-penguasa kaum muslimin lainnya bahwa idul fitri *1*selalu ditetapkan oleh para Waliyyul Amr (penguasa kaum muslimin). Mengapa demikian? karena Idul fitri– demikian pula puasa Ramadhan dan 'Idul Adha– adalah ibadah yang bersifat kolektif bersama seluruh kaum muslimin. Nabi *shallallahualaihi wasallam* bersabda : الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ *"Puasa itu pada hari (ketika) kalian semua berpuasa, Idul fitri pada hari ketika kalian semua beridulfitri dan Idul Adha ketika kalian semua beriduladha" * (Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Sunannya no : 633 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam "Silsilah ash-shahihah no : 224). Aisyah *radhiyallahu anha* berkata : النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ ، وَ اْلفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ *"Hari Raya Kurban ketika manusia berkorban dan hari Idul Fitri ketika manusia ber idul fitri".* Demikian pula sejak zaman Nabi *shallallahualaihi wasallam* sampai hari ini seluruh Negara muslim menetapkan permulaan puasa Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha berdasarkan hilal, kecuali salah satu organisasi di negeri kita yang katanya; mengajak umat kepada al-Qur'an dan as-Sunnah tetapi dalam masalah ini meleset dari ajaran keduanya, hanya kepada Allah kita mengadu. Setelah membawakan hadits di atas, Imam Tirmidzi berkata : فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمُعْظَمِ النَّاسِ *"Sebagian ulama mentafsirkan hadits ini dengan mengatakan, makna hadits ini bahwasanya puasa dan Idul Fitri dilaksanakan bersama jama'ah dan mayoritas umat Islam".* Ash-Shan'ani berkata : فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ ، وَيَلْزَمُهُ حُكْمُهُمْ فِي الصَّلاَةِ ، وَاْلإِفْطَارِ ، وَاْلأُضْحِيَّةِ *"(Dalam) hadits ini terdapat dalil bahwasanya ketetapan Id akan dianggap, jika sesuai dengan seluruh kaum muslimin dan bahwasanya seorang yang secara sendirian mengetahui hari Id dengan melihat (hilal), wajib baginya menyesuaikan dengan yang lainnya, dan merupakan kelaziman baginya hukum mereka dalam shalat, berbuka dan berkorban *(Subulussalam 2/462). Dalam "Tahdziibus Sunan", Ibnul Qayyim berkata : *"Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui terbitnya bulan (munculnya hilal) dengan hisab (perhitungan) manaazil qamar, boleh baginya berpuasa dan berbuka sementara yang tidak mengetahui tidak boleh".( Tahdziib as-Sunan 3/214).* Dalam "Hasyiyah Ibnu Majah" Abu Hasan as-Sindi berkata setelah menyebut hadits di atas : *"Yang tampak dari makna hadits ini bahwasanya hal-hal seperti ini (penentuan awal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha) bukan urusan perorangan dan mereka tidak bisa berbuat secara sendirian, akan tetapi urusannya diserahkan kepada penguasa/pemerintah dan jama'ah kaum muslimin dan wajib bagi perorangan mengikuti pemerintah dan jama'ah kaum muslimin".* Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : "فَإِنَّا نَعْلَمُ بِالاِضْطِرَارِ مِنْ دِينِ اْلإِسْلاَمِ أَنَّ الْعَمَلَ فِي رُؤْيَةِ هِلاَلِ الصَّوْمِ أَوْ الْحَجِّ أَوْ الْعِدَّةِ أَوْ اْلإِيْلاَءِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ اْلأَحْكَامِ الْمُعَلَّقَةِ بِالْهِلاَلِ بِخَبَرِ الْحَاسِبِ أَنَّهُ يُرَى أَوْ لاَ يُرَى لاَ يَجُوزُ . وَالنُّصُوصُ الْمُسْتَفِيضَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ كَثِيرَةٌ . وَقَدّ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ . وَلاَ يُعْرَفُ فِيهِ خِلاَفٌ قَدِيمٌ أَصْلاً وَلاَ خِلاَفٌ حَدِيثٌ ؛ إلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلاَلُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلاَّ فَلاَ . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِاْلإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِاْلإِجْمَاعِ عَلَى خِلاَفِهِ . فَأَمَّا اتِّبَاعُ ذَلِكَ فِي الصَّحْوِ أَوْ تَعْلِيقُ عُمُومِ الْحُكْمِ الْعَامِّ بِهِ فَمَا قَالَهُ مُسْلِمٌ*"* "Sesungguhnya kita mengetahui secara pasti dari ajaran Islam bahwa pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan hilal seperti puasa, haji, masa 'iddah, ilaa' (bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri pada batas waktu tertentu) dan yang lainnya– pelaksanaan hal-hal tersebut – dengan berita seorang ahli hisab bahwa (hilal) bisa dilihat atau tidak bisa dilihat, *tidak boleh*. *Nash-nash* dari Nabi *shallallahualaihi wasallam* dalam masalah terkait sangat banyak dan kaum muslimin telah sepakat tentangnya dan tidak pernah diketahui adanya khilaf sama sekali baik dahulu maupun sekarang. Hanya saja, sebagian orang yang belajar fikih yang datang kemudian setelah tiga abad pertama menganggap jika tidak kelihatan hilal, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan hasil hisabnya untuk dirinya sendiri. Jika hisab menunjukan terlihatnya hilal, ia berpuasa dan jika tidak maka tidak boleh. Pendapat ini, meskipun berkaitan dengan kondisi tertutupnya hilal oleh awan dan husus berlaku bagi ahli hisab, namun pendapat ini syadz (aneh) dan telah didahului oleh ijma' kesepakatan kaum muslimin yang bertolakbelakang dengannya. Adapun mengikuti hisab dalam kondisi cuaca cerah atau menggantungkan hukum yang bersifat umum dengannya (dengan hisab), maka tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian. *2* Perlu ditambahkan di sini, bahwa tidak ada dalil baik dari al-Qur'an, hadits Nabi * shallallahualaihi wasallam*, ijma' ulama muslimin dan petunjuk para salaf yang shaleh dari kalangan Sahabat, *Tabi'in* dan * Tabi' Tabi'in*bahwa penentuan awal puasa Ramadhan, idul Fitri dan Idul Adha di tangan pimpinan organisasi. Semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati dan alam pikiran kita untuk lapang mengikuti kebenaran yang berdasarkan pada dalil dan bukan hawa nafsu. Dan semoga kita diberi petunjuk kepada kebenaran, amiin. *Foot Note :* *1 *Juga penetapan puasa dan idul adha. *2* Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah 25/132-133, Kami katakan: kecuali beberapa gelintir pemikir beberapa organisasi Islam di Indonesia, hanya kepada Allah kita mengadu keanehan mereka. * * *PEMERINTAH DAN PENENTUAN HARI RAYA* *Oleh Ustadz Armen Halim Naro * Dalam menentukan hari raya. Pemerintah tidak lepas dari dua hal. Yaitu, keputusannya sesuai dengan syari'at, dan keputusannya yang tidak sesuai dengan tuntunan syari'at, penjelasannya sebagai berikut. *Pertama *Jika keputusan dalam menentukan hari raya telah sesuai dengan syari'at, yaitu menggunakan ru'yah hilal, atau menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan tatkala hilal tertutup awan, maka dalam hal ini tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk keluar dan membangkang terhadap orang yang telah Allah jadikan sebagai waliyyul amril mukminin Permasalahan : Jika seseorang melihat hilal sendirian, apakah dia boleh berbuka dan berhari raya sendiri? Jawaban. Dalam hal ini, para ulama mempunyai dua pendapat yang masyhur. [a]. Dia tidak dibenarkan berbuka. Tetapi, hendaklah dia berbuka dan berpuasa dengan kaum muslimin. Demikian ini adalah madzhab jumhur ulama (Hanafiyah *[1],* Malikiyah *[2]* dan Hanabilah *[3]),* dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berkata : "Dan demikian ini adalah pendapat yang terkuat, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih". Dalam mensyarah hadits diatas Tirmidzi berkata : "Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini ; mereka mengatakan, berpuasa dan berbuka bersama jama'ah*".[4]* [b]. Dan dibenarkan untuk berbuka secara sembunyi. Demikian ini madzhab Syafi'iyyah *[5],* sebagian Hanafiyah dan Hanabilah. Dr Ahmad Muwafi berkata : Sebenarnya pendapat Syafi'iyyah dalam bab ini cukup kuat ; karena berpuasa dan berbuka berkaitan dengan ru'yah, dan dia telah yakin melihat hilal Syawal. Dan ini cukup baginya untuk tidak berpuasa. Bagaimana dia dituntut untuk berpuasa, padahal dia yakin bahwa ia telah keluar dari puasa wajib? Ini tidak bertentangan dengan hadits " Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih". Karena tujuan akhir dari hadits tersebut, ialah menganjurkan kepada kaum muslimin yang telah melihat hilal sendirian dan tidak terlihat oleh yang lainnya. Kalau tidak, dia sembunyikan puasanya dengan selalu menampakkan apa yang dilakukan oleh jama'ah, atau dia dianjurkan berpuasa, untuk mensepakati jama'ah kaum muslimin, dan berbuka ketika kalian semua berbuka. Karena tidak mungkin dia berbuka sebelum yang lain dari berhari raya sendirian, bukan berarti wajib bagianya berpuasa. Wallahu Ta'ala a'lam. *[6] * *Kedua *Jika pemerintah membuat keputusan yang salah dalam menentukan hari raya, misalnya dengan menggunakan hisab, atau mengikuti penanggalan di kalender, atau dengan semisalnya yang tidak ada tuntunannya dalam syari'at, maka –wallahu 'alam- tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berhari raya sendiri-sendiri. Mereka tetap diharuskan untuk berhari raya bersama kebanyakan kaum muslimin, dalam hal ini bersama pemerintah ; demi menjaga persatuan dan tidak jatuh ke dalam jurang perpecahan. Sesuai dengan sabda Rasulullah : "Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih". Ash-Shan'ani, ketika mensyarah hadits ini berkata : "Dalam hadits ini, dalil yang menetapkan hari raya sesuai dengan (kebanyakan) manusia karena orang yang sendirian mengetahui hari raya dengan ru'yah, wajib baginya untuk mengikuti orang lain dan diharuskan shalat, berbuka dan kurban bersama dengan mereka. *[7] * Dari Abu Umair bin Anas dan paman-pamannya dari kalangan kaum Anshar Radhiyallahu 'anhum berkata : "Awan menutupi kami pada hilal Syawal. Maka pagi tersebut kami berpuasa. (Kemudian) datanglah kafilah pada sore harinya. Mereka bersaksi kepada Rasulullah, bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka saat itu juga, dan keluar besok paginya untuk shalat Ied". *[8] * Asy-Syaukani menyebutkan, diperbolehkan shalat Ied pada hari kedua. Tidak ada perbedaan antara adanya keraguan dan yang lainnya karena udzur, baik karena ragu atau alasan lainnya, dengan mengqiaskan dengannya" * [9] * Lebih tegas lagi Syaikhul Islam menyebutkan : Jika dikatakan "Bisa saja pemerintah diserahi untuk menetapkan hilal lalai, karena menolak persaksian orang-orang yang terpercaya. Bisa saja karena kelalaian dalam meneliti amanah mereka. Bisa saja persaksian mereka ditolak, karena adanya permusuhan antara pemerintah dengan mereka. Atau sebab-sebab lain yang tidak disyari'atkan. Atau karena pemerintah bersandarkan dengan perkataan ahli nujum yang menyatakan melihat hilal". Maka dikatakan (kepada mereka) : Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru'yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : "Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka". Jadi, kesalahan dan kelalaian pemerintah, tidak ditanggung kaum muslimin yang tidak melakukan kelalaian atau kesalahan. *[10] *Wallahu a'lam [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dinukil dari Artikel Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya Dengan Pemeritah, Penyusun Armen Halim Naro. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo - Solo] __________ Foote Note [1]. Lihat Fathul Qadir bersama Hidayah (2/325) [2]. Lihat Al-Qawanin, Ibnu Juzaiy (102) [3]. Lihat Al-Inshaf, Al-Marsawi (3/278) [4]. Lihat Sunan Tirmidzi bersama Tuhfah (3/383) [5]. Lihat Majmu Syarah Muhazzah, Nawawi 96/286) [6]. Taisir Al-Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiaratil Fiqhiyyah Li Syaikhul Islam Ibni Taimiyah (1/449-450) [7]. Subulus Salam (2/134) [8]. Hadits dengan lafadz ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, Kitab Shalat, Bab (Idza Lam Yakhrujil Imam Lil id..) No. 1157 [9]. Lihat Nalilul Authar (2/295) [10]. Majmu Fatawa (25/206) Sumber : *http://www.almanhaj.or.id/content/2302/slash/0*<http://www.almanhaj.or.id/content/2302/slash/0>
