Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
rekan-rekan sekalian saya mau tanya :
1.  beberapa waktu yang lalu saya bepergian ke Bandung, sewaktu perjalanan 
pulang ke rumah di Serpong-Tangerang, pada saat itu di tengah perjalanan sudah 
terdengar adzan maghrib, namun saya berniat untuk menjama' takhir saja dengan 
sholat Isya' nanti setibanya di rumah. Namun ternyata, tepat pukul 19.00 saya 
dapat haidh, sehingga saya tidak dapat melaksanakan niat tersebut. Yang jadi 
pertanyaan saya, apakah saya wajib mengqodho sholat maghrib dimaksud? dan 
apakah saya berdosa telah berniat untuk menjama' sholat maghrib dan Isya, 
sementara keluarnya darah haidh itu di luar kekuasaan saya, berhubung jadwal 
haidh saya tidak teratur sehingga tidak bisa ditentukan waktunya.
2. Bagaimana sesungguhnya hukum mengqashar sholat itu? apakah kalau kita 
musafir itu, rukhsohnya hanya qoshor saja dan tidak boleh menjama? dengan 
perkataan lain apakah kita boleh menggabungkan jama dan qoshor ?
3. Bagaimana tata cara menjama sholat? kalau kita jama' taqdim dan jama' 
takhir? 
Mohon penjelasan rekan-rekan disertai dengan hujjah yang jelas, Syukron.

nenden

  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke