Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya mau tanya : 1. beberapa waktu yang lalu saya bepergian ke Bandung, sewaktu perjalanan pulang ke rumah di Serpong-Tangerang, pada saat itu di tengah perjalanan sudah terdengar adzan maghrib, namun saya berniat untuk menjama' takhir saja dengan sholat Isya' nanti setibanya di rumah. Namun ternyata, tepat pukul 19.00 saya dapat haidh, sehingga saya tidak dapat melaksanakan niat tersebut. Yang jadi pertanyaan saya, apakah saya wajib mengqodho sholat maghrib dimaksud? dan apakah saya berdosa telah berniat untuk menjama' sholat maghrib dan Isya, sementara keluarnya darah haidh itu di luar kekuasaan saya, berhubung jadwal haidh saya tidak teratur sehingga tidak bisa ditentukan waktunya. 2. Bagaimana sesungguhnya hukum mengqashar sholat itu? apakah kalau kita musafir itu, rukhsohnya hanya qoshor saja dan tidak boleh menjama? dengan perkataan lain apakah kita boleh menggabungkan jama dan qoshor ? 3. Bagaimana tata cara menjama sholat? kalau kita jama' taqdim dan jama' takhir? Mohon penjelasan rekan-rekan disertai dengan hujjah yang jelas, Syukron.
nenden Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
