Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,

1.Justru sebenarnya, scan kitab dalam format pdf itu 
lebih "selamat",daripada hasil ketik ulang yg sangat mungkin terjadi 
distorsi,kesalahan,ada yg hilang dst.Dan ini sudah banyak dijumpai.
Adapun ttg pertanyaan antum,boleh dibaca ,bacaan ringan berikut
http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/07/buku-kitab/
http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/30/al-maktabah-asy-syamilah/

2.Betul sekali,ini adalah masalah khilafiyah.Memakai celana diatas 
mata kaki adalah perintah dan anjuran Rasulullah shalalallah 'alahi 
wasalam.Permasalahannya adalah apakah anjuran tsb bermakna wajib atau 
sunnah saja.Paling yg bisa kita lakukan adalah mentarjih mana yg kuat 
dan mendekati kebenaran menurut kita.Dengan tetap berlapang dada akan 
pendapat lainnya jika memang ikhtilaf yg mu'tabar.

Pendapat boleh kalau tanpa khuyalaa'(sombong) adalah pendapat jumhur 
dari madzhab Maliki, Syafi'I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah 
(Syarh Umdah hal. 360an) serta para ulama lain.

Dari kalangan muta-akhkhirin juga banyak. Syaikh Ali Bassam dalam 
Taudhihul Ahkam misalnya. Juga Syaikh Khalid bin Abdullah
Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Imam Ibnu 
Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid 
beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat 
demikian. Kita tahu, bahwa Imam Ibnu Utsaimin berikut murid-muridnya 
dikenal cukup kuat dalam masalah ushul fiqh, namun demikian silakan 
lihat bagaimana guru dan murid memiliki pendapat yang berbeda dalam 
masalah isbal ini. Keduanya menggunakan dalil-dalil yang sama serta 
kaedah ushul fiqih yang sama yaitu muthlaq dan muqayyad. Tetapi 
tentunya keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda

Lantas manakah yg tepat? Iya, silahkan antum kaji.Bisa dilihat contoh 
hasil tarjih salah seorang ikhwah kita seperti ini: 

http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/07/hukum-isbalsebuah-pandangan-
berbeda/

3.Betul Imam Nawawy berpendapat demikian.Artinya bahwa ada taqyid 
khuyala ( unsur sombong) terhadap larangan menjauhi isbal.Bisa di cek 
di syarah shahih muslim 2/116.Kembali lagi karena ini permasalahan 
fiqh dan selayaknya persoalan fiqh ,dibutuhkan kelapangan dalam 
menerima perbedaan jika memang khilaf tsb mu'tabar dikalangan ulama 
salaf.


Salam,
Abu Umair As-Sundawy


--- In [email protected], Iman Pratama <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
> 
> 1. Afwan ana mau tanya  situs apa saja yang ana bisa download kitab -
 kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
> 2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara 
ulama  salaf mengenai hukum isbal ?
> 3. Apakah Imam Nawawi  rahimahullahu taala membolehkan mengenai 
hukum isbal ?
> Jazakallahu khairan.
> Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu
>




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke