Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh, 1.Justru sebenarnya, scan kitab dalam format pdf itu lebih "selamat",daripada hasil ketik ulang yg sangat mungkin terjadi distorsi,kesalahan,ada yg hilang dst.Dan ini sudah banyak dijumpai. Adapun ttg pertanyaan antum,boleh dibaca ,bacaan ringan berikut http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/07/buku-kitab/ http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/30/al-maktabah-asy-syamilah/
2.Betul sekali,ini adalah masalah khilafiyah.Memakai celana diatas mata kaki adalah perintah dan anjuran Rasulullah shalalallah 'alahi wasalam.Permasalahannya adalah apakah anjuran tsb bermakna wajib atau sunnah saja.Paling yg bisa kita lakukan adalah mentarjih mana yg kuat dan mendekati kebenaran menurut kita.Dengan tetap berlapang dada akan pendapat lainnya jika memang ikhtilaf yg mu'tabar. Pendapat boleh kalau tanpa khuyalaa'(sombong) adalah pendapat jumhur dari madzhab Maliki, Syafi'I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah (Syarh Umdah hal. 360an) serta para ulama lain. Dari kalangan muta-akhkhirin juga banyak. Syaikh Ali Bassam dalam Taudhihul Ahkam misalnya. Juga Syaikh Khalid bin Abdullah Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Imam Ibnu Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat demikian. Kita tahu, bahwa Imam Ibnu Utsaimin berikut murid-muridnya dikenal cukup kuat dalam masalah ushul fiqh, namun demikian silakan lihat bagaimana guru dan murid memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah isbal ini. Keduanya menggunakan dalil-dalil yang sama serta kaedah ushul fiqih yang sama yaitu muthlaq dan muqayyad. Tetapi tentunya keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda Lantas manakah yg tepat? Iya, silahkan antum kaji.Bisa dilihat contoh hasil tarjih salah seorang ikhwah kita seperti ini: http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/07/hukum-isbalsebuah-pandangan- berbeda/ 3.Betul Imam Nawawy berpendapat demikian.Artinya bahwa ada taqyid khuyala ( unsur sombong) terhadap larangan menjauhi isbal.Bisa di cek di syarah shahih muslim 2/116.Kembali lagi karena ini permasalahan fiqh dan selayaknya persoalan fiqh ,dibutuhkan kelapangan dalam menerima perbedaan jika memang khilaf tsb mu'tabar dikalangan ulama salaf. Salam, Abu Umair As-Sundawy --- In [email protected], Iman Pratama <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu > > 1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab - kitab salaf tapi bukan dalam format pdf? > 2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara ulama salaf mengenai hukum isbal ? > 3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai hukum isbal ? > Jazakallahu khairan. > Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
