HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2011/slash/0

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Kami menginginkan dari 
anda penjelasan terntang hukum takbir pada hari-hari tasyriq dan ied 
Ramadhan dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap shalat.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Illallah Allahu Akbar, 
Allahu Akbar wa Lillahilhamdu

Lalu jama’ah mengulangi dengan satu suara yang tinggi dan lagu. Hal ini 
mereka mengulang-ulangi tiga kali tiap-tiap seusai shalat selama tiga hari. 
Perlua diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampong di berbagai 
penjuru provinsi.

Jawaban
Takbir di syariatkan pada malam Iedul fithri dan Iedul adha dan setiap 
sepuluh Dzulhijjah secara mutlaq (umum). Juga setelah setiap shalat dari 
fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq, karena firman Allah 
Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan dan hendaklah kamu 
mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadmu” [Al-Baqarah : 
185]

Dan firman Allah

“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allah dalam beberapa hari 
yang berbilang” [Al-Baqarah : 203]

Dan telah dinukil dari Imam Ahmad, bahwa ia ditanya : “Hadits apa yang anda 
pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari shalat fajar hari 
Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq?” Dia menjawab, “Dengan landasan ijma 
(kesepakatan ulama)”.

Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu 
merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada 
landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik 
dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka 
itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak 
ibtida (mengada-ada) terhadap agama ini.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan 
shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para 
sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Da’imah 8/311-312 No. 9887]

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Telah sah bagi kami 
bahwa, takbir pada hari-hari tasyriq merupakan sunnah. Maka, benarkah jika 
imam takbir lalu orang-orang mengikuti dari belakang ? Atau apakah setiap 
orang takbir sendiri-sendiri dengan suara pelan atau keras?

Jawaban
Setiap orang takbir sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya tidak 
ada hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang takbir 
bersama-sama, dan beliau telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada 
landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan 
shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para 
sahabatnya.

[Fatwa Lajnah Da’imah 8/310 No. 8340]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian tempat, pad 
hari ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang 
hadir mengikutinya. Bagaimana hukum alaman ini ?

Jawaban
Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah 
(ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri.

[Fatawa Arkanul Isam, hal 399]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukum takbir 
bersama-sama pada hari-hari ied ? Dan bagaimanakah ajaran sunnah dalam 
bertakbbir ?

Jawaban
Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah 
masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan 
suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri.

[Al-Kalimaat An-Nafi’aat Haula Ba’dli Al Bida’i wa Al-Munkarat Al-Waq’ah 
hal.26]

HUKUM TAKBIR JAMA’I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
http://www.almanhaj.or.id/content/2012/slash/0

Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad 
bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. 
Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang 
menganggap aneh pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat 
Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. 
Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, 
bahwa takbir jama’i bukan bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya 
ini di dukung oleh sebagian penulis lain.

Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui 
hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal 
takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama 
bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di 
syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat 
keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang 
takbir Iedul Fithri.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu 
mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu 
bersyukur” [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan 
Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.

“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan 
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan 
(ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa 
binatang ternak” [Al-Hajj : 28]

Dan firman Allah Azza wa Jalla.

“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang 
ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]

Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan 
hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir 
muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.

Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan 
suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun 
mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.

Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok 
jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka 
memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta 
dengan cara khusus.

Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu 
merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil 
keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang 
seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan 
perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua 
yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.

Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika 
menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat 
tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup 
dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, 
maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu 
juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan 
padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan 
As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.

Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang 
masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara 
sendiri-sendiri (masing-masing).

Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi 
rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa 
larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa 
larangan takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari 
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.

Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah 
yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya 
risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat 
dalil-dalil pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, 
Alhamdulillah

Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar 
Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. 
Karena amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan 
termasuk takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu 
karena Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk 
mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, 
sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut 
keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu 
‘anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai 
akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama’i 
pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari 
As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang 
disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, 
maka ia wajib mendatangkan dalil.

Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat 
tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal 
(dalil)nya.

Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. 
Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida 
(panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan 
hukum asalnya adalah “tidak ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan 
suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari 
Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti 
yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar’i melarang 
bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman 
Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura 
: 21]

Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, 
termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan 
perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.

“Artinya : Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab 
Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan 
setiap bid’ah adalah sesat”

Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.

Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan 
Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap 
berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam 
golongan du’at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan 
supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu 
yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo – Solo 57183]

_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling – FREE  
http://get.live.com/messenger/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke