TIDAK ADA SHALAT ‘IED DI PERJALANAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/1650/slash/0

Tidak disyariatkan shalat ‘Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada 
riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan 
atau menyuruh mengerjakan shalat ‘Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi 
pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad di dalam dua riwayat yang paling 
jelas.

Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan dalam riwayat kedua darinya : “Disyaratkan 
iqamah (berada di kampungnya sendiri) dalam shalat Jum’at dan tidak pada 
shalat Ied”

Sedangkan paham Azh-Zhahiriyyah menyebutkan : “Tidak disyaratkan iqamah, 
baik dalam shalat Jum’at maupun shalat ‘Ied.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : “Yang benar dan tidak diragukan lagi 
adalah pendapat yang pertama” [1]

Dapat saya katakan : “Jika seorang musafir berada di luar negerinya, maka 
dia harus mengerjakan shalat ‘Ied bersama penduduk negeri tersebut, karena 
seluruh kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, mereka ikut menyaksikan 
shalat ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya 
perbedaan sama sekali’[2] Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ fii Shalaatit Tathawwu’, edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]

APAKAH DISYARIATKAN SHALAT ‘IED DI TEMPAT YANG TERPENCIL DAN SAFAR ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya pergi ke daerah Rif, 
terletak di negeri saya Afrika bertepatan hari Iedul Adha. Saya melihat 
orang-orang baik laki-laki maupun perempuan bersegera menuju kuburan untuk 
berziarah kubur. Pagi harinya di ‘Iedul Adha mereka shalat di kuburan. Salah 
seorang yang sudah tua maju untuk menjadi imam lalu mereka semua shalat. 
Tinggal saya yang dalam keadaan bingung dan heran dengan apa yang aku lihat. 
Saya tidak ikut shalat bersama mereka yang mereka sebut sebagai shalat ‘Ied. 
Bagaimana hukum Islam tentang shalat tersebut ? Perlu diketahui bahwa 
penduduk Rif yang saya maksud tidak memiliki masjid atau tempat berkumpul. 
Karena mereka tinggal di kemah-kemah yang saling berpencar. Catatan, ketika 
saya menyebutkan mereka shalat di kuburan maksudnya di sampingnya tetapi 
jauh dari kubur.

Jawaban
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, shalat ‘Ied hanya dituntut untuk ditegakkan 
di kota-kota dan desa, tidak harus dikerjakan di tempat terpencil atau dalam 
perjalanan safar. Begitulah yang disebutkan dalam sunnah Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi 
maupun sahabat radhiyallahu anhum, bahwa mereka shalat ‘Ied ketika safar 
maupun di tempat terpencil.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’. Beliau tidak 
melaksanakan shalat jum’at di Arafah. Hari itu bertepatan dengan hari Jum’at 
dan beliau tidak shalat ‘Ied di Mina. Dan dengan mengikuti Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum akan mendapat 
kebaikan dan kebahagiaan, Wallahu waliyut taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar 
Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo]
__________
Foote Note
[1]. Majmu Al-Fataawa (XXIV/178), Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah 
menguraikan pendapat mengenai masalah ini secara panjang lebar di dalam buku 
Majmuu ‘Al-Fataawa (XXXIV/178-186)
[2]. Lihat, Majmu Al-Fataawa (XXXIV/182-183)

JIKA TERTINGGAL MEGERJAKAN SHALAT ‘IED

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/1648/slash/0

Jika seorang muslim tertinggal mengerjakan shalat ‘Ied, maka dia shalat dua 
rakaat sama seperti shalat yang dikerjakan oleh imam shalat ‘Ied. Hal ini 
didasarkan pada hadits berikut :

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha bercerita : “Abu Bakar pernah masuk (ke tempatku) 
sedang bersamaku terdapat dua orang gadis dari kaum Anshar yang tengah 
mendendangkan lagu yang biasa dibuat untuk bersahut-sahutan di kalangan kaum 
Anshar pada peristiwa Bu’ats”, “Aisyah berkata : “Kedua gadis itu bukan 
penyanyyi”. Maka Abu Bakar pun berkata : “Apakah layak nyanyian-nyanyian 
syaithan didendangkan di rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” 
Sementara peristiwa itu berlangsung pada hari raya. Maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu memiliki hari raya 
sendiri, dan sekarang adalah hari raya kita”

Dan dalam sebuah lafazh disebutkan : “Bahwa Abu Bakar Radhiyalahu ‘anhu 
mendatangi ‘Aisyah ketika bersamanya terdapat dua orang budak wanita di 
Mina. Di mana kedua gadis itu menabuh dan memukul rebana, sedang Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi diri dengan kainnya. Lalu Abu Bakar 
menghardik keduanya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka 
wajahnya seraya berkata : “Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar, karena 
hari-hari ini adalah hari Raya”. Dan hari-hari tersebut berlangsung di Mina. 
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. [1]

Sisi penerapan dalil adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyebutkan sebagai hari raya. Dengan demikian, beliau menisbatkan kata 
‘Al-Ied (Raya) pada kata hari. Sehingga sama saja, baik pelaksanaan hari itu 
bagi individu, jama’ah, perempuan maupun laki-laki.

Hal tersebut diperkuat oleh sabda beliau pada riwayat yang pertama : “Dan 
ini adalah hari raya kita” Yakni, bagi seluruh umat Islam. Dan umat Islam 
itu mencakup semua pemeluknya, individu maupun jama’ah.

Penyebutan beliau pada hari-hari tersebut sebagai hari raya menunjukkan 
bahwa hari-hari tersebut sebagai waktu pelaksanaan shalat ini, karena shalat 
tersebut memang disyri’atkan untuk dikerjakan pada hari itu. Sehinga dapat 
diambil kesimpulan bahwa pada hari-hari tersebut berlangsung pelaksanaan, 
dan waktu pelaksanaan itu berlangsung di akhir, yaitu akhir hari-hari Mina 
[2] untuk hari raya ‘Idul Adha.

Dari Ubaidillah bin Abi Bakar [3] bin Anas bin Malik, pembantu Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bercerita : “Jika Anas tertinggal 
mengerjakan shalat ‘Ied bersama imam, maka dia akan mengumpulkan keluarganya 
dan shalat bersama mereka seperti shalatnya imam pada shalat ‘Ied”. 
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi [4]

Dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, dia bercerita : “Dia mengerjakan dua rakaat 
dan bertakbir”. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. [5]

Di dalam kitab shahihnya, Al-Bukhari telah membuat bab khusus, yaitu : “Bab 
Idzaa Faatahul ‘Ied, Yushalli Rak’ataian”. [6]

Ibnul Mundzir mengatakan, “Barangsiapa yang tertinggal mengerjakan shalat 
“ied, maka dia mengerjakan dua rakaat seperti shalat imam” [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ fii Shalaatit Tathawwu’, edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di 
antaranya di dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Sunnatul Iedain Li Ahlil Islam, 
(hadits no. 952). Dan juga di dalam bab Idzaa Faatahul ‘Ied Yushalli 
Rak’atain, (hadits no. 987). Lafaz dan riwayat diatas adalah miliknya. Dan 
juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shaalatul ‘Iedain, bab 
Ar-Rukhsah Fi La’ab Alladzi Laa Ma’shiyata Fiihi Fii Ayyamil ‘Ied, (hadist 
no. 892)
[2]. Lihat kitab, Fathul baari (II/475)
[3]. Di dalam kitab, Fathul Baari (II/475) disebutkan : “Abdullah bin Abi 
Bakar bin Anas” Dan yang benar adalah : “Ubaidillah …” sebagaimana yang 
disebutkan di dalam kitab Sunnatul Kubra, Al-Baihaqi (III/305), sebagaimana 
yang terdapat di dalam kitab, Taghliiqut Ta’liiq (II/386)
[4]. Hasan lighairihi. Al-Bukhari memberi komentar senada sebagai pembuka di 
dalam kitab Shahihnya, di dalam Kitaabul ‘Iedain, bab Idzaa Faatahul Ied 
Yushalli Rak’atain, Fathul Baari (II/474). Dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 
di dalam kitab As-Sunanul Kubra (III/305). Dalam kitab, Taghliquut Ta’liiq 
(II/386-387) disebutkan beberapa jalan dan syahidnya. Dan lihat juga Ibnu 
Abi Syaibah (II/183).
[5]. Shahih kalau bukan karena tadlis Ibnu Juraij. Diriwayatkan oleh Ibnu 
Abi Syaibah (II/183). Dan di ta’liq oleh Al-Bukhari di dalam Kitaabul 
‘Iedain, bab Idzaa Faatahul ‘Ied Yushalli Rak’atain, fathul Baari (II/474)
[6]. Fathul Baari (II/474). Di dalam bab ini disebutkan hadits Aisyah ini 
dan juga atsar Anas dan Atha.
[7]. Al-Iqnaa’ (I/110)

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke