Assalamu'alaikum akhi,

Mudah2an tulisan dibawah ini bisa sedikit membantu menjawab pertanyaan antum. 
Afwan jika kurang memuaskan pertanyaan antum.

Wassalam,
Abu Thalhah


Apakah Hukumnya Televisi Haram Atau Makruh Atau Boleh
Rabu, 19 Oktober 2005 07:19:22 WIB

APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi 
Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan 
sahabatnya. Wa ba'du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah 
meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan 
umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 
19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak 
menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian kepada 
kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau 
boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Jawaban
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh 
dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. 
Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan 
dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk 
menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang 
ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, 
seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai 
perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar 
adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, 
suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki 
yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, 
maka ia diharamkan.

Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya 
kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali 
orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat sedikit sekali.

Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat 
acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang 
dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar 
dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu 
senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan 
kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat 
yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, 
untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di 
dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang 
diharamkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, 
keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman 
Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke