Wa'alykumussalaam, Ana pernah dengar tentang hal ini di majlis Ust Ali Subana, beliau menganjurkan agar diubah jangan arisan tetapi tabungan sehingga hal yang baik ini (Qurban) tidak menjadi syubhat dengan adanya hutang, bisa kita pikirkan mau berkurban kok berhutang? wallahu a'lam
----- Original Message ---- From: Hafid <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Saturday, 15 December, 2007 12:15:10 PM Subject: [assunnah] Tanya : Arisan Qurban Assalamualaykum. Kemarin ana ditawari untuk mengikuti arisan qurban. Arisan diadakan selama 2 tahun dan di kocok 2 kali. Berarti bila tahun pertama nama ana keluar maka tahun depan ana bisa qurban. Yang menjadi masalah adalah berarti ana mempunyai kewajiban untuk membayar sisa dari arisan ana selama setahun kedepan. Bisa dibilang berhutang separuh dari nilai yang ana qurbankan. Bagaimanakah hukumnya? Mohon dijelaskan. Jazakallahu. Wassalamualaykum __________________________________________________________ Sent from Yahoo! Mail - a smarter inbox http://uk.mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
