>From: "hanif hanif" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sat Dec 29, 2007 12:06 am >assalamu alaikum, >temans, bolehkah seorang muslim bekerja di supermarket yg juga >menjual babi,wine, majalah dewasa etc. >Pertanyaan ini diajukan teman yg bekerja di multinasional >supermarket, misalnya Carrfeour, Tesco, etc. Di negara2 muslim, >supermarket multinasional seperti Carrefour, Tesco, etc; selalu >menjual barang halal. Tapi tidak begitu dg supermarket yg cabangnya >di eropa. Mereka juga menjual pork, wine, playboy, etc. Tapi yg >jelas komposisi barang2 haram tsb sangatlah sedikit bila >dibandingkan dg barang2 kebutuhan yg lain. >Sepengetahuan saya, di London banyak juga muslim dan muslimah >(berjilbab) yg bekerja di Tesco meskipun Tesco juga menjual wine. >Supermarket2 tsb juga merupakan ladang kerjaan part-time bagi >mahasiswa utk nambah uang saku. >salam,
Alhamdulillah, Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj menjawab pertanyaan diatas, wallahu a'lam HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1384/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan makanan dan minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan bekerja dalam rangka mencari rizki ? Dan bagaimana pula hukum pemilik restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki darinya ? Jawaban Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah melarang hal tersebut melalui firmanNya. "Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [Al-Maaidah : 2] Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh Allah. Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda. "Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman. "Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya" [Ath-Thalaaq : 2-3] Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. MENJUAL MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI ATAU ALKOHOL KEPADA NON MUSLIM Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1311/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol ? sebab di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau bekerja padanya. Jawaban. Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tadi. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 dari Fatwa Nomor 11967] Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada orang muslim ? Jawaban. Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. "Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353] Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] _________________________________________________________________ Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
