>From: "hanif hanif" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sat Dec 29, 2007 12:06 am
>assalamu alaikum,
>temans, bolehkah seorang muslim bekerja di supermarket yg juga 
>menjual babi,wine, majalah dewasa etc.
>Pertanyaan ini diajukan teman yg bekerja di multinasional 
>supermarket, misalnya Carrfeour, Tesco, etc. Di negara2 muslim, 
>supermarket multinasional seperti Carrefour, Tesco, etc; selalu 
>menjual barang halal. Tapi tidak begitu dg supermarket yg cabangnya 
>di eropa. Mereka juga menjual pork, wine, playboy, etc. Tapi yg 
>jelas komposisi barang2 haram tsb sangatlah sedikit bila 
>dibandingkan dg barang2 kebutuhan yg lain.
>Sepengetahuan saya, di London banyak juga muslim dan muslimah 
>(berjilbab) yg bekerja di Tesco meskipun Tesco juga menjual wine. 
>Supermarket2 tsb juga merupakan ladang kerjaan part-time bagi 
>mahasiswa utk nambah uang saku.
>salam,

Alhamdulillah,
Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj menjawab pertanyaan 
diatas, wallahu a'lam

HUKUM ORANG YANG BEKERJA DI RESTORAN YANG MENJUAL MINUMAN DAN MAKANAN HARAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1384/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah 
hukum orang yang bekerja di suatu restoran yang menjual minuman haram, 
dimana dia berusaha untuk tidak menyuguhkan atau membawa minuman-minuman ini 
kepada para pelanggan, dengan tetap melayani para pengunjung yang memesan 
makanan dan minuman yang tidak haram ? Dan perlu diketahui bahwa saya 
berjalan melewati orang yang meminum minuman haram itu dan melihat orang 
yang melayaninya, karena memang kami berada di satu tempat. Lalu bagaimana 
hukumnya seorang muslim yang menjual hal tersebut dalam rangka menarik 
pelanggan ? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang menyuguhkan daging babi 
bagi para pelanggan pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat 
dan bekerja pada saat bekerja di restoran tersebut, misalnya berbuat dan 
bekerja dalam rangka mencari rizki ? Dan bagaimana pula hukum pemilik 
restoran tersebut yang ditempatnya terdapat daging babi dan mengais rizki 
darinya ?

Jawaban
Pertama : Diharamkan bekerja dan berusaha dengan membantu menyajikan hal-hal 
yang haram, baik itu minuman khamr maupun daging babi. Dan upah yang 
diperoleh darinya pun haram. Sebab, yang demikian itu merupakan bentuk 
tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan, sedang Allah telah 
melarang hal tersebut melalui firmanNya.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan 
pelanggaran" [Al-Maaidah : 2]

Dan kami menasihati anda untuk menghindarkan diri bekerja di restoran 
seperti ini dan yang semisalnya. Sebab dengan menghindarinya, berarti telah 
menyelamatkan diri dari tolong menolong dalam suatu hal yang diharamkan oleh 
Allah.

Kedua : Diharamkan bagi orang muslim untuk menjual barang-barang haram, 
seperti daging babi dan khamr. Telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga 
mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, 
Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 
nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Sedagkan rizki dan penarikan pengunjung itu berada di tangan Allah, bukan 
pada penjualan hal-hal yang haram. Berdasarkan hal tersebut, maka wajib bagi 
orang muslim yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dengan menjalankan 
semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya. Dia berfirman.

"Artinya : Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan 
mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak 
disangka-sangkanya" [Ath-Thalaaq : 2-3]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

MENJUAL MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI ATAU ALKOHOL KEPADA NON MUSLIM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1311/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh 
menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol ? sebab 
di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, 
daging babi, rokok, atau bekerja padanya.

Jawaban.
Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram 
menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam 
pertanyaan tadi.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 
dari Fatwa Nomor 11967]

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh 
berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada 
orang muslim ?

Jawaban.
Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu 
berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan 
daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah 
ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah 
bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga 
mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, 
Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 
nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman 
khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga 
memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 
dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, 
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi'i]

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke