>From: "rizal_ywl" <[EMAIL PROTECTED] >Date: Wed Dec 26, 2007 9:59 am >Assalamu'alaikum >Afwan, apakah diantara antum ada yang tahu dasar hukum shalat jum'at >bagi wanita. karena teman istri ana yang mengaku salafiyah >mengatakan hukum shalat jum'at bagi wanita adalah WAJIB. >Jazakalloh
Alhamdulillah, Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj menjawab pertanyaan diatas, wallahu a'lam BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' http://www.almanhaj.or.id/content/184/slash/0 Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .? Jawaban Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147] HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .? Jawaban Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148] HUKUM SHALAT JUMAT[1] Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/content/2124/slash/0 Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya [2], tidaklah ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Quran yang mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan: Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah... [Al-Jumuah : 9] Inilah argumentasi yang jelas. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda ÇóáúÌõãõÚóÉõ ÍóÞøñ æóÇÌöÈñ ÚóáóÜì ßõáøö ãõÓúáöãò (ÝöÜíú ÌóãóÜÇÚóÉò) ÅöáÇøó ÃóÑúÈóÚóÉñ: ÚóÈúÏñ ãóãúáõæúßñ Ãóæö ÇãúÑóÃóÉñ Ãóæú ÕóÈöíøñ Ãóæú ãóÑöíÖñ. Artinya : Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjamaah)[3] kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits). _________________________________________________________________ Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
