>From: "rizal_ywl" <[EMAIL PROTECTED] 
>Date: Wed Dec 26, 2007 9:59 am
>Assalamu'alaikum
>Afwan, apakah diantara antum ada yang tahu dasar hukum shalat jum'at
>bagi wanita. karena teman istri ana yang mengaku salafiyah 
>mengatakan hukum shalat jum'at bagi wanita adalah WAJIB.
>Jazakalloh

Alhamdulillah,
Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj menjawab pertanyaan 
diatas, wallahu a'lam

BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
http://www.almanhaj.or.id/content/184/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah 
melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk 
melaksanakan shalat Zhuhur .?

Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka 
telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, 
dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. 
Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk 
melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya 
melaksanakan shalat Jum'at.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]

HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat 
Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum 
pria atau bersama-sama mereka .?

Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang 
wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya 
sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus 
melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu 
dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke 
barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at 
seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]

HUKUM SHALAT JUM’AT[1]

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/2124/slash/0

Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf (orang yang telah 
diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama) dan aqil baligh sesuai 
dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at wajib bagi setiap 
mukallaf, dengan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya, 
dan dengan himmah (tekad) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk 
membakar rumah orang-orang yang meninggalkannya [2], tidaklah ada hujjah 
yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam al-Qur’an yang 
mencakup setiap individu muslim, di dalamnya diungkapkan:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan 
shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah...” 
[Al-Jumu’ah : 9]

Inilah argumentasi yang jelas.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Thariq bin Syihab, sesungguhnya Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

ÇóáúÌõãõÚóÉõ ÍóÞøñ æóÇÌöÈñ ÚóáóÜì ßõáøö ãõÓúáöãò (ÝöÜíú ÌóãóÜÇÚóÉò) ÅöáÇøó 
ÃóÑúÈóÚóÉñ: ÚóÈúÏñ ãóãúáõæúßñ Ãóæö ÇãúÑóÃóÉñ Ãóæú ÕóÈöíøñ Ãóæú ãóÑöíÖñ.

“Artinya : Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim (dengan berjama’ah)[3] 
kecuali kepada empat orang : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang 
sedang sakit”

Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh satu Imam (ulama hadits).

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke