>From: "Ummu Haura" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed, 02 Jan 2008 06:53:45 -0000 >Assalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu >Ana ada pertanyaan yang mengganjal di hati: >2. Seorang istri yang -hampir- tidak pernah diberikan nafkah biologis >oleh suaminya karena ketidak-mampuan suami sehingga wanita tsb >melakukan-maaf-masturbasi (mengingat usianya yang muda dan syahwat yang >cukup tinggi). Masuk golongam manakah dosa yang dilakukan oleh wanita >tsb? Bagaimana cara wanita tersebut menyalurkan keinginannya sementara >dia termasuk wanita yang kelihatannya cukup baik ibadahnya dan tidak >ingin bercerai, tapi ingin memiliki anak. Seandainya ia bersabar, >patutkah ia, apabila ia berdoa agar diberikan pahala atas kesabarannya? >Afwan atas pertanyaan yang sepertinya agak sungkan untuk ditanyakan, >namun ini juga menyangkut hal-hal yang mungkin mewakili pertanyaan >beberapa orang. >Wassalaammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu. >Ummu Haura, W-1971M
Alhamdulillah, Jika kondisi suaminya dalam kondisi seperti itu (sakit), sebaiknya si istri memberikan dorongan semangat kepada suaminya untuk ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut syariat, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan. Masturbasi tidak dibenarkan, apabila hal ini sering dilakukan maka ada kemungkinan dia akan terjerat kebiasaan msturbasi yang sulit untuk menghindarinya walau suaminya sudah sembuh, dikarenakan ada suatu kesenangan atau kenikmatan yang berbeda. Adapun jalan keluar untuk gejolak syahwat. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi petunjuk untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat dengan puasa, seperti hadits dibawah ini. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam besabda. Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama. Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Lengkapnya saya copy dari almanhaj, wallahu a'lam. TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video. Jawaban Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Taala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki [Al-Muminun 5-6] Jadi, istimta apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam besabda. Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya [1] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama. Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Taala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan. Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda. Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274] APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK http://www.almanhaj.or.id/content/2080/slash/1 Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Mahabijaksana meng-anugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada pula yang tidak diberikan anak. Allah Azza wa Jalla berfirman: Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa. [Asy-Syuuraa : 49-50] Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdoa sebagaimana Nabi Ibrahim alaihis salaam dan Zakariya alaihis salaam telah berdoa kepada Allah sehingga Allah Azza wa Jalla mengabulkan doa mereka. Doa mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al-Quran, yaitu: Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. [Ash-Shaaffaat : 100] ...Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa. [Al-Furqaan : 74] ...Ya Rabb-ku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang terbaik. [Al-Anbiyaa' : 89] ...Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa. [Ali Imran : 38] Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat secara medis yang dibenarkan menurut syariat, juga menkonsumsi obat-obat, makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiri dengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam dan terus menerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta senantiasa berdoa kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti ketika thawaf di Kabah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sai, ketik awuquf di Arafah, berdoa di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10] Apabila sudah berdoa namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua itu ada hikmahnya. Doa seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan menjadi simpanannya di akhirat kelak. _________________________________________________________________ More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail. http://get.live.com/en-id/mail/features Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
