>From: "Ummu Haura" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed, 02 Jan 2008 06:53:45 -0000
>Assalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu
>Ana ada pertanyaan yang mengganjal di hati:
>2. Seorang istri yang -hampir- tidak pernah diberikan nafkah biologis
>oleh suaminya karena ketidak-mampuan suami sehingga wanita tsb
>melakukan-maaf-masturbasi (mengingat usianya yang muda dan syahwat yang
>cukup tinggi). Masuk golongam manakah dosa yang dilakukan oleh wanita
>tsb? Bagaimana cara wanita tersebut menyalurkan keinginannya sementara
>dia termasuk wanita yang kelihatannya cukup baik ibadahnya dan tidak
>ingin bercerai, tapi ingin memiliki anak. Seandainya ia bersabar,
>patutkah ia, apabila ia berdoa agar diberikan pahala atas kesabarannya?
>Afwan atas pertanyaan yang sepertinya agak sungkan untuk ditanyakan,
>namun ini juga menyangkut hal-hal yang mungkin mewakili pertanyaan
>beberapa orang.
>Wassalaammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu.
>Ummu Haura, W-1971M

Alhamdulillah,
Jika kondisi suaminya dalam kondisi seperti itu (sakit), sebaiknya si istri 
memberikan dorongan semangat kepada suaminya untuk ikhtiar dengan berobat 
secara medis yang dibenarkan menurut syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, 
makanan dan minuman yang menyuburkan.

Masturbasi tidak dibenarkan, apabila hal ini sering dilakukan maka ada 
kemungkinan dia akan terjerat kebiasaan msturbasi yang sulit untuk 
menghindarinya walau suaminya sudah sembuh, dikarenakan ada suatu kesenangan 
atau kenikmatan yang berbeda.

Adapun jalan keluar untuk gejolak syahwat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah memberi petunjuk untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh 
negative syahwat dengan puasa, seperti hadits dibawah ini.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.

“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu 
menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan 
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu 
maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan 
(godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : 
berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. 
Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda 
diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan 
begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan 
dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk 
dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan 
keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi.

Lengkapnya saya copy dari almanhaj, wallahu a'lam.

TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim 
(selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya 
diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan 
melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat 
ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya 
seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, 
pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu 
diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu 
diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau 
video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih 
kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala 
halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual 
kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, 
maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk 
menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.

“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu 
menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan 
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu 
maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya” 
[1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan 
(godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : 
berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. 
Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda 
diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan 
begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan 
dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak 
mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi 
hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan 
bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang 
membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan 
memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan 
syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk 
dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan 
keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana 
fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan 
perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi 
anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi 
anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang 
telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau 
tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang 
diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda 
kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika 
ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan 
batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah 
dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan 
amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah 
Al-Fauzan IV/273-274]

APABILA BELUM DIKARUNIAI ANAK
http://www.almanhaj.or.id/content/2080/slash/1

Allah Yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan 
Mahabijaksana meng-anugerahkan anak kepada pasangan suami isteri, dan ada 
pula yang tidak diberikan anak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa 
yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia 
kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, 
atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan 
mandul siapa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui, Mahakuasa.” 
[Asy-Syuuraa : 49-50]

Apabila sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama namun ditakdirkan 
oleh Allah belum memiliki anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat 
Allah ‘Azza wa Jalla. Hendaklah ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim 
‘alaihis salaam dan Zakariya ‘alaihis salaam telah berdo’a kepada Allah 
sehingga Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan do’a mereka.

Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam 
Al-Qur’an, yaitu:

“Ya Rabb-ku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk 
orang-orang yang shalih.” [Ash-Shaaffaat : 100]

“...Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan 
kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi 
orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

“...Ya Rabb-ku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa 
keturunan) dan Engkau-lah ahli waris yang terbaik.” [Al-Anbiyaa' : 89]

“...Ya Rabb-ku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya 
Engkau Maha Mendengar do’a.” [Ali ‘Imran : 38]

Suami isteri yang belum dikaruniai anak, hendaknya ikhtiar dengan berobat 
secara medis yang dibenarkan menurut syari’at, juga menkonsumsi obat-obat, 
makanan dan minuman yang menyuburkan. Juga dengan meruqyah diri sendiri 
dengan ruqyah yang diajarkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan terus 
menerus istighfar (memohon ampun) kepada Allah atas segala dosa. Serta 
senantiasa berdo’a kepada Allah di tempat dan waktu yang dikabulkan. Seperti 
ketika thawaf di Ka’bah, ketika berada di Shafa dan Marwah, pada waktu sa’i, 
ketik awuquf di Arafah, berdo’a di sepertiga malam yang akhir, ketika sedang 
berpuasa, ketika safar, dan lainnya.[10]

Apabila sudah berdo’a namun belum terkabul juga, maka ingatlah bahwa semua 
itu ada hikmahnya. Do’a seorang muslim tidaklah sia-sia dan Insya Allah akan 
menjadi simpanannya di akhirat kelak.

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke