Wa'alaykumus salaam Pak Sofyan.
Bila pertanyaan yang dimaksud adalah sampai kapankah shalat qashar dapat
dikerjakan dikarena safar, maka menurut salah satu pendapat yang rajih adalah
sebagaimana penjelasan berikut ini :
Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu
kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia [dapat] melakukan qashar terus
menerus hingga meninggalkan daerah tersebut. Ini adalah madzhab al Hasan,
Qatadah, Ishaq dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(Majmu al Fatawa XXIV/18 dan al Muhalla V/23).
Mereka beragumen dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Dari Jabir radhiyallaHu anHu, dia berkata, Nabi Shalallahu alaiHi wa
sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengashar shalat
(HR. Abu Dawud no. 1223, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi
Dawud no. 1094)
Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu, dia berkata, Nabi Shalallahu alaiHi wa
sallam tinggal selama 19 hari sambil melakukan qashar. Jika kami melakukan
safar selama 19 hari, maka kami melakukan qashar. Dan jika lebih dari itu,
maka kami menyempurnakan shalat (HR. Al Bukhari no. 1080, At Tirmidzi no. 547,
dan Ibnu Majah no. 1075)
Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa musafir itu pada hakikatnya
tidak bertalian dengan batas waktu tertentu. Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa
sallam terkadang mengqashar shalat selama delapan belas hari atau sembilan
belas hari atau pun dua puluh hari karena beliau musafir.
Para salafush shalih pun seperti Ibnu Umar, pernah tertahan di Azerbaijan
selama enam bulan, selama musim salju dan beliau terus menerus shalat dua
rakaat (HR. al Baihaqi III/152 dan Ahmad II/83, sanadnya shahih, lihat al
Irwa no. 577)
WallaHu a'lam
Mudah2an bermanfaat.
Mokhamad Sofyan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Asslamualaikum...
Ana mau tanya mengenai berapa hari batas waktu safar jika kita pergi ke suatu
daerah? Afwan ana masih blm faham. Soalnya ana sering bepergian ke suatu
daerah. Syukron.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.