HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara 
berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat 
emas bila demikian .?

Jawaban
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, 
sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan 
diharamkan bagi kaum pria"

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan 
dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma.

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan 
zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus 
dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka 
tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang 
disimpan.

Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah 
pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai 
nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.

Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai 
sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya 
itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu 
seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.

Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua 
gelang emas, maka beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu 
menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah 
melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari 
api .?" Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu 
berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang 
ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan 
An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.

Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan 
kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang ?" beliau 
menjawab :

"Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan 
zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh 
Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan 
sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, 
maka beliau bersabda.

"Artinya : Apa ini wahai Aisyah ?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar 
aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau 
mengeluarkan zakat untuk hartamu itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang 
Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat 
menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim 
sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta 
itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, 
Na'udzu Billah.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


On Jan 3, 2008 5:45 AM, billah.billah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> assalamu a'laikum,
> ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas?
>
> billah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke