Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Ya ikhwa fillah.. Ana mohon bantuan yaitu teman ana punya usaha jual beli material (perseorangan bukan badan usaha), dia menawarkan ke ana untuk membantu modal dengan imbalan sekian persen dari modal yang ana kasih tersebut akan diberikan setiap bulannya. Terkadang jika untungnya besar dia kasih nilai lebih & paling pahitnya dia kasih sesuai kesepakatan awal. [hal ini ana sepakati]. Tetapi ana tidak ikut secara langsung dalam usaha ini [intinya ana tinggal duduk dirumah tiap bulan mendapat bagian dari usaha ini]. Yang ingin ana tanyakan, APAKAH INI TERMASUK RIBA atau BUKAN ?
Allahu musta'an, sukron katsir sebelumnya. Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Sri Sumanto Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
