Assalamu'alaikum .... Rekan2 sekalian..Saya adalah seorang istri dan seorang ibu dari 1 anak.Kondisi saya sebagai wanita yang bekerja di kantoran sehingga sering meninggalkan anak.Sekarang saya berniat merintis buka usaha dirumah.Kira2 apa yang terbaik bisa dilakukan oleh saya?Terpikir untuk membuka salon, tapi ada ganjalan dihati, usaha salon ini apa termasuk boleh?karena tujuannya adalah mempercantik atau merawat kecantikan wanita, sedangkan muslimah tidak boleh berhias.Lalu usaha seperti menjual pakaian , tas atau sepatu yang ada hubungannya dengan gaya wanita apakah juga tidak diperbolehkan?
Mohon bantuannya.Terimakasih Wasalam, YUNI Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
