assalamu'alaikum

bagaimana sholat orang yang pingsan atau koma,apabila dia siuman dan sudah
lewat waktu sholat apakah dia wajib mengganti sholat atau sholatnya
gugur?lalu bagaima jika seseorang dioperasi dan waktu operasinya lama,apakah
dia tetap mengganti sholatnya atau gugur sholatnya?mhon dijelaskan lengkap
dengan dalilnya.jazakallohukhoir

-- 
sigit budi prasetiyo


Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh 


Beban Syar'i Untuk Orang Yang Kehilangan Ingatan Dan Pingsan

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
http://www.almanhaj.or.id/content/1690/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah masih ada
beban-beban syar'ii bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang yang
pingsan ?

Jawaban
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika
memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa
digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak
berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang
gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat.
Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak
normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah
kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena
ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang
tidak bisa membedakan . Maka terlepaslah beban syariat darinya.

Adapun kewajiban yang terkait dengan harta tetap harus ditunaikan meskipun
ia telah kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus ditunaikan atas
hartanya, maka orang yang mengurusnya harus mengeluarkan zakatnya, karena
kewajiban zakat itu kaitannya dengan harta, sebagaimana firman Allah :

Artinya : Ambillah dari harta mereka

Dan tidak dikatakan "Ambillah dari mereka"

Nabi juga berkata kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman

Artinya : Dan beritahukanlah kepda mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada
harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang
miskin diantara mereka[1]

Dari dasar ini maka kewajiban harta tidak hilang karena hilangnya ingatan.
Adapun ibadah badan seperti shalat, bersuci dan shaum menjadi tidak wajib
bagi orang ini karena ia tidak berakal.

Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau
semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika
pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya,
karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah
Shallallah alaihi wa sallam bersabda tentangnya.

Artinya : Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka
hendaklah ia shalat saat telah ingat [2]

Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila dibangunkan
ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan meskipun dibangunkan ia
tidak bisa bangun. Hal ini jika pingsannya alami tanpa disengaja. Adapun
jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena pembiusan dan
semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya saat pingsan.
Wallahu a'lam.

APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP SESEORANG YANG TIDAK SADAR SELAMA DUA
BULAN?

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang
tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan
selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ?

Jawaban
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika
Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila
ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali
bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena
tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan
orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).

Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :

[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat
bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak
mengqadha shalat yang ditinggalkannya.[3]

[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan
madzhab Hambali. Dikatakan dalam â?oInshafâ? : Hal ini kekayaan
perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa
ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya.
[4]

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Ahmad 5/231, Tirmidzi, Kitab Iman, Bab : Tentang
Kehormatan Shalat (2616), Nasa'i dalam Al-Kubra, Kitab Tafsir, Bab
FirmanNya Mereka menjauhkan punggung mereka dari tempat tidur (11394). Ibnu
Majah, Kitab Fitan, Bab Menjaga Lisan saat terjadi fitnah (3973), Tirmidzi
berkata hadits hasan shahih.
[2]. Sudah ditakhrij
[3]. Dikeluarkan Bukhari : Kitab Mawaqit Bab Barang siapa lupa dari
shalatnya maka hendaklah shalat ketika mengingatnya. Dan Muslim : Kitab
masajid Bab : Qadha shalat yang tertinggal.
[4]. Dikeluarkan oleh Malik Bab Ma-jaa fi jamiil waqti (23) 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke