From:"yuni" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 09/01/2008 7:40 AM
Assalamu'alaikum ....
Rekan2 sekalian..Saya adalah seorang istri dan seorang ibu dari 1 anak.Kondisi 
saya sebagai wanita yang bekerja di kantoran sehingga sering meninggalkan 
anak.Sekarang saya berniat merintis buka usaha dirumah.Kira2 apa yang terbaik 
bisa dilakukan oleh saya?Terpikir untuk membuka salon, tapi ada ganjalan 
dihati, usaha salon ini apa termasuk boleh?karena tujuannya adalah mempercantik 
atau merawat kecantikan wanita, sedangkan muslimah tidak boleh berhias.Lalu 
usaha seperti menjual pakaian , tas atau sepatu yang ada hubungannya dengan 
gaya wanita apakah juga tidak diperbolehkan?
Mohon bantuannya.Terimakasih
Wasalam,
YUNI
==========
Wa alaikumussalaam wa rahmatullaah
salon khusus muslimah menurut ana tidak apa-apa. Memang wanita tidak boleh 
berhias ketika keluar rumah atau di hadapan non mahram. Tapi berhias untuk 
suami justru sangat dianjurkan. Tapi tentu saja pelayanannya jangan disamakan 
dengan salon pada umumnya. Harus tetap dalam batasan syariat. Wallahu a'lam

======
Dibawah ini nasehat tentang masalah tata rias rambut

Hukum Mencukur Rambut, Membentuk Rambut Dan Menyemirnya Meniru Model Di Majalah

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
http://www.almanhaj.or.id/content/1878/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum memotong rambut?

Jawaban
Jika menyerupai wanita kafir, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits 
riwayat Ibnu Umar.

�Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya�

Demikian pula apabila mecukurnya seperti lelaki, dengan mencukur pendek, atau 
hingga ke dua telinga �yang biasa disebut lammah- yaitu rambut yang melampui 
ujung daun telinga dan belum mencapai pundak. Tidak diragukan bahwa mencukur 
pendek lebih besar (dosanya) daripada mencukur sebatas bawah telinga. 
Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam telah melaknat wanita-wanita yang 
menyerupai lelaki, dan perbuatan tersebut merupakan dosa besar.

Apabila tidak dengan tujuan menyerupai, tetapi dengan tujuan lain yang bukan 
untuk berhias, seperti karena tidak mampu memelihara, atau karena terus 
memanjang hingga menyebabkan kesulitan baginya, maka para ulama memperbolehkan 
sebatas keperluan, berdasarkan pada hadits Abu Usamah bin Abdurrahman, ia 
berkata : �Saya menghadap �Aisyah Radhiyallahu �anha, saya bersama saudara 
lelaki sesusuan. Ia bertanya kepada �Aisyah tentang cara Nabi Shallallahu 
�alaihi wa sallam mandi janabat. Adalah para istri-istri Nabi Shallallahu 
�alaihi wa sallam memegang rambut-rambut mereka yang seperti wafrah�. Wafrah 
adalah rambut yang memanjang melebihi kedua telinga.

[Zinatul Mar�ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 97]

HUKUM MEMBENTUK RAMBUT DAN MENYEMIRNYA

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Ada mode tertentu yang diminati 
pada saat-saat tertentu, khususnya yang berhubungan dengan mode rambut yang 
diikuti banyak wanita, hingga rambut mereka seperti laki-laki. Atau dengan 
menyemirnya dengan berbagai warna, atau menjadikannya tergerai, biasaya 
dilakukan di salon-salon. Untuk itu mereka harus membayar antara 100 sampai 100 
rial, bahkan lebih".

Jawaban.
Rambut wanita adalah keindahannya, maka hendaknya diperhatikan
pemeliharannya dalam batas-batas yang diperbolehkan. Dan diharuskan untuk 
menutupinya dari laki-laki yang bukan mahramnya dan ketika shalat, berdasarkan 
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang haidh tanpa 
penutup kepala".

Yang dimaksud dengan haid di sini adalah wanita yang sudah mencapai umur haidh, 
Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti laki-laki, merusak bentuknya atau 
menyemirnya tanpa adanya suatu kebutuhan, semua itu tidak diperbolehkan, 
kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini dianjurkan. Tidak boleh 
pula berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk mengaturnya dan pergi ke 
salon-salon yang kemungkinan pekerjanya adalah laki-laki atau wanita-wanita 
kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya di rumah saja karena lebih 
tertutup dan lebih ringan biayanya" 

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal.137]

HUKUM MENCUKUR RAMBUT MENIRU MODE DI MAJALAH.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : "Apa hukum mencukur rambut dengan 
meniru model dari majalah-majalah barat, atau potongan-potongan yang mempunyai 
nama-nama khusus dan datangnya dari barat pula ? Bila mode ini telah menyebar 
luas di kalangan wanita muslimah, apakah masih termasuk meniru orang barat ? 
Apa standar untuk menentukan meniru atau bukan ? semoga Allah memberi anda 
berkah. Sebab ini adalah masalah kita semua.

Jawaban.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan rambut sebagai keindahan dan hiasan bagi 
wanita, diharamkan untuk dipotong habis kecuali karena ada kebutuhan yang 
mengaharuskan. Di dalam haji dan umrah mereka hanya disyari'atkan untuk 
memotong rambut sebatas ujung jari saja, sedangkan bagi pria disunnahkan untuk 
mencukur keseluruhan dalam dua ibadah ini. Ini menunjukkan bahwa wanita 
diharuskan memanjangkan rambutnya dan tidak memendekkannya kecuali ada 
kebutuhan untuk itu dan bukan untuk sekedar untuk berhias. Seperti karena ada 
penyakit yang mengharuskan ia memendekkan rambut, atau karena miskin dan tidak 
bisa mengurusi rambutnya maka ia boleh memendekkannya, sebagaimana dilakukan 
oleh sebagian istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah kematian beliau.

Apabila memotongnya dengan meniru orang-orang kafir dan fasik maka tidak 
disangsikan keharamannya, meski mode tersebut banyak menyebar di kalangan 
wanita muslimat, apabila memang pada mulanya adalah 'tasyabuh' (meniru). 
Banyaknya mode yang menyebar tidak menjadikannya dibolehkan, berdasarkan sabda 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari 
mereka"

"Artinya : Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami".

Batasannya, apabila perbuatan itu merupakan kebiasaan dan ciri khas 
orang-orang kafir maka tidak boleh bagi kita menirunya, karena meniru mereka 
berarti mencintai mereka secara tidak langsung. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.

"Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka 
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak 
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim" [Al-Maidah : 51]

Menjadikan mereka pemimpin berarti mencintai mereka. Di antara tanda 
mencintai mereka adalah meniru mereka. 

[Al-Muntaqa min Fatawasy Syaikh Al-Fauzan, Juz 3 hal.317]

HUKUM MEMENDEKKAN RAMBUT KARENA TERPAKSA

Pertanyaan
Lajnah Da�imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum memendekkan rambut bagi wanita 
karena suatu sebab keterpaksaan, seperti di Inggris misalnya, para wanita 
merasa bahwa mencuci rambut yang lebat sangat menyusahkan bagi mereka di udara 
yang sangat dingin, karenanya mereka memendekkan rambutnya?

Jawaban
Jika memang kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka boleh bagi mereka 
untuk memendekkan rambutnya sebatas kebutuhan. Namun apabila memendekkan 
sehingga menjadikanya menyerupai kaum wanita kafir, maka hal ini tidak 
diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam.

�Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah sebagian dari 
mereka�

[Fatawa Lajnah Da�imah]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir 
Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke