----- Original Message -----
From: hanif hanif
To: [email protected]
Sent: Tuesday, January 15, 2008 9:38 PM
Subject: [assunnah] tanya: Sharjah pun banjir, sholat pun dijama'
assalamu alaikum,
Hujan di sharjah hanyalah hujan gerimis biasa. Nggak deras2 amat tapi 24 jam
non-stop. Karena sistem drainase jalan yg nggak lancar akibatnya sharjah pun
banjir. Banjir tsb juga masuk di kawasan down town corniche road. Macet di
mana2. Saya membayangkan andaikata sharjah diguyur hujan kayak di surabaya,
mungkin UAE sudah tenggelam dari dulu karena sistem drainase jalan yg buruk.
Anyway, adzan asar dan isya' tidak dikumandangkan krn 2 slat tsb sudah
dijama' dg solat sebelumnya. dhuhur-asar dan maghrib-isya'. FYI, banjirnya
cuman setinggi mata kaki orang dewasa nggak seleher orang kayak di lamongan.
Kakak saya bilang, di sini orang terbiasa hidup mewah (untuk mengetahui
kemewahan mereka, FYI, ferrari, lamborghini, hummer, etc tercecer dimana2).
Banjir sedikit adalah bencana, maka dijama' adalah lazim. Sedangkan surabaya
sudah terbiasa banjir, apalagi kalo cuman semata kaki. ITS saja banjir. Maka
org surabaya pun nggak menjama' solat mereka
Adakah yg tahu dalilnya jama' solat di kala banjir?
salam,
hanif
sharjah - UAE
Menjamak Sholat Dikarenakan Turunnya Hujan
9 January, 2007
- Tingkat pembahasan: Lanjutan
Diterbitkan oleh Departemen Ilmiah Divisi Bimbingan Masyarakat Lembaga
Bimbingan Islam Al Atsary
Penulis: Abu Muslih
Pengantar
Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah
kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga
akhir masa. Amma ba'du.
Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya
agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah
tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba'.
Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja,
sedangkan ittiba' maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan
oleh Nabi.
Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas
menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah
sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca:
kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi
ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul
musta'aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan).
Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk
membimbing jama'ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan
sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (As Sunan Al Mahjuurah). Dengan
memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta'ala melalui risalah yang ringkas
ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama' mengenai salah satu
sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib
dengan 'isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan
bermanfaat bagi para hamba.
Pengertian Menjamak Sholat
Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang
lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta'khir. Pada
pernyataan 'menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya' yang
dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak
antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya
menggabungkan antara sholat 'ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh
dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat
'ashar, sholat 'ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu
siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan
di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan
antara sholat 'Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya
terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti' karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4
halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).
Penyebab Dijamaknya Sholat
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu:
karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri
(bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil
'Aziiz karya Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I
halaman 139-141).
Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang
menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah,
karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga
menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat
keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.
Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah:
safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan
tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar
contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan
adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent).
Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya
darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk
menjamak antara sholat Zhuhur dengan 'Ashar atau antara sholat Maghrib dengan
sholat 'Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap
kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila
sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya
apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul
Mumti' halaman 553-559).
Hukum Menjamak Sholat
Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah
bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab
yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:
1.. Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan
oleh Alloh 'Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta'ala senang apabila rukhshohnya
diambil.
2.. Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap
meneladani Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak
ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.
Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi
shollallohu 'alaihi wa sallam, "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat
sholat yang kulakukan." (HR. Bukhori) (disarikan dari Syarhul Mumti' halaman
548-549).
Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan
Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab
yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan
sholat 'Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat
pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup
deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju
menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari
Syarhul Mumti' halaman 555).
Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber
dari Sahabat maupun tabi'in (murid sahabat) serta tabi'ut tabi'in (murid
tabi'in) berikut ini:
1.. Dari Nafi' (seorang tabi'in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu
Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara') menjamak antara sholat
Maghrib dengan 'isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak
bersama mereka.
2.. Dari Musa bin 'Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul
'Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat 'Isyak apabila turun
hujan, dan sesungguhnya Sa'id ibnul Musayyib (tabi'in), Urwah bin Zubeir, Abu
Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa
sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
3.. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallohu 'anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur
dengan 'Ashar dan antara sholat Maghrib dengan 'Isyak di kota Madinah dalam
keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu 'Abbas pun
ditanya 'Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?' maka Ibnu 'Abbas
menjawab: 'Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.' (HR. Muslim dan
lain-lain)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini
-pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah
perkara yang sudah ma'ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu 'alaihi wa
sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa
dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk
menjamak (Irwa'ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal
Kitabil 'Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).
Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta'khir ?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin mengatakan: "Yang lebih utama adalah
melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent);
karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia,
karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun
tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim." (Syarhul Mumti'
halaman 563).
Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat 'Isyak ?
Memang apabila di awal pelaksanaan sholat 'Isyak yang dijamak disyaratkan
keadaan masih hujan, adapun apabila sholat 'Isyak sudah dilakukan kemudian di
tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus
menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua ('Isyak). Demikian pula berlaku
untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya
terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit
yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi
batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat)
kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti' halaman 574).
Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?
Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama'ah
(baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di
masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang
yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama'ah di masjid -pent).
Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk
mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya
menghadiri jama'ah sholat 'Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal
ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama'ah.
Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain
-pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak;
karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena
kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita
(yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak
ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan
termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama'ah. (Disarikan dari
Syarhul Mumti' halaman 560).
Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?
Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu
panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara
berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat.
Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak
bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang
mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan
(karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat 'Isyak -pent) atau seukuran waktu
yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.
Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah
sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba'diyah maghrib)
maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia
telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah
antar keduanya (sholat Maghrib dan 'Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti'
halaman 567-569).
Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera
sampaikan kritikan dan koreksinya. Wallohu a'lam bish showaab.
Perhatian:
Penyebutan Maghrib dan 'Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan 'Ashar
pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.
Rujukan:
1.. Syarhul Mumti' karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, jilid 4
2.. Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil 'Aziiz karya Syaikh Abdul 'Azhim
bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/