Assalaamualaikum,

Maaf saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan?apakah ada ritual 
tertentu dalam proses memindahkan kuburan tersebut?dan apakah boleh kita 
menyatukan dua kuburan menjadi satu kuburan(maksudnya memindahkan kuburan ke 
tempat yang sudah ada kuburan sebelumnya)?
Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalaamualaikum 
Taufik Darmawan



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke