Assalaamualaikum, Maaf saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan?apakah ada ritual tertentu dalam proses memindahkan kuburan tersebut?dan apakah boleh kita menyatukan dua kuburan menjadi satu kuburan(maksudnya memindahkan kuburan ke tempat yang sudah ada kuburan sebelumnya)? Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamualaikum Taufik Darmawan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
