Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,

Syubhat Takfir Khawarij sekarang ini semakin gencar dilakukan oleh sebagian 
kaum muslimin yang ghuluw dalam masalah Pengkafiran terhadap Pemimpin kaum 
muslimin .Sebagaimana sekarang telah tersebarnya buku rujukan ulama mereka 
"Buku Kafir tanpa sadar " oleh Abdul Qadir bin Abdul Azis

Sebenarnya para ulama telah membantah syubhat-syubahat mereka. Diantara buku 
yang berfaedah dalam menjawab syubhat mereka diantaranya bisa merujuk pada 
buku " Fitnatu At Takfir wa hukmu ma Anzalallahu yang dikarang oleh Syaikh 
al Albani rohimahullah, oleh penerbit Buku Islam.

Untuk penjelasan tentang syubhat mereka, Alhamdulillah Majalah Al Furqon, As 
Sunnah  dan yang lainnya  telah menjelaskan bantahanya.

Berikut salah satu Bantahan Syubhat tentang Ayat Hukum yang diriwayatkan 
oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu oleh Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad 
Saifulloh.

Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama tentang 
tafsir ayat hukum kemudian berkata: “Pendapat yang paling utama menurutku 
adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun pada orang-orang 
kafir ahli kitab, karena ayat-ayat sebelum dan sesudahnya turun pada mereka, 
merekalah yang dimaksudkan dengan ayat-ayat ini, dan konteks ayat-ayat ini 
adalah khobar (kabar) tentang mereka, maka keberadaannya sebagai kabar 
tentang mereka lebih utama.

Syaikh al-Albani berkata: “Kesimpulannya, ayat hukum ini turun pada 
orang-orang Yahudi yang juhud (mengingkari) hukum Alloh. Barangsiapa yang 
ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur i’tiqodi; dan 
barangsiapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali, 
karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan 
dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu 
(keterangannya) dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhu (Silsilah Shohihah 6/115)

Berikut secara lengkapnya, semoga bermanfa'at.

Tafsir Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap “Ayat Hukum “

Oleh : Ust. Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh

“ Wamallam yakhkum bimaa anzalalLahu faulaaika humul kaafiruun “

Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan  Alloh, maka 
mereka itu adalah.orang-orang yang kafir. (QS. al-Ma’ idah [5]: 44)

Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang 
yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah 
menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiallahu 
anhu terhadap ayat hukum’(1) dari surat al Ma’idah ayat ke 44.

lbnu Abbas Rodhiallahu anhu
berkata: “Sesungguhnya kekufuran dalam ayat ini bukan kekufuran yang 
mengeluarkan pelakunya dari agama, dia adalah kufur duna kufrin (kufur kecil 
yang tidak
mengeluarkan pelakunya dan lslam)  (Tafsir Ibnu Jarir 10/355).

Syubhat berikutnya yang mereka lontarkan, mereka menyatakan bahwa pendapat 
yang membagi kekufuran menjadi dua: “kufur akbar” dan “kufur duna kufrin” 
(kufur kecil) adaah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir 
di dalam sebagian dan bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama 
Salafiyyin:

“ Yarounahu syathothon iymaana murjiatin “
                      Wa yan’atuunahu kufron duuna kufrin “

Mereka mandang kekufuran dengan perkataan yang melampaui batas, keimanan 
Murji’ah
                                   Dan menyifatinya sebagai kufur duna 
kufrin.

(Bait-bait syair Abu Bashir di atas dinukil oleh Syaikh Robi’ bin Hadi 
al-Madkholi hafizhahullah  - di dalam makalah beliau yang berjudul Man Humul 
Khowarij Mariqun wal Murji’ah Mumayyi’un).

Sudah bisa ditebak tujuan penyebaran syubhat-syubhat di atas, mereka hendak 
melegalkan pemikiran para pendahulu mereka yang memahami secara serampangan 
ayat 44 surat al-Ma’idah di atas, lantas dengan pemahaman yang dangkal ini 
mereka kafirkan kaum muslimin dan mereka halalkan darah-darah kaum muslimin!

Mengingat syubhat ini banyak disebarkan akhir-akhir ini oleh 
kelompok-kelompok tertentu yang terpengaruh pemikiran Khowarij di tanah air, 
dalam bahasan kali ini kami berusaha menyingkapkan syubhat di atas dengan 
mengacu kepada tulisan-tulisan para ulama salafiyyin yang tidak diragukan 
lagi keteguhan langkah mereka di atas manhaj salaf.


METODE TAFSIR YANG  SHOHIH.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah  berkata: “Jika ada yang bertanya 
apakah metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an? Maka jawabannya adalah: 
Metode terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an adalah al-Qur’an ditafsirkan 
dengan al-Qur’an, karena yang global di suatu ayat diperinci di ayat lain, 
dan jika ada yang diringkas dalam suatu ayat maka dijabarkan di ayat yang 
lainnya. Dan jika hal itu menyulitkan, wajib bagimu mencarinya di dalam 
sunnah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam, karena Sunnah adalah syarah 
(penjelas) al-Qur’an.

Bahkan al-Imam asy-Syafi’I rohimahullah  berkata:’Setiap hukum yang 
diputuskan oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam adalah apa yang 
beliau pahami dari al-Qur’an.’

Alloh Azza wa Jalla berfirman:

“ Inna anzalna ilaykal kitaaba bil khaqqi litakhkuma bainannaasi bimaa 
arokalLahu wala takullilkhooiniyna khoshimaan “

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, 
supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan 
kepadamu, dan Janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) 
karena membela orang yang khianat. (QS. an-Nisa’ [41:105)

Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman:

“ ….. Wa anzalnaa ilaykadzikro litubayyina linnaasi maa nuzzila ilayhim 
wala‘allahum yatafakkaruun “

Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr agar kamu menerangkan kepada umat 
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka 
memikirkan. (QS. an-Nahl QS 16 :44 )

Dan karena inilah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“ Ala Inny utitul qur ana wa mitslahu ma’ahu “

“Dan ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi al-Qur’an dan yang semisalnya 
(yaitu as-Sunnah) bersamanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, 
dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi 
hal.33)…

Dan jika kita tidak menjumpai tafsir di dalam Kitab dan Sunnah, kita 
kembalikan hal itu kepada perkataan para sahabat Rodhiallahu anhum karena 
mereka lebih mengetahui hal itu. Dengan sebab adanya hal-hal yang hanya 
dimiliki oleh mereka, seperti: Apa yang mereka saksikan dan diturun kannya 
al-Qur’an. Dan apa yang mereka miliki dan pemahaman yang sempurna, ilmu yang 
shohih, dan amal yang sholih; terutama ulama mereka seperti: Abu Bakar, Umar 
bin Khoththob, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Tholib, Abdulloh bin Mas’ud, 
dan Abdulloh bin Abbas, Rodhiallahu anhum .
Dan jika engkau tidak mendapati tafsir di dalam al Qur’àn, tidakjuga dalam 
as-Sunnah, dan tidak engkau jumpai pula dalam perkataan-perkataan sahabat 
Rodhiallahu anhum maka sebagian besar para imam merujuk kepada 
perkataan-perkataan para tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, 
Abul ‘Aliyah, Robi’ bin Anas, Atho’ bin Abu Robah, Hasan al-Bashni, Masruq, 
Sa’id bin Musayyib, Qotadah, dan yang lainnya dari para tabi’in” (Muqoddimah 
fi Ushuli Tafsir hal. 93-101 dengan sedikit ringkasan)


KEDUDUKAN TAFSIR IBNU ABBAS rodhiallahu anhu

Abdulloh bin Abbas rodhiallahu anhu dikenal dengan julukan “Penerjernah 
al-Quran dengan barokah do’a Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam :

“ Allahumma faqqihhu fiddiyni wa ‘allimhut ta’wiila “

“Ya Alloh, pahamkan dia dalam agama dan ajarilah dia tafsir.” (Diriwayatkan 
oleh Ahmad dalam Musnad 1/328 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad 
Syakir)

lbnu Mas’ud rodhiallahu anhu berkata :  Sebaik-baik penerjemah al-Qur’an 
adalah lbnu Abbas’(Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dalam Muqoddimah Tafsir-nya 
dengan sanad yang shohih)

TAFSIR IBNU ABBAS rodhiallahu anhu TERHADAP “AYAT HUKUM”

1. Al-Hafizh Ibnu Jarir ath-Thobari Rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya 
(6/256):

Telah mengabarkan kepada kami Hannad dia berkata: Telah mengabarkan kepada 
kami Waki’ dan telah mengabarkan kepada kami lbnu Waki’ bahwasanya dia 
berkata: Telah mengabarkan kepada kami bapakku dari Sufyan dari Ma’mar bin 
Rosyid dari lbnu Thowus dari bapaknya dari lbnu Abbas rodhiallahu anhu 
(tentang ayat) ... Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang 
diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Ma 
‘idah: 44), dia (lbnu Abbas rodhiallahu anhu ) berkata: “ini adalah 
kekufuran dan bukan kufur kepada Alloh, para malaikatNya, kitab-kitab-Nya, 
dan para rosul-Nya.”

Kami katakan: Para perowi riwayat ini adalah orang-orang yang tsiqoh 
(terpercaya) dan para imam, dan sanad inii dishohihkan oleh Syaikh al-Albani 
rohimahullah dalam Silsilah Shohihah 6/113.

2. Al-Hakim Rohimahullah  berkata dalam Mustadrok-nya (2/342):

Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman al-Mushili dia berkata: 
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Harb dia berkata: Telah mengabarkan 
kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thowus dari lbnu 
Abbas Rodhiallahu anhu dia berkata: “Dia bukanlah kekufuran yang kalian(2) 
katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari 
Islam. (Ayat yang artinya:) .... Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan 
apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orangorang yang kafir (QS. 
al-Ma ‘idah (51:44). ini adalah kufur duna kufrin.”

Sesudah membawakan riwayat ini, al-Hakim Rohimahulloh  - berkata: “ini 
adalah hadits yang shohih sanadnya’ dan disetujui oleh Dzahabi Rohimahullah 
dalam Talkhis Mustadrok 2/342.

Syaikh al-Albani Rohimahullah  berkomentar: “Keduanya berhak mengatakan 
hadits ini shohih atas syarat Bukhori dan Muslim karena memang demikian 
keadaannya.”(Silsilah
Shohihah 6/113)

3. Al-Imam Ibnu Jarir Rohimahullah  berkata dalam Tafsir-nya (6/257):

Telah mengabarkan kepadaku Mutsanna dia berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Abdulloh bin Sholih dia berkata: Telah 
mengabarkan kepadaku Mu’awiyah bin Sholih dari Ali bin Abu Tholhah dari lbnu 
Abbas rodhialLahu anhu tentang firman Allah ... Dan barangsiapa yang tidak 
berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah 
orang-orang yang kafir.” (QS. al-Ma ‘idah (5]: 44); (lbnu Abbas RodhialLahu 
anhu  berkata): “Barangsiapa yang juhud (mengingkari) apa yang diturunkan 
oleh Alloh maka sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengakui apa 
yang diturunkan oleh Alloh dan tidak berhukum dengannya maka dia zholim lagi 
fasik.”

Kami katakan: Abdulloh bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar: “Shoduq 
Katsirul Gholath Tsabt fi Kitabihi (shoduq, banyak salah kuat dalam 
kitabnya)’ ,

Mu’awiyah bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: “Shoduq Lahu 
Auham (shoduq, memiliki beberapa kesalahan).”

Ali bin Abu Tholhah dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: “Shoduq Qod 
Yukhti’u (shoquq, kadang salah)’ dia dikritik dalam riwayatnya dari lbnu 
Abbas rodhialLahu anhu oleh beberapa ulama seperti Duhaim dan lbnu Hibban 
bahwasanya Ali bin Abu Tholhah tidak pernah mendengar riwayat langsung dari 
lbnu Abbas rodhialLahu anhu (lihat Tahdzibut Tahdzib 7/339-341), tetapi hal 
ini dijawab oleh Abu Ja’far an-Nuhas dan lbnu Hajar bahwa Ali bin Abu 
Tholhah mengambil riwayat tafsir dari lbnu Abbas RodhialLahu anhu  dengan 
perantaraan orang-orang yang tsiqoh seperti Mujahid dan lkrimah  (lihat 
Nasikh dan Mansukh hal 13 dan al Itqon 2/415)

Naskah tafsir lbnu Abbas dari riwayat Abdulloh bin Sholih dari Mu’awiyah bin 
Sholih dari Ali bin Abi Tholhah ini dijadikan rujukan oleh al-Imam Ahmad bin 
Hambal Rohimahullah. dan banyak dibawakan oleh al-Imam Bukhori dalam 
Shohih-nya (lihat asy-Syari’ah oleh Ajuri hal. 78, Tahdzibut Tahdzib 7/340, 
dan Fathul Bar! 8/438).

Riwayat Ali bin Abu Tholhah dihasankan oleh Suyuthi serta dishohihkan oleh 
al-Hakim dan adz-Dzahabi (lihat al-Itqon 2/241 dan Mustadrok 3/23).

PARA ULAMA BERSANDAR KEPADA TAFSIR IBNU ABBAS Rodhiallahu anhu TENTANG ‘AYAT 
HUKUM”

Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu, 
para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini 
selalu bersandar kepada tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap ayat 
hukum, sebgaimana di dalam nukilan-nukilan berikut ini:

1. Atho’ bin Abu Robah, seorang tabi’in, menyebut ayat 44-46 surat 
al-Ma’idah, dan berkata: “Kufrun duna kufrin (kufur kecil), fisqun duna 
fisqin (fasik kecil), dan zhulmun duna zhulmin (dzolim kecil)” (Diriwayatkan 
oleh lbnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh 
al-Albani dalam Silsilah Shohihah 6/114)

2. Thowus bin Kaisan, salah seorang tabi’in, menyebut ayat hukum dan 
berkata:”Bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari 
agama’(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan 
sanadnya oleh Syaikh al-Albani dalam SilsiIah Shohihah 6/114)

3. Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang maksud kufur dalam ayat hukum, 
maka beliau berkata: “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dan keimanan.” 
(Majmu’Fatawa 7/254)

4. Al-Imam Abu Ubaid al-Qosim bin Salam membawakan tafsir lbnu Abbas dan 
Atho’ bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata: “Maka telah jelas bagi 
kita bahwa kekufuran dalam ayat ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama 
Islam, dan bahwasanya agamanya tetap eksis meskipun tercampur dengan 
dosa-dosa.”(Kitabul lman hal. 45)

5. Al-imam Bukhori berkata dalam Shohih-nya (1/83):
“Bab Kufronil ‘Asyir wa Kufrun Duna Kufrin’ al-Haflzh Ibnu Hajar 
berkata:”Penulis (al-Imam Bukhori) mengisyaratkan kepada atsar yang 
diriwayatkan oleh Ahmad dalam Kitabul Iman dari jalan Atho’ bin Abu Robah 
dan yang lainnya”(FathuIBari 1/83)

6. Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama 
tentang tafsir ayat hukum kemudian berkata: “Pendapat yang paling utama 
menurutku adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun pada 
orang-orang kafir ahli kitab, karena ayat-ayat sebelum dan sesudahnya turun 
pada mereka, merekalah yang dimaksudkan dengan ayat-ayat ini, dan konteks 
ayat-ayat ini adalah khobar (kabar) tentang mereka, maka keberadaannya 
sebagai kabar tentang mereka lebih utama.

Jika ada orang yang bertanya: Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengabarkan secara 
umum seluruh orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, bagaimana engkau 
menjadikan ayat ini khusus bagi ahil kitab?

Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya Alloh Ta’ala mengabarkan secara umum 
dengan ayat ini tentang suatu kaum yang juhud (mengingkari) hukum Alloh azza 
wa Jalla  di dalam Kitab-Nya. Alloh mengabarkan bahwasanya mereka kafir 
ketika meninggalkan hukum Alloh dengan cara seperti yang mereka lakukan 
(yaitu juhud). Demikian juga, setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum 
Alloh karena juhud terhadapnya maka dia telah kafir terhadap Alloh 
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu’ (Tafsir Ibnu Jarir 
6/257)

7. Al-Imam Baihaqi berkata dalam Sunan Kubro (10/207): “Yang kami riwayatkan 
dari al-Imam Syafi’i dan para imam yang lainnya tentang para ahli bid’ah ini 
mereka maksudkan kufur duna kufrin (kufur kecil) sebagaimana dalam firman 
Alloh Tabaroka wa Ta’ala :
Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. aI-Ma’idah [5]: 44); lbnu 
Abbas Rodhiallahu anhu  berkata: Dia bukanlah kekufuran yang kalian (para 
Khowarij) katakan, sesungguhnya dia adaiah kekufuran yang tidak mengeluarkan 
dari Islam. Ini adalah kufur duna kufrin.”

8. Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam at-Tamhid (4/237): “Telah datang 
dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhu bahwasanya dia berkata tentang hukum 
penguasa yang lancung, kufrun duna kufrin.”

9. Al-Imam Qurthubi berkata:”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum 
Alloh karena menolak al-Qur’an dan juhud (mengingkari) pada perkataan Rosul 
Shallallahu alaihi wa sallam maka dia kafir, ini adalah perkataan Ibnu Abbas 
Rodhiallahu anhu dan Mujahid.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 6/190)

10.Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah menafsirkan ayat hukum di atas dengan 
mengatakan: “Yaitu seorang yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum 
Alloh.” (Majmu’Fatawa 3/268)

Beliau juga berkata: “Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di dalam 
diri seseorang ada keimanan dan kemunafikan, maka demikian halnya perkataan 
mereka bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan kekufuran; 
kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, 
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu  dan para sahabatnya 
tentang tafsir firman Alloh Azza wa jalla :

Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. al-Ma’idah : 44);
mereka berkata:”Dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari 
IsIam”Perkataan ini diikuti oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Imam 
Sunnah.” (Majmu’ Fatawa 7/312).

11.lbnul Qoyyim membawakan tafsir Ibnu Abbas, Thowus, dan Atho’ bin Abu 
Robah terhadap ayat hukum dan berkata:”Hal ini jelas sekali dalam al-Qur’an 
bagi siapa saja yang memahaminya, karena Alloh azza wa Jalla  menyebut kafir 
seorang yang berhukum dengan Selain hukum Alloh, dan menyebut kafir seorang 
yang mengingkari pada apa yang Dia turunkan pada Rosul-Nya; dua kekufuran 
ini tidaklah sama’ (ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 57)

12. Syaikh al-Albani berkata: “Kesimpulannya, ayat hukum ini turun pada 
orang-orang Yahudi yang juhud (mengingkari) hukum Alloh. Barangsiapa yang 
ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur i’tiqodi; dan 
barangsiapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali, 
karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan 
dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu 
(keterangannya) dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhu (Silsilah Shohihah 6/115)

13. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin berkata: Adapun yang berhubungan 
dengan atsar Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu di atas, cukuplah bagi kita bahwa 
para ulama yang mumpuni seperti Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah dan Ibnul 
Qoyyim dan selain keduanya telah menerimanya dengan baik, mereka membawakan 
dan menukilnya, maka atsar ini adalah shohih.” (Ta’liq terhadap risalah 
Syaikh al-Albani at Tahdzir min Fitnati Takfir hal. 69)

ANTARA AHLI SUNNAH, KHOWARIJ, DAN MURJI AH

Untuk memperjelas kedudukan Ahli Sunnah, Khowarij, dan Murji’ah dalam 
masalah ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ulama dalam masalah ini:

Ibnul Qoyyim Rohimahullah berkata: “Adapun berhukum dengan selain hukum 
Alloh dan meninggalkan sholat maka dia termasuk kufur amali secara qoth’i, 
tidak mungkin ditiadakan darinya nama kufur sesudah diletakkan padanya oleh 
Alloh dan Rosul-Nya.

Maka seseorang yang berhukum dengan selain hukum Alloh, dia kafir. Seseorang 
yang meninggalkan sholat, dia kafir dengan nash dari Rosululloh Shallallahu 
alaihi wa sallam tetapi kekufuran ini adalah kufur amal dan bukan kufur 
i’tiqod.

Seorang yang mengamalkan sebagian Kitabulloh dan meninggalkan pengamalan 
sebagian yang lainnya, Alloh menamakannya: mu’min pada apa yang dia amalkan 
dan kafir pada apa yang dia tinggalkan:




…. “ Afatu’minuuna biba’dlil kitaabi wa takfuruna biba’dlin “

Apakah kalian beriman kepada sebahagian al-Kitab dan kufur terhadap 
sebahagian yang lain? (QS. al-Baqoroh [2]: 85)

Maka mereka beriman kepada apa yang mereka amalkan dari perjanjian 
(al-Kitab), dan kafir terhadap apa yang mereka tinggalkan; maka iman amali 
lawannya kufur amali dan iman i’tiqodi lawannya kufur l’tiqodi

Perincian ini adalah pendapat para sahabat yang merupakan orang paling 
berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini, dan paling tahu tentang Islam 
dan kufur serta hal-hal yang menyertai keduanya. Maka tidaklah dipelajari 
masalah ini melainkan dari mereka; karena sesungguhnya orang-orang yang 
datang belakangan tidak paham maksud para sahabat sehingga terpecah menjadi 
dua kelompok:

- Kelompok yang mengeluarkan para pelaku dosa besar dan Islam, dan 
menghukumi bahwa para pelaku dosa besar ini kekal di neraka! (mereka ini 
adalah kelompok Khowarij)

- Kelompok yang kedua menjadikan para pelaku dosa besar ini adalah 
orang-orang mu’min yang sempurna keimanan mereka! ( Mereka ini adalah 
kelompok Murji’ah )

Kelompok pertama ghuluw (berlebihan) dan kelompok kedua sembrono dan 
menggampangkan.

Maka Alloh Azza wa Jalla memberikan petunjuk kepada Ahli Sunnah berupa jalan 
yang benar dan pendapat yang tengah tengah, (perumpamaan) dia dalam 
kelompok-kelompok Islam seperti Islam di antara agama-agama lainnya; maka di 
sini ada kufur duna kufrin, nifaq duna nifaq, syirik duna syirik, fusuq duna 
fusuq, dan zhulmun duna zhulmin.” (ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 55-57)

Al-Imam al-Jashshash Rohimahullah berkata:”Khowarij telah mentakwil ayat ini 
atas pengkafiran siapa saja yang meninggalkan berhukum dengan hukum Alloh 
(kendati) tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum 
Alloh.”(AhkamulQur’an 2/534)


KHOWARIJ  MENUDUH  AHLI  SUNNAH  MURJI’AH

Tuduhan Khowarij bahwa Ahli Sunnah adalah Murji’ah bukanlah perkara baru. 
Al-Imam lshaq bin Rahuwiyah Rohimahullah berkata: “Suatu saat Abdulloh bin 
Mubarok datang ke kota Ray, maka seorang ahli ibadah berdiri menghampirinya 
—dugaan terkuat, dia mi mengikuti pemikiran Khowarij— dia berkata kepada 
Abdulloh bin Mubarok: “Wahai Abu Abdirrohman, apa pendapatmu tentang orang 
yang berzina, mencuri, dan minun khomer?” Abdulloh bin Mubarok berkata: “Aku 
tidak mengeluarkannya dari keimanan.”

Orang tersebut berkata; “Wahai Abu Abdirrohman, dalam usia setua ini engkau 
menjadi Murji’ah?!” Abdulloh bin Mubarok berkata: “Orang-orang Murji’ah 
tidak setuju dengan kami, mereka mengatakan: Amalan-amalan ‘ kami diterima 
dan dosa-dosa kami diampuni. Dan seandainya aku tahu bahwa satu amalan 
baikku diterima, maka aku akan mempersaksikan bahwa diriku di surga.” 
(Diriwayatkan oleh al-Imam Abu Utsman ash-Shobuni Rohimahullah dalam Aqidah 
Salaf Ashhabul Hadits hal. 84 dengan sanad yang shohih)

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Riwayat tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu  terhadap ayat hukum adalah 
riwayat yang shohih. Bahkan sebagian jalannya shohih atas syarat Bukhori dan 
Muslim.
Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu, 
para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah dari zaman tabi’in hingga zaman ini 
selalu bersandar kepada tafsir Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap 
ayathukum.

Perincian kekufuran menjadi dua: kufur akbar dan kufurduna kufrin (kufur 
kecil) adalah pendapat para sahabat Rodhiallahu anhum yang merupakan orang 
paling berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini serta paling tahu 
tentang Islam dan kufur berikut hal-hal yang menyertai keduanya.

Inilah pendapat ulama Ahli Sunnah dari masa ke masa. Adapun pendapat yang 
memutlakkan kekufuran dengan mengatakan bahwa setiap yang berhukum dengan 
selain hukum Alloh maka dia kafir, keluar dari Islam secara mutlak tanpa 
perincian mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh ataupun tidak, 
maka ini adalah pendapat Khowarij.

Ahli Sunnah wal Jama’ah menyelisihi kelompok Murji’ah dalam masalah ini 
karena kelompok Murji’ah menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh 
terhadap keimanan. Murji’ah menetapkan bahwa para pelaku dosa besar termasuk 
orang-orang berhukum dengan selain hukum Alloh  adalah orang-orang mu’min 
yang sempuma keimanan mereka, sedangkan Ahli Sunnah wal Jama’ah menyatakan 
bahwa pelaku dosa besar berkurang keimanan mereka tetapi tidak mengeluarkan 
mereka dari keimanan.

Para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa barangsiapa yang berhukum 
dengan selain hukum Alloh Azza wa Jalla dan undang-undang buatan manusia dan 
hukum-hukum jahiliah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum 
Alloh, atau berpendapat bahwasanya hukum Alloh tidak relevan dengan zaman 
sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Alloh atau dengan 
yang lainnya, maka orang ini keluar dari Islam secara keseluruhan.

Mereka, para ulama AhIi Sunnah, juga sepakat bahwa siapa saja yang berhukum 
dengan selain hukum Alloh dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum 
Alloh Azza wa Jalla dan tidak mengingkarinya, maka dia belum sampai kepada 
kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam.
Demikianlah, kami akhiri bahasan ini dengan Seruan kepada seluruh kaum 
muslimin agar kembali kepada Islam secara utuh di dalam ilmu dan amal, 
selalu berusaha menerapkan hukum Alloh di dalam semua segi kehidupan: 
aqidah, ibadah, mu’amalah, dakwah, politik, akhlak, dan segi-segi yang 
Iainnya. Kepada para da’i, kami serukan: Marilah kita mendidik umat ini 
kepada aqidah yang shohih, menjelaskan kepada mereka hukum Islam yang 
hakiki, tidak menyia-nyiakan waktu untuk hiruk-pikuk urusan politik, tidak 
berusaha memaksakan penegakan hukum dengan cara merebut kekuasaan, tetapi 
dengan menumbuhkan hukum Islam ini pada tubuh kaum muslimin dan mengajak 
mereka menerapkannya dalam kehidupan mereka, yang pada akhirnya hukum Islam 
akan tegak dalam kehidupan mereka bi-idznillah. Wallohul Muwaffiq.





Foot Noote :

(1)     Penamaan ayat ini dengan “Ayat Hukum” berasal dari perkataan Syaikh 
Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahullah ta’ ala  di dalam SilsiIah 
Shohihah 6/115.
(2)     Syaikh al-Albani rohimahullah  berkata: “Seakan-akan beliau 
mengisyaratkan pada orang-orang Khowarij yang memberontak terhadap Kholifah 
Ali bin Abu Tholib RodhialLahu anhu  (Silsilah Shohihah 6/113)


Sumber : Majalah Al Furqon Edisi 05 Tahun VI,, DzuI-Hijjah 1427 Januari 2007





>From: Abu Ismail <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: "[email protected]" <[email protected]>
>Subject: [assunnah] Tanya : Syubhat Takfir,dhoifkah atsar Ibnu Abbas?
>Date: Tue, 15 Jan 2008 02:08:11 -0800 (PST)
>
>Assalamualaykum,
>Mhn penjelasan,ana baca di sbuah majalah (An Najah edisi 28),tentang ucapan 
>Ibnu Abbas kufrun duna kufrin, bahwa ucpan tersebut ditujukan pada penguasa 
>bani umayyah,yg memang masih menerapkan hukum Islam, adapun sekarang 
>pmrintah telah mgganti dengan hukum sekuler secara total,sehingga mereka 
>telah kufur akbar. Kedua,sanad riwayat tsb lemah,karena terdapat Hisyam bin 
>Hujair,yang didhoifkan oleh para ulama, diantaranya Sufyan Ats Tsauri,Ibnu 
>Hajar,Ibnu al Mandini
>Ana mohon pnjelasan atas syubhat tsb
>Jazakallah khairan

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke