Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,
Syubhat Takfir Khawarij sekarang ini semakin gencar dilakukan oleh sebagian
kaum muslimin yang ghuluw dalam masalah Pengkafiran terhadap Pemimpin kaum
muslimin .Sebagaimana sekarang telah tersebarnya buku rujukan ulama mereka
"Buku Kafir tanpa sadar " oleh Abdul Qadir bin Abdul Azis
Sebenarnya para ulama telah membantah syubhat-syubahat mereka. Diantara buku
yang berfaedah dalam menjawab syubhat mereka diantaranya bisa merujuk pada
buku " Fitnatu At Takfir wa hukmu ma Anzalallahu yang dikarang oleh Syaikh
al Albani rohimahullah, oleh penerbit Buku Islam.
Untuk penjelasan tentang syubhat mereka, Alhamdulillah Majalah Al Furqon, As
Sunnah dan yang lainnya telah menjelaskan bantahanya.
Berikut salah satu Bantahan Syubhat tentang Ayat Hukum yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu oleh Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad
Saifulloh.
Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama tentang
tafsir ayat hukum kemudian berkata: Pendapat yang paling utama menurutku
adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun pada orang-orang
kafir ahli kitab, karena ayat-ayat sebelum dan sesudahnya turun pada mereka,
merekalah yang dimaksudkan dengan ayat-ayat ini, dan konteks ayat-ayat ini
adalah khobar (kabar) tentang mereka, maka keberadaannya sebagai kabar
tentang mereka lebih utama.
Syaikh al-Albani berkata: Kesimpulannya, ayat hukum ini turun pada
orang-orang Yahudi yang juhud (mengingkari) hukum Alloh. Barangsiapa yang
ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur itiqodi; dan
barangsiapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali,
karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan
dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu
(keterangannya) dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhu (Silsilah Shohihah 6/115)
Berikut secara lengkapnya, semoga bermanfa'at.
Tafsir Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap Ayat Hukum
Oleh : Ust. Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
Wamallam yakhkum bimaa anzalalLahu faulaaika humul kaafiruun
Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka
mereka itu adalah.orang-orang yang kafir. (QS. al-Ma idah [5]: 44)
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh kelompok Khowarij dan orang-orang
yang terpengaruh dengan pemikiran dan aqidah mereka di zaman ini ialah
menyebarkan keragu-raguan terhadap keshohihan tafsir Ibnu Abbas Rodhiallahu
anhu terhadap ayat hukum(1) dari surat al Maidah ayat ke 44.
lbnu Abbas Rodhiallahu anhu
berkata: Sesungguhnya kekufuran dalam ayat ini bukan kekufuran yang
mengeluarkan pelakunya dari agama, dia adalah kufur duna kufrin (kufur kecil
yang tidak
mengeluarkan pelakunya dan lslam) (Tafsir Ibnu Jarir 10/355).
Syubhat berikutnya yang mereka lontarkan, mereka menyatakan bahwa pendapat
yang membagi kekufuran menjadi dua: kufur akbar dan kufur duna kufrin
(kufur kecil) adaah pendapat Murjiah sebagaimana dikatakan oleh Abu Bashir
di dalam sebagian dan bait-bait syairnya yang melecehkan para ulama
Salafiyyin:
Yarounahu syathothon iymaana murjiatin
Wa yanatuunahu kufron duuna kufrin
Mereka mandang kekufuran dengan perkataan yang melampaui batas, keimanan
Murjiah
Dan menyifatinya sebagai kufur duna
kufrin.
(Bait-bait syair Abu Bashir di atas dinukil oleh Syaikh Robi bin Hadi
al-Madkholi hafizhahullah - di dalam makalah beliau yang berjudul Man Humul
Khowarij Mariqun wal Murjiah Mumayyiun).
Sudah bisa ditebak tujuan penyebaran syubhat-syubhat di atas, mereka hendak
melegalkan pemikiran para pendahulu mereka yang memahami secara serampangan
ayat 44 surat al-Maidah di atas, lantas dengan pemahaman yang dangkal ini
mereka kafirkan kaum muslimin dan mereka halalkan darah-darah kaum muslimin!
Mengingat syubhat ini banyak disebarkan akhir-akhir ini oleh
kelompok-kelompok tertentu yang terpengaruh pemikiran Khowarij di tanah air,
dalam bahasan kali ini kami berusaha menyingkapkan syubhat di atas dengan
mengacu kepada tulisan-tulisan para ulama salafiyyin yang tidak diragukan
lagi keteguhan langkah mereka di atas manhaj salaf.
METODE TAFSIR YANG SHOHIH.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata: Jika ada yang bertanya
apakah metode terbaik dalam menafsirkan al-Quran? Maka jawabannya adalah:
Metode terbaik dalam menafsirkan al-Quran adalah al-Quran ditafsirkan
dengan al-Quran, karena yang global di suatu ayat diperinci di ayat lain,
dan jika ada yang diringkas dalam suatu ayat maka dijabarkan di ayat yang
lainnya. Dan jika hal itu menyulitkan, wajib bagimu mencarinya di dalam
sunnah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam, karena Sunnah adalah syarah
(penjelas) al-Quran.
Bahkan al-Imam asy-SyafiI rohimahullah berkata:Setiap hukum yang
diputuskan oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam adalah apa yang
beliau pahami dari al-Quran.
Alloh Azza wa Jalla berfirman:
Inna anzalna ilaykal kitaaba bil khaqqi litakhkuma bainannaasi bimaa
arokalLahu wala takullilkhooiniyna khoshimaan
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,
supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan
kepadamu, dan Janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah)
karena membela orang yang khianat. (QS. an-Nisa [41:105)
Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman:
.. Wa anzalnaa ilaykadzikro litubayyina linnaasi maa nuzzila ilayhim
walaallahum yatafakkaruun
Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr agar kamu menerangkan kepada umat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan. (QS. an-Nahl QS 16 :44 )
Dan karena inilah Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Ala Inny utitul qur ana wa mitslahu maahu
Dan ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi al-Quran dan yang semisalnya
(yaitu as-Sunnah) bersamanya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi,
dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi
hal.33)
Dan jika kita tidak menjumpai tafsir di dalam Kitab dan Sunnah, kita
kembalikan hal itu kepada perkataan para sahabat Rodhiallahu anhum karena
mereka lebih mengetahui hal itu. Dengan sebab adanya hal-hal yang hanya
dimiliki oleh mereka, seperti: Apa yang mereka saksikan dan diturun kannya
al-Quran. Dan apa yang mereka miliki dan pemahaman yang sempurna, ilmu yang
shohih, dan amal yang sholih; terutama ulama mereka seperti: Abu Bakar, Umar
bin Khoththob, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Tholib, Abdulloh bin Masud,
dan Abdulloh bin Abbas, Rodhiallahu anhum .
Dan jika engkau tidak mendapati tafsir di dalam al Quràn, tidakjuga dalam
as-Sunnah, dan tidak engkau jumpai pula dalam perkataan-perkataan sahabat
Rodhiallahu anhum maka sebagian besar para imam merujuk kepada
perkataan-perkataan para tabiin seperti Mujahid bin Jabr, Said bin Jubair,
Abul Aliyah, Robi bin Anas, Atho bin Abu Robah, Hasan al-Bashni, Masruq,
Said bin Musayyib, Qotadah, dan yang lainnya dari para tabiin (Muqoddimah
fi Ushuli Tafsir hal. 93-101 dengan sedikit ringkasan)
KEDUDUKAN TAFSIR IBNU ABBAS rodhiallahu anhu
Abdulloh bin Abbas rodhiallahu anhu dikenal dengan julukan Penerjernah
al-Quran dengan barokah doa Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam :
Allahumma faqqihhu fiddiyni wa allimhut tawiila
Ya Alloh, pahamkan dia dalam agama dan ajarilah dia tafsir. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dalam Musnad 1/328 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad
Syakir)
lbnu Masud rodhiallahu anhu berkata : Sebaik-baik penerjemah al-Quran
adalah lbnu Abbas(Diriwayatkan oleh lbnu Jarir dalam Muqoddimah Tafsir-nya
dengan sanad yang shohih)
TAFSIR IBNU ABBAS rodhiallahu anhu TERHADAP AYAT HUKUM
1. Al-Hafizh Ibnu Jarir ath-Thobari Rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya
(6/256):
Telah mengabarkan kepada kami Hannad dia berkata: Telah mengabarkan kepada
kami Waki dan telah mengabarkan kepada kami lbnu Waki bahwasanya dia
berkata: Telah mengabarkan kepada kami bapakku dari Sufyan dari Mamar bin
Rosyid dari lbnu Thowus dari bapaknya dari lbnu Abbas rodhiallahu anhu
(tentang ayat) ... Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang
diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Ma
idah: 44), dia (lbnu Abbas rodhiallahu anhu ) berkata: ini adalah
kekufuran dan bukan kufur kepada Alloh, para malaikatNya, kitab-kitab-Nya,
dan para rosul-Nya.
Kami katakan: Para perowi riwayat ini adalah orang-orang yang tsiqoh
(terpercaya) dan para imam, dan sanad inii dishohihkan oleh Syaikh al-Albani
rohimahullah dalam Silsilah Shohihah 6/113.
2. Al-Hakim Rohimahullah berkata dalam Mustadrok-nya (2/342):
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman al-Mushili dia berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Harb dia berkata: Telah mengabarkan
kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Hisyam bin Hujair dari Thowus dari lbnu
Abbas Rodhiallahu anhu dia berkata: Dia bukanlah kekufuran yang kalian(2)
katakan, sesungguhnya dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari
Islam. (Ayat yang artinya:) .... Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan
apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orangorang yang kafir (QS.
al-Ma idah (51:44). ini adalah kufur duna kufrin.
Sesudah membawakan riwayat ini, al-Hakim Rohimahulloh - berkata: ini
adalah hadits yang shohih sanadnya dan disetujui oleh Dzahabi Rohimahullah
dalam Talkhis Mustadrok 2/342.
Syaikh al-Albani Rohimahullah berkomentar: Keduanya berhak mengatakan
hadits ini shohih atas syarat Bukhori dan Muslim karena memang demikian
keadaannya.(Silsilah
Shohihah 6/113)
3. Al-Imam Ibnu Jarir Rohimahullah berkata dalam Tafsir-nya (6/257):
Telah mengabarkan kepadaku Mutsanna dia berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Abdulloh bin Sholih dia berkata: Telah
mengabarkan kepadaku Muawiyah bin Sholih dari Ali bin Abu Tholhah dari lbnu
Abbas rodhialLahu anhu tentang firman Allah ... Dan barangsiapa yang tidak
berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. (QS. al-Ma idah (5]: 44); (lbnu Abbas RodhialLahu
anhu berkata): Barangsiapa yang juhud (mengingkari) apa yang diturunkan
oleh Alloh maka sungguh dia telah kafir, dan barangsiapa yang mengakui apa
yang diturunkan oleh Alloh dan tidak berhukum dengannya maka dia zholim lagi
fasik.
Kami katakan: Abdulloh bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar: Shoduq
Katsirul Gholath Tsabt fi Kitabihi (shoduq, banyak salah kuat dalam
kitabnya) ,
Muawiyah bin Sholih dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: Shoduq Lahu
Auham (shoduq, memiliki beberapa kesalahan).
Ali bin Abu Tholhah dikatakan oleh lbnu Hajar dalam Taqrib: Shoduq Qod
Yukhtiu (shoquq, kadang salah) dia dikritik dalam riwayatnya dari lbnu
Abbas rodhialLahu anhu oleh beberapa ulama seperti Duhaim dan lbnu Hibban
bahwasanya Ali bin Abu Tholhah tidak pernah mendengar riwayat langsung dari
lbnu Abbas rodhialLahu anhu (lihat Tahdzibut Tahdzib 7/339-341), tetapi hal
ini dijawab oleh Abu Jafar an-Nuhas dan lbnu Hajar bahwa Ali bin Abu
Tholhah mengambil riwayat tafsir dari lbnu Abbas RodhialLahu anhu dengan
perantaraan orang-orang yang tsiqoh seperti Mujahid dan lkrimah (lihat
Nasikh dan Mansukh hal 13 dan al Itqon 2/415)
Naskah tafsir lbnu Abbas dari riwayat Abdulloh bin Sholih dari Muawiyah bin
Sholih dari Ali bin Abi Tholhah ini dijadikan rujukan oleh al-Imam Ahmad bin
Hambal Rohimahullah. dan banyak dibawakan oleh al-Imam Bukhori dalam
Shohih-nya (lihat asy-Syariah oleh Ajuri hal. 78, Tahdzibut Tahdzib 7/340,
dan Fathul Bar! 8/438).
Riwayat Ali bin Abu Tholhah dihasankan oleh Suyuthi serta dishohihkan oleh
al-Hakim dan adz-Dzahabi (lihat al-Itqon 2/241 dan Mustadrok 3/23).
PARA ULAMA BERSANDAR KEPADA TAFSIR IBNU ABBAS Rodhiallahu anhu TENTANG AYAT
HUKUM
Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu,
para ulama Ahli Sunnah wal Jamaah dari zaman tabiin hingga zaman ini
selalu bersandar kepada tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap ayat
hukum, sebgaimana di dalam nukilan-nukilan berikut ini:
1. Atho bin Abu Robah, seorang tabiin, menyebut ayat 44-46 surat
al-Maidah, dan berkata: Kufrun duna kufrin (kufur kecil), fisqun duna
fisqin (fasik kecil), dan zhulmun duna zhulmin (dzolim kecil) (Diriwayatkan
oleh lbnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan sanadnya oleh Syaikh
al-Albani dalam Silsilah Shohihah 6/114)
2. Thowus bin Kaisan, salah seorang tabiin, menyebut ayat hukum dan
berkata:Bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari
agama(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya 6/256 dan dishohihkan
sanadnya oleh Syaikh al-Albani dalam SilsiIah Shohihah 6/114)
3. Al-Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang maksud kufur dalam ayat hukum,
maka beliau berkata: Kekufuran yang tidak mengeluarkan dan keimanan.
(MajmuFatawa 7/254)
4. Al-Imam Abu Ubaid al-Qosim bin Salam membawakan tafsir lbnu Abbas dan
Atho bin Abu Robah terhadap ayat hukum dan berkata: Maka telah jelas bagi
kita bahwa kekufuran dalam ayat ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama
Islam, dan bahwasanya agamanya tetap eksis meskipun tercampur dengan
dosa-dosa.(Kitabul lman hal. 45)
5. Al-imam Bukhori berkata dalam Shohih-nya (1/83):
Bab Kufronil Asyir wa Kufrun Duna Kufrin al-Haflzh Ibnu Hajar
berkata:Penulis (al-Imam Bukhori) mengisyaratkan kepada atsar yang
diriwayatkan oleh Ahmad dalam Kitabul Iman dari jalan Atho bin Abu Robah
dan yang lainnya(FathuIBari 1/83)
6. Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thobari menyebutkan lima pendapat para ulama
tentang tafsir ayat hukum kemudian berkata: Pendapat yang paling utama
menurutku adalah pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini turun pada
orang-orang kafir ahli kitab, karena ayat-ayat sebelum dan sesudahnya turun
pada mereka, merekalah yang dimaksudkan dengan ayat-ayat ini, dan konteks
ayat-ayat ini adalah khobar (kabar) tentang mereka, maka keberadaannya
sebagai kabar tentang mereka lebih utama.
Jika ada orang yang bertanya: Sesungguhnya Alloh Taala mengabarkan secara
umum seluruh orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, bagaimana engkau
menjadikan ayat ini khusus bagi ahil kitab?
Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya Alloh Taala mengabarkan secara umum
dengan ayat ini tentang suatu kaum yang juhud (mengingkari) hukum Alloh azza
wa Jalla di dalam Kitab-Nya. Alloh mengabarkan bahwasanya mereka kafir
ketika meninggalkan hukum Alloh dengan cara seperti yang mereka lakukan
(yaitu juhud). Demikian juga, setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum
Alloh karena juhud terhadapnya maka dia telah kafir terhadap Alloh
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu (Tafsir Ibnu Jarir
6/257)
7. Al-Imam Baihaqi berkata dalam Sunan Kubro (10/207): Yang kami riwayatkan
dari al-Imam Syafii dan para imam yang lainnya tentang para ahli bidah ini
mereka maksudkan kufur duna kufrin (kufur kecil) sebagaimana dalam firman
Alloh Tabaroka wa Taala :
Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. aI-Maidah [5]: 44); lbnu
Abbas Rodhiallahu anhu berkata: Dia bukanlah kekufuran yang kalian (para
Khowarij) katakan, sesungguhnya dia adaiah kekufuran yang tidak mengeluarkan
dari Islam. Ini adalah kufur duna kufrin.
8. Al-Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam at-Tamhid (4/237): Telah datang
dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhu bahwasanya dia berkata tentang hukum
penguasa yang lancung, kufrun duna kufrin.
9. Al-Imam Qurthubi berkata:Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum
Alloh karena menolak al-Quran dan juhud (mengingkari) pada perkataan Rosul
Shallallahu alaihi wa sallam maka dia kafir, ini adalah perkataan Ibnu Abbas
Rodhiallahu anhu dan Mujahid. (al-Jami li Ahkamil Quran 6/190)
10.Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah menafsirkan ayat hukum di atas dengan
mengatakan: Yaitu seorang yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum
Alloh. (MajmuFatawa 3/268)
Beliau juga berkata: Ketika datang dari perkataan salaf bahwasanya di dalam
diri seseorang ada keimanan dan kemunafikan, maka demikian halnya perkataan
mereka bahwasanya di dalam diri seseorang ada keimanan dan kekufuran;
kekufuran ini bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama,
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu dan para sahabatnya
tentang tafsir firman Alloh Azza wa jalla :
Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Alloh, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. al-Maidah : 44);
mereka berkata:Dia adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari
IsIamPerkataan ini diikuti oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari para Imam
Sunnah. (Majmu Fatawa 7/312).
11.lbnul Qoyyim membawakan tafsir Ibnu Abbas, Thowus, dan Atho bin Abu
Robah terhadap ayat hukum dan berkata:Hal ini jelas sekali dalam al-Quran
bagi siapa saja yang memahaminya, karena Alloh azza wa Jalla menyebut kafir
seorang yang berhukum dengan Selain hukum Alloh, dan menyebut kafir seorang
yang mengingkari pada apa yang Dia turunkan pada Rosul-Nya; dua kekufuran
ini tidaklah sama (ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 57)
12. Syaikh al-Albani berkata: Kesimpulannya, ayat hukum ini turun pada
orang-orang Yahudi yang juhud (mengingkari) hukum Alloh. Barangsiapa yang
ikut serta mereka dalam juhud, dia telah kafir dengan kufur itiqodi; dan
barangsiapa yang tidak ikut serta mereka dalam juhud maka kufurnya amali,
karena dia melakukan amalan mereka, maka dia telah berbuat kejahatan dan
dosa, tetapi tidak keluar dari agama sebagaimana telah terdahulu
(keterangannya) dari lbnu Abbas Rodhiallahu anhu (Silsilah Shohihah 6/115)
13. Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin berkata: Adapun yang berhubungan
dengan atsar Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu di atas, cukuplah bagi kita bahwa
para ulama yang mumpuni seperti Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah dan Ibnul
Qoyyim dan selain keduanya telah menerimanya dengan baik, mereka membawakan
dan menukilnya, maka atsar ini adalah shohih. (Taliq terhadap risalah
Syaikh al-Albani at Tahdzir min Fitnati Takfir hal. 69)
ANTARA AHLI SUNNAH, KHOWARIJ, DAN MURJI AH
Untuk memperjelas kedudukan Ahli Sunnah, Khowarij, dan Murjiah dalam
masalah ini kami nukilkan beberapa penjelasan para ulama dalam masalah ini:
Ibnul Qoyyim Rohimahullah berkata: Adapun berhukum dengan selain hukum
Alloh dan meninggalkan sholat maka dia termasuk kufur amali secara qothi,
tidak mungkin ditiadakan darinya nama kufur sesudah diletakkan padanya oleh
Alloh dan Rosul-Nya.
Maka seseorang yang berhukum dengan selain hukum Alloh, dia kafir. Seseorang
yang meninggalkan sholat, dia kafir dengan nash dari Rosululloh Shallallahu
alaihi wa sallam tetapi kekufuran ini adalah kufur amal dan bukan kufur
itiqod.
Seorang yang mengamalkan sebagian Kitabulloh dan meninggalkan pengamalan
sebagian yang lainnya, Alloh menamakannya: mumin pada apa yang dia amalkan
dan kafir pada apa yang dia tinggalkan:
. Afatuminuuna bibadlil kitaabi wa takfuruna bibadlin
Apakah kalian beriman kepada sebahagian al-Kitab dan kufur terhadap
sebahagian yang lain? (QS. al-Baqoroh [2]: 85)
Maka mereka beriman kepada apa yang mereka amalkan dari perjanjian
(al-Kitab), dan kafir terhadap apa yang mereka tinggalkan; maka iman amali
lawannya kufur amali dan iman itiqodi lawannya kufur ltiqodi
Perincian ini adalah pendapat para sahabat yang merupakan orang paling
berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini, dan paling tahu tentang Islam
dan kufur serta hal-hal yang menyertai keduanya. Maka tidaklah dipelajari
masalah ini melainkan dari mereka; karena sesungguhnya orang-orang yang
datang belakangan tidak paham maksud para sahabat sehingga terpecah menjadi
dua kelompok:
- Kelompok yang mengeluarkan para pelaku dosa besar dan Islam, dan
menghukumi bahwa para pelaku dosa besar ini kekal di neraka! (mereka ini
adalah kelompok Khowarij)
- Kelompok yang kedua menjadikan para pelaku dosa besar ini adalah
orang-orang mumin yang sempurna keimanan mereka! ( Mereka ini adalah
kelompok Murjiah )
Kelompok pertama ghuluw (berlebihan) dan kelompok kedua sembrono dan
menggampangkan.
Maka Alloh Azza wa Jalla memberikan petunjuk kepada Ahli Sunnah berupa jalan
yang benar dan pendapat yang tengah tengah, (perumpamaan) dia dalam
kelompok-kelompok Islam seperti Islam di antara agama-agama lainnya; maka di
sini ada kufur duna kufrin, nifaq duna nifaq, syirik duna syirik, fusuq duna
fusuq, dan zhulmun duna zhulmin. (ash-Sholat wa Hukmu Tarikiha hal. 55-57)
Al-Imam al-Jashshash Rohimahullah berkata:Khowarij telah mentakwil ayat ini
atas pengkafiran siapa saja yang meninggalkan berhukum dengan hukum Alloh
(kendati) tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum
Alloh.(AhkamulQuran 2/534)
KHOWARIJ MENUDUH AHLI SUNNAH MURJIAH
Tuduhan Khowarij bahwa Ahli Sunnah adalah Murjiah bukanlah perkara baru.
Al-Imam lshaq bin Rahuwiyah Rohimahullah berkata: Suatu saat Abdulloh bin
Mubarok datang ke kota Ray, maka seorang ahli ibadah berdiri menghampirinya
dugaan terkuat, dia mi mengikuti pemikiran Khowarij dia berkata kepada
Abdulloh bin Mubarok: Wahai Abu Abdirrohman, apa pendapatmu tentang orang
yang berzina, mencuri, dan minun khomer? Abdulloh bin Mubarok berkata: Aku
tidak mengeluarkannya dari keimanan.
Orang tersebut berkata; Wahai Abu Abdirrohman, dalam usia setua ini engkau
menjadi Murjiah?! Abdulloh bin Mubarok berkata: Orang-orang Murjiah
tidak setuju dengan kami, mereka mengatakan: Amalan-amalan kami diterima
dan dosa-dosa kami diampuni. Dan seandainya aku tahu bahwa satu amalan
baikku diterima, maka aku akan mempersaksikan bahwa diriku di surga.
(Diriwayatkan oleh al-Imam Abu Utsman ash-Shobuni Rohimahullah dalam Aqidah
Salaf Ashhabul Hadits hal. 84 dengan sanad yang shohih)
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Riwayat tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap ayat hukum adalah
riwayat yang shohih. Bahkan sebagian jalannya shohih atas syarat Bukhori dan
Muslim.
Hal lain yang menunjukkan keshohihan tafsir lbnu Abbas Rodhiallahu anhu,
para ulama Ahli Sunnah wal Jamaah dari zaman tabiin hingga zaman ini
selalu bersandar kepada tafsir Ibnu Abbas Rodhiallahu anhu terhadap
ayathukum.
Perincian kekufuran menjadi dua: kufur akbar dan kufurduna kufrin (kufur
kecil) adalah pendapat para sahabat Rodhiallahu anhum yang merupakan orang
paling berilmu tentang Kitabulloh di antara umat ini serta paling tahu
tentang Islam dan kufur berikut hal-hal yang menyertai keduanya.
Inilah pendapat ulama Ahli Sunnah dari masa ke masa. Adapun pendapat yang
memutlakkan kekufuran dengan mengatakan bahwa setiap yang berhukum dengan
selain hukum Alloh maka dia kafir, keluar dari Islam secara mutlak tanpa
perincian mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh ataupun tidak,
maka ini adalah pendapat Khowarij.
Ahli Sunnah wal Jamaah menyelisihi kelompok Murjiah dalam masalah ini
karena kelompok Murjiah menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh
terhadap keimanan. Murjiah menetapkan bahwa para pelaku dosa besar termasuk
orang-orang berhukum dengan selain hukum Alloh adalah orang-orang mumin
yang sempuma keimanan mereka, sedangkan Ahli Sunnah wal Jamaah menyatakan
bahwa pelaku dosa besar berkurang keimanan mereka tetapi tidak mengeluarkan
mereka dari keimanan.
Para ulama Ahli Sunnah wal Jamaah sepakat bahwa barangsiapa yang berhukum
dengan selain hukum Alloh Azza wa Jalla dan undang-undang buatan manusia dan
hukum-hukum jahiliah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum
Alloh, atau berpendapat bahwasanya hukum Alloh tidak relevan dengan zaman
sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Alloh atau dengan
yang lainnya, maka orang ini keluar dari Islam secara keseluruhan.
Mereka, para ulama AhIi Sunnah, juga sepakat bahwa siapa saja yang berhukum
dengan selain hukum Alloh dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum
Alloh Azza wa Jalla dan tidak mengingkarinya, maka dia belum sampai kepada
kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam.
Demikianlah, kami akhiri bahasan ini dengan Seruan kepada seluruh kaum
muslimin agar kembali kepada Islam secara utuh di dalam ilmu dan amal,
selalu berusaha menerapkan hukum Alloh di dalam semua segi kehidupan:
aqidah, ibadah, muamalah, dakwah, politik, akhlak, dan segi-segi yang
Iainnya. Kepada para dai, kami serukan: Marilah kita mendidik umat ini
kepada aqidah yang shohih, menjelaskan kepada mereka hukum Islam yang
hakiki, tidak menyia-nyiakan waktu untuk hiruk-pikuk urusan politik, tidak
berusaha memaksakan penegakan hukum dengan cara merebut kekuasaan, tetapi
dengan menumbuhkan hukum Islam ini pada tubuh kaum muslimin dan mengajak
mereka menerapkannya dalam kehidupan mereka, yang pada akhirnya hukum Islam
akan tegak dalam kehidupan mereka bi-idznillah. Wallohul Muwaffiq.
Foot Noote :
(1) Penamaan ayat ini dengan Ayat Hukum berasal dari perkataan Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahullah ta ala di dalam SilsiIah
Shohihah 6/115.
(2) Syaikh al-Albani rohimahullah berkata: Seakan-akan beliau
mengisyaratkan pada orang-orang Khowarij yang memberontak terhadap Kholifah
Ali bin Abu Tholib RodhialLahu anhu (Silsilah Shohihah 6/113)
Sumber : Majalah Al Furqon Edisi 05 Tahun VI,, DzuI-Hijjah 1427 Januari 2007
>From: Abu Ismail <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: [email protected]
>To: "[email protected]" <[email protected]>
>Subject: [assunnah] Tanya : Syubhat Takfir,dhoifkah atsar Ibnu Abbas?
>Date: Tue, 15 Jan 2008 02:08:11 -0800 (PST)
>
>Assalamualaykum,
>Mhn penjelasan,ana baca di sbuah majalah (An Najah edisi 28),tentang ucapan
>Ibnu Abbas kufrun duna kufrin, bahwa ucpan tersebut ditujukan pada penguasa
>bani umayyah,yg memang masih menerapkan hukum Islam, adapun sekarang
>pmrintah telah mgganti dengan hukum sekuler secara total,sehingga mereka
>telah kufur akbar. Kedua,sanad riwayat tsb lemah,karena terdapat Hisyam bin
>Hujair,yang didhoifkan oleh para ulama, diantaranya Sufyan Ats Tsauri,Ibnu
>Hajar,Ibnu al Mandini
>Ana mohon pnjelasan atas syubhat tsb
>Jazakallah khairan
_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail.
http://get.live.com/en-id/mail/features
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/