Ukhti Tya... 
Saya memahami kegalauan Tya terhadap salah satu kebiasaan jelek suami, namun 
alhamdulillah ukhti sudah mengingatkannya, karena memang perbuatan tersebut 
diharamkan. 

Akan tetapi kita tetap harus menghormati hak suami, apapun perbuatan jelek yang 
diperbuat suami, kita sebagai seorang istri tetap harus menjaga rahasia atau 
aib suami dari menyebarkannya, kecuali ada suatu keperluan, misalnya ; kita 
mengadukan problem rumah tangga kepada orang tua jika memang diantara kita 
tidak bisa menyelesaikkannya.

Semoga Tya diberikan kesabaran, adapun untuk memberikan pengertian pemahaman 
agama, usahakanlah kita untuk selalu menghadiri pengajian-pengajian, membeli 
dan membaca buku-buku Islam, mendengarkan kaset/cd kajian-kajian Islam yang 
sesuai dengan pemahaman para salafush shalih.

Walau kewajiban pengajaran dan pendidikan agama adalah hak istri yang harus 
dipenuhi oleh suami, akan tetapi untuk sekarang tidak mengapa istri megingatkan 
suami tentang kewajiban tersebut. Wallahu a'lam.

Semoga bermanfaat
======

[8]. Isteri Harus Pandai Menjaga Rahasia Suami Dan Rahasia Rumah Tangga. Jangan 
Sekali-kali Ia Menyebarluaskannya. 
http://www.almanhaj.or.id/content/2321/slash/0

Isteri yang shalihah tidak boleh mengabarkan/ menceritakan suaminya kepada 
orang lain, tidak membocorkan rahasianya dan tidak membuka apa yang 
disembunyikan dan tidak membuka aib suaminya. Dan di antara rahasia yang paling 
dalam adalah perkara ranjang suami-isteri. Sungguh, Rasulullah shallallaahu 
‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu.

[9]. Isteri Harus Bersungguh-Sungguh Dalam Menjaga Keberlangsungan Rumah Tangga 
Bersama Suami-nya. 

Janganlah ia meminta cerai tanpa ada alasan yang disyari’atkan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya ; Siapa pun isteri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang 
benar, maka ia tidak akan mencium aroma Surga.” [3]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

“Para isteri yang meminta cerai adalah orang-orang munafik.” [4]

==

Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami : Mengajarkan Ilmu Agama, Menasihati 
Dengan Cara Yang Baik.

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/content/2084/slash/0

[6]. MENGAJARKAN ILMU AGAMA
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan 
pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan 
agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu 
dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya 
Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah 
terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan 
apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]

Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, 
bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan 
syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang 
adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat 
tersebut sebagai berikut: 

1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada 
keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”

2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada 
Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan 
perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat 
maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”

3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian untuk 
taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan diri mereka 
dari api Neraka.”

4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk 
mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan 
kebaikan dan adab-adab Islam.” [1]

Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan thalabul 
‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang 
mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih 
-generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan 
bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.

Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak 
isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang 
mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman 
Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya 
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan 
menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah 
dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa 
meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan 
memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri 
saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami 
yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk menghidupi 
keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah dia merasa 
bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa harta, kemudian 
nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan hal paling pokok 
justru tidak pernah dipedulikan. 

Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan 
ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh dan 
kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola hidup yang 
tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali 
memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak memperhatikan pendidikan 
agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya 
kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan sekolah-sekolah yang memungut 
biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sebagai 
orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan 
anak yang shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yang mulia 
seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa 
kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yang cukup kuat 
berupa media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, 
radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan 
perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita 
harus mewaspadai media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat 
berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.

Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri 
dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, 
pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya. Karena Islam 
telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita untuk mempelajari dan 
mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik 
anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap 
tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan 
keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.

[7]. MENASIHATI ISTERI DENGAN CARA YANG BAIK
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar berbuat baik 
kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala kekurangannya, 
karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok. 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia 
menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, 
mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah 
bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika 
engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiat-lah 
kepada wanita dengan kebaikan.” [2]

[8]. MENGIZINKANNYA KELUAR UNTUK KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu kebutuhan 
yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk membeli 
kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar 
(rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.” [3]

Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).

Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk menghadiri 
shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke 
masjid, janganlah ia menghalanginya.” [4]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi 
masjid-masjid Allah.” [5]


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid 
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II 
Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Tafsiir ath-Thabari (XII/156-157) cet. Darul Kutub Ilmiyah, Tafsiir 
Ibnu Katsir (IV/412-413) cet. Maktabah Darus Salam dan Tafsiir Fat-hul Qadiir 
(V/253) cet. Darul Fikr.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5185-5186) dan Muslim 
(no. 1468 (62)), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5237), dari ‘Aisyah 
radhiyallaahu ‘anha.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5238), Muslim (no. 442 
(134)), at-Tirmidzi (no. 570), an-Nasa-i (II/42) dan Ibnu Majah (no. 16), dari 
Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 900), Muslim (no. 442 
(136)), at-Tirmidzi (no. 570) dan an-Nasa-i (II/42), dari Shahabat Ibnu ‘Umar 
radhiyallaahu ‘anhuma. 
________________________________

To: [email protected]
Date: Thu, 17 Jan 2008 18:09:42 -0800
Assalamualaikum
Maaf, saya mau cerita sedikit boleh ya.....karena hati saya lagi galau
Begini masalahnya.....Saya sudah menikah & baru 1 tahun bulan ini. Dan saya 
baru tahu kalo ternyata suami saya suka sekali melihat foto & video PORNO.
Sudah pernah ketahuan oleh saya, dan saya minta dia untuk menghentikan kelakuan 
buruknya itu, dan dia berjanji akan menghentikannya dengan membuktikan kepada 
saya telah dibuang semua koleksinya,dari situlah saya percaya.
Satu minggu sudah berjalan....tapi kemaren waktu saya membuka komputer,ternyata 
dia mulai mengoleksinya lagi. Hancur hati saya...kepeercayaan saya di 
khianati.Saya marah,tapi berusaha menahannya.Saya tanya baik2 ke suami,tapi dia 
malah marah...komputer dimatikannya & disimpan digudang,flash disk yang berisi 
foto2 & video itu di buangnya ke parit...saya sangat sedih.
Tapi kami sudah membicarakannya semalam...dan dia minta maaf & berjanji lagi 
untuk tidak mengulanginya, tapi seprtinya kepercayaan saya sudah mulai hilang.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimanakah sikap saya sebagai istri ? salahkan jika saya marah ketika 
mengetahui suami saya sedang melihat foto & video seperti itu ?
2. apakah hukumnya gambar & video porno menurut syariah Islam ?
3. Biasakah seorang laki2 seperti itu (suka video & foto2 itu ) ?
4. bagaimakah caya saya menyadarkan suami ?

Mohon sarannya, Tya tahu disini banyak bpk2 & ibu2 yang sudah sukses membina 
rumah tangga sekian lama.
Karena saya hanya ingin mempunyai keluarga yang sakinah.mawadah & warohmah,a 
tau setidaknya keluarga yang didasari dengan kepercayaan & iman.
Mumpung masih 1 th, mungkin semuanya masih bisa dirubah & tidak berlarut2
Dan saya mohon maaf jika terlalu panjang ceritanya
Wassalam

Tya ( yang lagi galau hatinya )


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke