Assalammu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh ana minta pencerahannya dari member mailist assunnah bagaimana hukumnya bekerja di kantor atau dinas pendapatan daerah sebagaimana kita ketahui kantor dinas pendapatan daerah ini salah satu kerjanya adalah memungut pajak misal pajak kendaraan bermotor yang sebagaimana kita tau itu bertentangan dengan syariat agama...
Sebagai gambaran Dinas ini secara garis besar terbagi atas 3 bagian yang mempunyai tugas masing2 yaitu bagian pendapatan anggaran, perlengkapan dan pengelola keuangan, sedang kan pekerjaan yang ana maksud ini adalah pada bagian perlengkapan atau sejenisnya, misal bagian yang bertugas untuk memelihara sistem perangkat komputerisasi kantor, secara langsung memang tidak bekerja pada bagian pemungutan pajak, akan tetapi dilihat dari pekerjaan atau beban tugasnya kerja yang di lakukan secara tidak langsung termasuk memfasilitasi / memelihara sistem kelancaran pemungutan pajak tersebut. Syukron lakum wa jazakumullah atas pencerahannya Wassalammu'alaykum warahmtullahi wabarakaatuh Regards Teddi Rafdianto Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
