Assalammu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh

ana minta pencerahannya dari member mailist assunnah
bagaimana hukumnya bekerja di kantor atau dinas pendapatan daerah
sebagaimana kita ketahui kantor dinas pendapatan daerah ini salah satu kerjanya 
adalah memungut pajak misal pajak kendaraan bermotor yang sebagaimana kita tau 
itu bertentangan dengan syariat agama...

Sebagai gambaran Dinas ini secara garis besar terbagi atas 3 bagian yang 
mempunyai tugas masing2 yaitu bagian pendapatan anggaran, perlengkapan dan 
pengelola keuangan, sedang kan pekerjaan yang ana maksud ini adalah pada bagian 
perlengkapan  atau sejenisnya, misal bagian yang bertugas untuk memelihara 
sistem perangkat komputerisasi kantor, secara langsung memang tidak bekerja 
pada bagian pemungutan pajak, akan tetapi dilihat dari pekerjaan atau beban 
tugasnya kerja yang di lakukan secara tidak langsung termasuk memfasilitasi / 
memelihara sistem kelancaran pemungutan pajak tersebut.

Syukron lakum wa jazakumullah atas pencerahannya

Wassalammu'alaykum warahmtullahi wabarakaatuh 
 
Regards
Teddi Rafdianto



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke