Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mau tanya tentang dalil tidak bolehnya kuburan umum muslim dengan non muslim disatukan/dicampur. Di kampung ana pihak perkebunan mewakafkan beberapa hektar untuk tanah perkuburan (untuk muslim dan non muslim). Tapi sekarang kondisinya masih bercampur antara keduanya, hanya dibatasi jalan masuk kuburan saja (belum ditembok). Kuburan muslim sebelah kanan dan kuburan non muslim sebelah lain.
Ana udah sempat kasih tau (tanpa dalil) ama pihak yang berkompeten di kampung itu (orang muslim) untuk memisahkan dengan tembok perkuburan umum itu, tapi beliau menjawab, "nggak masalah. Niat kita mengucapkan salam kan untuk yang muslim saja (ali kubur)". Mohon pencerahannya kepada ikhwan lain. Jazakallah. Wassalam, Amir Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
