HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/content/2318/slash/0

Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi 
isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai 
pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada 
wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan 
Allah Ta’ala berfirman:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah 
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan 
karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa' : 
34]

Oleh karena itu, suami mempunyai hak atas isterinya yang harus senantiasa 
dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh isteri dengan baik yang dengan itu ia 
akan masuk Surga.

Masing-masing dari suami maupun isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami 
mempunyai kelebihan atas isterinya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya 
menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. 
Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [Al-Baqarah : 228]

[1]. Ketaatan Isteri Kepada Suaminya
Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka 
kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah 
kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka 
aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” [1]

Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung 
makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. 
Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh...,” menunjukkan bahwa sujud kepada 
manusia tidak boleh (dilarang) dan hukumnya haram.

Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung 
kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), 
diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah 
(jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah 
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru 
akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu 
‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa 
di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada 
suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang 
dikehendakinya.” [2]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda 
tentang sifat wanita penghuni Surga,

“Artinya : Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh 
kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang 
apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas 
tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau 
ridha.’” [3]

Dikisahkan pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang 
wanita yang datang dan mengadukan perlakuan suaminya kepada Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara 
perempuan dari bapaknya (yaitu bibinya) pernah mendatangi Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena ada suatu keperluan. Setelah ia 
menyelesaikan keperluannya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya 
kepadanya, “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah.” Beliau 
bertanya lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak 
pernah mengurangi (haknya) kecuali yang aku tidak mampu mengerjakannya.”
Maka, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

“Artinya : Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya karena suamimu 
(merupakan) Surgamu dan Nerakamu.” [4]

Hadits ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi isterinya karena suami adalah 
Surga dan Neraka bagi isteri. Apabila isteri taat kepada suami, maka ia akan 
masuk Surga, tetapi jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, 
maka dapat menyebabkan isteri terjatuh ke dalam jurang Neraka. Nasalullaahas 
salaamah wal ‘aafiyah.

Bahkan, dalam masalah berhubungan suami isteri pun, jika sang isteri menolak 
ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat, sebagaimana Rasulullah 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur (untuk 
jima’/bersetubuh) dan si isteri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], 
maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh.” [5]

Dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan: “sehingga ia kembali”. Dan dalam 
riwayat lain (Ahmad dan Muslim) disebutkan: “sehingga suaminya ridha kepadanya”.

Yang dimaksud “hingga kembali” yaitu hingga ia bertaubat dari perbuatan itu. [6]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan 
bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami 
meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia 
(isteri) tetap tidak boleh menolak.” [7]

Dalam ajaran Islam, seorang isteri dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin 
suaminya, apabila suami berada di rumahnya (tidak safar). Berdasarkan hadits 
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

“Artinya ; Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnat) sedangkan suaminya ada 
(tidak safar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh ia mengizinkan seseorang 
memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari 
usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk 
suaminya.” [8]

Dalam hadits ini ada tiga faedah:

[1]. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
[2]. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan izin suami.
[3]. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin suami.

Dalam hadits ini seorang isteri dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. 
Larangan ini adalah larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam 
an-Nawawi rahimahullaah.

Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena suami mempunyai hak untuk 
“bersenang-senang” dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus 
merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suaminya setiap saat. 
Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan 
sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.” [9]

Jika isteri berkewajiban mematuhi suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka 
lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suaminya dalam urusan yang lebih 
penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan 
keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat 
petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami 
merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan 
daripada melaksanakan amalan sunnah.” [10]

Agama Islam hanya membatasi ketaatan dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan 
Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik, yaitu 
Salafush Shalih. Sedangkan perintah-perintah suami yang bertentangan dengan hal 
tersebut, tidak ada kewajiban bagi sang isteri untuk memenuhinya, bahkan dia 
berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah lembut dan 
kasih sayang.

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid 
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II 
Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban 
(no. 1291 - al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah 
radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat 
Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).
[2]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296 al-Mawaarid) 
dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Mawaariduzh 
Zham’aan (no. 1081).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 
(XIX/140, no. 307) dan Mu’jamul Ausath (VI/301, no. 5644), juga an-Nasa-i dalam 
Isyratun Nisaa' (no. 257). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam 
Silsilah ash-Shahiihah (no. 287).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VI/233, no. 17293), 
an-Nasa-i dalam ‘Isyratin Nisaa' (no. 77-83), Ahmad (IV/341), al-Hakim 
(II/189), al-Baihaqi (VII/291), dari bibinya Husain bin Mihshan radhiyallaahu 
‘anhuma. Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[5] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3237, 5193, 5194), Muslim 
(no. 1436), Ahmad (II/255, 348, 386, 439, 468, 480, 519, 538), Abu Dawud (no. 
2141) an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 84), ad-Darimi (II/149-150) dan 
al-Baihaqi (VII/292), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Fat-hul Baari (IX/294-295).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), 
Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu 
‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5195), Muslim (no. 1026) 
dan Abu Dawud (no. 2458) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dan 
lafazh ini milik Muslim.
[9]. Syarah Shahiih Muslim (VII/115).
[10]. Fat-hul Baari (IX/296).

_________________________________________________________________
Climb to the top of the charts! Play the word scramble challenge with star 
power.
http://club.live.com/star_shuffle.aspx?icid=starshuffle_wlmailtextlink_jan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke