Wa'alaikummussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Perlu diketahui akhi, bahwa mencukup/memotong jenggot hukumnya haram
sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam,
"Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis
selisihilah orang majusi".

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Perbanyaklah/
pertebalah jenggot", "Biarkanlah jenggot memanjang", "Perbanyaklah jenggot,
"(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot).

Ini menunjukkan tidak bolehnya mencukur/memotong jenggot, karena ini
merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
dan berdosa apabila dilakukan.

Biarkan jenggot anta tumbuh dan jangan dipotong, kasih tau ke atasan anta
bahwa ini merupakan perintah yang di syari'atkan dalam Agama Islam. Dan anta
jangan memotong jenggot anta, jangan sampai mengorbankan untuk berlaku
maksiat hanya demi memenuhi kepentingan anta hidup di dunia. Semoga Allah
meneguhkan aqidah anta.

Wallahu'alam bishshowab
=======

Tambahan info.
Ikhwah di Jepang, mereka sering mengadakan daurah dan mengundang ustadz salaf 
dari Indonesia setiap tahun, yang tentunya ustadz berjenggot semua, sampai 
sekarang tidak ada masalah di imigrasi, kalau yang namanya pemeriksaan agak 
lambat, itu wajar saja.

Juga pernah ustadz ke belanda dan jerman, mereka alhamdulillah tidak bermasalah 
di imigrasi, selama dokumen perjalanan kita lengkap dan tidak menyalahi 
prosedur ke imigrasian insya Allah tidak akan bermasalah. wallahu a'lam.

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1031/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari yang 
mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya 
serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda.

“Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga 
habis)” [1]

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) 
para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu 
(mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang 
tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah/ pertebalah 
jenggot”, “Biarkanlah jenggot memanjang”, “Perbanyaklah jenggot”, 
“(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, 
akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; 
mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya 
karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada 
mengambil sesuatu saja darinya.

[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]

2008/1/22 prijosunoto <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Kantor saya berencana mengirim saya ke Eropa (Belanda) dalam waktu dekat .
> Masalah saya adalah: saya di'saran'kan dengan sangat oleh
> para atasan saya untuk memendekkan jenggot saya yang dianggap panjang
> (segenggaman pangan saya). Hal itu untuk menghilangkan resiko
> saya tertahan di keimigrasian bandara negara2 tujuan di eropa karena
> menurut para atasan saya, pihak keimigrasian sana sangat
> berhati-hati / curiga dengan sesuatu yang berbau islam (wajah saya agak
> 'arab') yang hal itu bisa menghambat dan merusak jadwal
> kegiatan saya di eropa.
>
> Pertanyaan saya:
>
> 1. Saya belum pernah pergi ke eropa. Apakah ada yang dapat memberikan
> gambaran apakah benar pihak keimigrasian negara2 eropa
> demikian sensitif terhadap jenggot? Memang saya sendiri punya rekan kerja
> orang Belanda yang juga berjenggot, tapi karena wajahnya
> bule, sementara saya agak mirip Arab, pasti mereka akan mengenali saya
> sebagai orang Islam.
> 2. Bagaimana hukumnya jika saya memendekkan jenggot saya hanya untuk
> sementara waktu (lebih kurang 1 bulan) supaya tidak perlu
> mengalami 'keribetan' akibat tertahan di keimigriasin bandara?
>
> Atas masukan para guru dan atau saudara-saudara semua, saya doakan,
> jazaakumullahi khoiron,
> Wassalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke