Wa'alaikummussalam Warahmatullah Wabarakatuh Perlu diketahui akhi, bahwa mencukup/memotong jenggot hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam, "Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis selisihilah orang majusi".
Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Perbanyaklah/ pertebalah jenggot", "Biarkanlah jenggot memanjang", "Perbanyaklah jenggot, "(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot). Ini menunjukkan tidak bolehnya mencukur/memotong jenggot, karena ini merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan berdosa apabila dilakukan. Biarkan jenggot anta tumbuh dan jangan dipotong, kasih tau ke atasan anta bahwa ini merupakan perintah yang di syari'atkan dalam Agama Islam. Dan anta jangan memotong jenggot anta, jangan sampai mengorbankan untuk berlaku maksiat hanya demi memenuhi kepentingan anta hidup di dunia. Semoga Allah meneguhkan aqidah anta. Wallahu'alam bishshowab ======= Tambahan info. Ikhwah di Jepang, mereka sering mengadakan daurah dan mengundang ustadz salaf dari Indonesia setiap tahun, yang tentunya ustadz berjenggot semua, sampai sekarang tidak ada masalah di imigrasi, kalau yang namanya pemeriksaan agak lambat, itu wajar saja. Juga pernah ustadz ke belanda dan jerman, mereka alhamdulillah tidak bermasalah di imigrasi, selama dokumen perjalanan kita lengkap dan tidak menyalahi prosedur ke imigrasian insya Allah tidak akan bermasalah. wallahu a'lam. HUKUM MENCUKUR JENGGOT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1031/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu? Jawaban Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda. “Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [1] Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik. Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot. Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, “Biarkanlah jenggot memanjang”, “Perbanyaklah jenggot”, “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”). Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya. [Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31] 2008/1/22 prijosunoto <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, > > Kantor saya berencana mengirim saya ke Eropa (Belanda) dalam waktu dekat . > Masalah saya adalah: saya di'saran'kan dengan sangat oleh > para atasan saya untuk memendekkan jenggot saya yang dianggap panjang > (segenggaman pangan saya). Hal itu untuk menghilangkan resiko > saya tertahan di keimigrasian bandara negara2 tujuan di eropa karena > menurut para atasan saya, pihak keimigrasian sana sangat > berhati-hati / curiga dengan sesuatu yang berbau islam (wajah saya agak > 'arab') yang hal itu bisa menghambat dan merusak jadwal > kegiatan saya di eropa. > > Pertanyaan saya: > > 1. Saya belum pernah pergi ke eropa. Apakah ada yang dapat memberikan > gambaran apakah benar pihak keimigrasian negara2 eropa > demikian sensitif terhadap jenggot? Memang saya sendiri punya rekan kerja > orang Belanda yang juga berjenggot, tapi karena wajahnya > bule, sementara saya agak mirip Arab, pasti mereka akan mengenali saya > sebagai orang Islam. > 2. Bagaimana hukumnya jika saya memendekkan jenggot saya hanya untuk > sementara waktu (lebih kurang 1 bulan) supaya tidak perlu > mengalami 'keribetan' akibat tertahan di keimigriasin bandara? > > Atas masukan para guru dan atau saudara-saudara semua, saya doakan, > jazaakumullahi khoiron, > Wassalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
