Dari: Abdussalam <[EMAIL PROTECTED]> Terkirim: Sabtu, 26 Januari, 2008 1:29:08 Assalamualaikum Mohon penjelasan (pendalilan) dari kasus berikut : Banyak dijumpai seseorang membeli karcis kereta (krl) kelas ekonomi, kemudian berhentilah kereta express (harga karcis lebih mahal), dan orang tersebut naik kereta expres tsb dengan membayar sejumlah uang kepada masinis dan jelas bahwa uang tersebut masuk kantong masinis. Apakah ini termasuk bagian dari suap? Syukron atas penjelasannnya. Wassalamualaikum, Abdussalam ============
Wa'alaikum salam. Ikhwan yang terhormat, yang jelas itu salah satu potret masyarakat kita, seolah2 wajar sehingga terbiasa. yg utama bagi kita adalah janganlah diri kita berlaku seperti itu dalam setiap aspek hidup kita sekecil apapun.( minimal berangkat dari diri kita sendiri ) mengenai Suap Ana pernah membaca Hadits yang artinya "Yang menyuap dan yang disuap keduanya masuk Neraka" Wallahu 'alam. DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0 Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.[2] Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut �memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan�. [3] Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan�.[4] Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan). [5] PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya : 1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. 2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. 3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12] 4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan. 5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13] lengkapnya, silakan baca di alamnhaj.or.id Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
