From:pink kipink 
Date:Tue Jan 15, 2008 6:42 pm
Assalaamualaikum,
Maaf saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan?apakah ada ritual
tertentu dalam proses memindahkan kuburan tersebut?dan apakah boleh kita
menyatukan dua kuburan menjadi satu kuburan(maksudnya memindahkan kuburan ke
tempat yang sudah ada kuburan sebelumnya)?
Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamualaikum
Taufik Darmawan
========

Alhamdulillah
Menggali kubur dan memindahkannya akan berakibat rusak dan mematahkan 
tulang-tulang mayat, dan hal ini tidak diperbolehkan.

Lengkapnya silakan baca di almanhaj.

BOLEHKAH MENGGALI KUBUR MUSLIMIN DAN KAFIR?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/2334/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggali kubur 
muslimin dan kubur orang kafir?

Jawaban
Tentu saja dalam hal ini ada perbedaan antara menggali kubur muslimin dengan 
menggali kubur orang kafir. Adapun menggali kubur muslimin tidak diperkenankan 
kecuali setelah menjadi tanah (jasadnya). Yang demikian itu karena menggali 
kubur mereka akan berakibat merusak bangkai yang dikubur dan mematahkan 
tulang-tulangnya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Mematahkan tulang mayat seorang mukmin sama dengan mematahkannya 
ketika masih hidup” [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

Jadi seorang mukmin mempunyai kehormatan setelah meninggalnya seperti ketika 
dia mempunyai kehormatan (yang harus dijaga) semasa hidupnya. Tentu saj ini 
kehormatan dalam batas-batas syar’i

Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai 
kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan 
dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah 
ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi 
yanga ada sampai sekarang ini.

Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di 
sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut : “Juallah hawaith 
kepadaku”. Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk 
Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu 
bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut, lalu 
tanahnya diratakan. Dan diperintahkan pula untuk menghancurkan bangunan yang 
tersisa lalu diratakan. Kemudian dibangunlah masjid Nabawi di tanah kebun itu.

Jadi menggali kubur ada dua, kubur muslimin, maka tidak dibolehkan, sedangkan 
kubur orang kafir dibolehkan.

Dan kami telah mengisyaratkan bahwa menggali kubur muslimin tidak dibolehkan 
kecuali hingga menjadi tanah (jasadnya). Dan ini kapan terjadi? Berkenan dengan 
ini berbeda-beda menurut kadar tanahnya. Karena ada tanah yang keras berbatu 
yang mengakibatkan jasad mayat tetap bertahan beberapa tahun seperti yang 
dikehendaki Allah. Namun ada pula tanah yang lembab sehingga jasad mayat cepat 
menjadi tanah. Oleh karena itu tidak mungkin menentukan jangka waktu hancurnya 
jasad. Seperti dikatakan, “Penduduk kota tersebut lebih mengetahui akan keadaan 
penduduknya”. Jadi yang menguburkan jasad di tanah tersebut lebih mengetahui 
jangka perkiraan membusuknya jasad menjadi tanah.

[Diangkat dari rubrik soal-jawab majalah Al-Ashalah no 10, 15-Syawal-1414H. 
hal. 41-42. Disalin ulang oleh Majalah As-Sunnah Edisi 20/II/1417 – 1996. 
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt. II 
Jl. Kartopuran 241A Surakarta 57152]

_________________________________________________________________
Help Splitzo Sally Before It’s Too Late! 
http://www.thegirlwhosplitinto5.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke