Assalamualaikum warohmatullah Salah satu cara pengobatan pada pasien dengan jantung koroner adalah dengan lovenox ( nama obat yang di suntikan di perut yang bersumber dari babi ).Apakah hukum menggunakan obat itu?dan bagaimana pula hukum bagi yang menyuntikkannya,jika pasien sudah mengetahui bahwa obat yang akan di suntikkan terbuat dari babi ? syukron
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
