Assalamualaikum warohmatullah
Salah satu cara pengobatan pada pasien dengan jantung koroner adalah  dengan 
lovenox ( nama obat yang di suntikan di perut yang bersumber  dari babi 
).Apakah hukum menggunakan obat itu?dan bagaimana pula hukum  bagi yang 
menyuntikkannya,jika pasien sudah mengetahui bahwa obat yang  akan di suntikkan 
terbuat dari babi ?
syukron
  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke