From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu, 31 Jan 2008 15:05:08 +0700
BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu
Ikhwah Fiillaah
mohon bantuan menjawab pertanyaan dari seorang teman :
" Apa saja hak seorang istri ( dengan 1 orang anak ), yang telah diceraikan 
oleh suaminya ?
Jazakumullohu khoir atas bantuannya
Baarokalloohu fiina
Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

Alhamdulillah,
Jika wanita itu di talak dengan talak raj'i (talak yang boleh rujuk kembali)  
selama masa iddah, suaminya berkewajiban memberikan nafkah dan wanita itu masih 
tinggal di rumah suaminya, kemudian apabila suaminya meninggal sedangkan masa 
iddahnya belum habis, maka wanita tersebut mendapatkan harta waris. Begitu juga 
wanita tersebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya 
talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali)

Apabila iddah sudah habis dan anak ikut ibunya, maka suami wajib memberikan 
nafkah kepada anak tersebut.

Nafkah terhadap wanita yang ditalak dalam keadaan hamil dihentikan jika ia 
telah melahirkan bayinya, tetapi jika ia menyusui anaknya, maka ia berhak 
mendapatkan upah atas pernyusuannya. Allah berfirman.

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada 
mereka upahnya, dan musyawarahkan di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik" 
[Ath-Thalaq : 6]

Adapun harta-harta yang secara khusus pemberian suami kepada istri, (misalnya 
seorang suami yang kaya) memberikan hadiah kepada istrinya berupa : tempat 
tidur, pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dll. Maka itu semua sudah 
merupakan harta hak istri

Dibawah ini saya copy ringkasan artikel dari almanhaj, walau bahasannya 
mengenai waris akan tetapi ada kaitannnya dengan masalah diatas. 

Wallahu a'lam

http://www.almanhaj.or.id/content/2081/slash/0
Allah berfirman

"Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara 
yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 
233]

Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah 
kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus 
anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah 
menurut kemampuannya. 

http://www.almanhaj.or.id/content/1881/slash/0
Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya 
belum habis, dengan syarat cerai/ talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang 
masih boleh rujuk kembali). Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia 
tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga 
perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya 
talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa 
contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan 
membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga.

[4]. Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i Yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya 
yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia 
sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat 
harta waris. Lihat Muhtashar Al-Fihul Islam oleh Muhammad bin Ibrahim 
At-Tuwajiri, hal. 775. Dalilnya ialah.

“Artinya : Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah 
Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka 
(diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang 
terang”. [At-Thalaq : 1]

Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka 
statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus 
tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama 
masa iddah.

http://www.almanhaj.or.id/content/2020/slash/0
[5]. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga
Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba’in. Bila suami menceraikannya 
dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri tidak mendapat 
warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan 
tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri mengambil warisannya, maka 
si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi bila suami menceraikannya karena 
bermaksud agar isteri tidak mendapatkan warisan, maka isteri mendapatkan 
warisan. Lihat Mukhtashar Al-Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, 
hal. 775

Apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri bagian akhir 
ini benar, karena termasuk hailah atau rekayasa untuk menghalangi hak orang 
lain. Seperti halnya lima orang yang berserikat memiliki kambing dan jumlah 
kambingnya telah mencapai 40 ekor. Tiba waktu mengeluarkan zakat, mereka 
membaginya agar terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat. Jika mereka 
melakukan 

Masalah pengasuhan anak
http://www.almanhaj.or.id/content/749/slash/0

Jawaban
Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela 
anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting 
anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak lebih 
baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan bersama 
ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi.

Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh 
mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab 
Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua anak-anak genap 
berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki diberi dua pilihan 
antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak perempuan diasuh 
ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur dalam madzhab Imam 
Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di kalangan ulama.

Siapapun orangnya, jika anak-anak tinggal bersama ibunya, maka ia (ibu) tidak 
boleh menghalangi ayah mereka untuk mengunjungi anak-anak. Begitu juga jika 
anak-anak tinggal bersama ayah, maka ia tidak boleh menghalangi sang ibu untuk 
mengunjungi mereka. Seorang mukmin harus takut kepada Allah dan memahami 
bagaimana besarnya kasih sayang orang tua kepada anaknya baik dalam kalbu ibu 
atau ayah.

Tetapi bila sang ibu telah menikah dengan orang yang bukan kerabat anak-anak, 
maka sang ayah boleh memboyong mereka menurut pendapat yang masyhur dalam 
madzhab Imam Ahmad.

Masalah-masalah seperti ini (hak asuh anak) perlu merujuk kepada putusan hakim, 
karena tidak diragukan lagi bahwa mereka (para hakim) akan meneliti dan 
mengkaji apa yang paling baik bagi anak, karena tujuan utamanya adalah 
melakukan yang terbaik bagi anak. Hanya Allah yang memberi petunjuk.

[Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Manaril Islam 3/622]
_________________________________________________________________
Help Splitzo Sally Before It’s Too Late! 
http://www.thegirlwhosplitinto5.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke