From: [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 31 Jan 2008 15:05:08 +0700 BismillaaHir Rohmaanir Rohiim Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu Ikhwah Fiillaah mohon bantuan menjawab pertanyaan dari seorang teman : " Apa saja hak seorang istri ( dengan 1 orang anak ), yang telah diceraikan oleh suaminya ? Jazakumullohu khoir atas bantuannya Baarokalloohu fiina Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu
Alhamdulillah, Jika wanita itu di talak dengan talak raj'i (talak yang boleh rujuk kembali) selama masa iddah, suaminya berkewajiban memberikan nafkah dan wanita itu masih tinggal di rumah suaminya, kemudian apabila suaminya meninggal sedangkan masa iddahnya belum habis, maka wanita tersebut mendapatkan harta waris. Begitu juga wanita tersebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali) Apabila iddah sudah habis dan anak ikut ibunya, maka suami wajib memberikan nafkah kepada anak tersebut. Nafkah terhadap wanita yang ditalak dalam keadaan hamil dihentikan jika ia telah melahirkan bayinya, tetapi jika ia menyusui anaknya, maka ia berhak mendapatkan upah atas pernyusuannya. Allah berfirman. "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkan di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik" [Ath-Thalaq : 6] Adapun harta-harta yang secara khusus pemberian suami kepada istri, (misalnya seorang suami yang kaya) memberikan hadiah kepada istrinya berupa : tempat tidur, pakaian, perhiasan, kendaraan, rumah, dll. Maka itu semua sudah merupakan harta hak istri Dibawah ini saya copy ringkasan artikel dari almanhaj, walau bahasannya mengenai waris akan tetapi ada kaitannnya dengan masalah diatas. Wallahu a'lam http://www.almanhaj.or.id/content/2081/slash/0 Allah berfirman "Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233] Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. http://www.almanhaj.or.id/content/1881/slash/0 Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya belum habis, dengan syarat cerai/ talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk kembali). Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga. [4]. Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i Yang Telah Habis Masa Iddahnya Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Al-Fihul Islam oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri, hal. 775. Dalilnya ialah. “Artinya : Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”. [At-Thalaq : 1] Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama masa iddah. http://www.almanhaj.or.id/content/2020/slash/0 [5]. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba’in. Bila suami menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri tidak mendapat warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri mengambil warisannya, maka si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi bila suami menceraikannya karena bermaksud agar isteri tidak mendapatkan warisan, maka isteri mendapatkan warisan. Lihat Mukhtashar Al-Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, hal. 775 Apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri bagian akhir ini benar, karena termasuk hailah atau rekayasa untuk menghalangi hak orang lain. Seperti halnya lima orang yang berserikat memiliki kambing dan jumlah kambingnya telah mencapai 40 ekor. Tiba waktu mengeluarkan zakat, mereka membaginya agar terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan Masalah pengasuhan anak http://www.almanhaj.or.id/content/749/slash/0 Jawaban Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak lebih baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan bersama ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi. Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua anak-anak genap berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki diberi dua pilihan antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak perempuan diasuh ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di kalangan ulama. Siapapun orangnya, jika anak-anak tinggal bersama ibunya, maka ia (ibu) tidak boleh menghalangi ayah mereka untuk mengunjungi anak-anak. Begitu juga jika anak-anak tinggal bersama ayah, maka ia tidak boleh menghalangi sang ibu untuk mengunjungi mereka. Seorang mukmin harus takut kepada Allah dan memahami bagaimana besarnya kasih sayang orang tua kepada anaknya baik dalam kalbu ibu atau ayah. Tetapi bila sang ibu telah menikah dengan orang yang bukan kerabat anak-anak, maka sang ayah boleh memboyong mereka menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Masalah-masalah seperti ini (hak asuh anak) perlu merujuk kepada putusan hakim, karena tidak diragukan lagi bahwa mereka (para hakim) akan meneliti dan mengkaji apa yang paling baik bagi anak, karena tujuan utamanya adalah melakukan yang terbaik bagi anak. Hanya Allah yang memberi petunjuk. [Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Manaril Islam 3/622] _________________________________________________________________ Help Splitzo Sally Before It’s Too Late! http://www.thegirlwhosplitinto5.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
