Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
   
  Afwan nih, ana mau tanya.
   
  Seorang suami telah mengucapkan kata cerai kepada istrinya dengan maksud utk 
bercanda, sedangkan si suami sendiri tidak mengetahui dan tidak menyadari 
akibat pengucapan lafadz tsb disebabkan kejahilannya.
   
  Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami baru menyadari sekarang akibat 
ucapan cerai nya dahulu? apakah hubungan nya dengan istri termasuk zina? karena 
belum rujuk setelah keluar ucapan cerai (talak 1) dari suami.
   
  Jazakallahu khairon katsiron

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke