Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan nih, ana mau tanya. Seorang suami telah mengucapkan kata cerai kepada istrinya dengan maksud utk bercanda, sedangkan si suami sendiri tidak mengetahui dan tidak menyadari akibat pengucapan lafadz tsb disebabkan kejahilannya. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami baru menyadari sekarang akibat ucapan cerai nya dahulu? apakah hubungan nya dengan istri termasuk zina? karena belum rujuk setelah keluar ucapan cerai (talak 1) dari suami. Jazakallahu khairon katsiron
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
