From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 6 Feb 2008 08:36:29 +0700
Assalamu 'alaykum
Ana Arfin
Ana ditanya seorang teman apakah akhwat tidak boleh membuka jilbab di hadapan 
wanita kafir?
Tolong dijawab beserta dalilnya.
jazakalloh khoir
======

SIKAP TERHADAP TETANGGA NASHRANI DALAM HAL MENERIMA HADIAH DAN MEMBUKA WAJAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1148/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga kafir 
(nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, bolehkah 
kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka atau lebih 
sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang kafir?

Jawaban 
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka 
adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka 
balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan pernah pula 
menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. 

"Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu 
orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu 
dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka 
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" [Al-Mumtahanah : 
8-9] 

Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang diperbolehkan 
untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh mengenakan 
pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan wanita muslimah 
serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan anda yang mubah dari 
mereka. 

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah 42/96.]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad 
Amin Syihab, Penerbit Darul Haq] 
_________________________________________________________________
Publish your photos to your Space easily with Photo Gallery
http://www.get.live.com/wl/all


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke