Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelum saya menikah,Saya Mendapatkan Hibah Berupa Rumah Dari ibu
saya. Tetapi Setelah Menikah Rumah itu saya jual.Hasil Penjualan Rumah
Tersebut saya belikan tanah,namun 10% dari tanah tersebut termasuk
uang suami saya.
 
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah ada menurut islam Harta Gono-Gini (Harta Bersama)?
2.Bagaimana Hukum Waris Tanah Tersebut? Apakah Suami atau Keluarga
Suami Saya Memiliki Hak atas tanah tersebut? 

Mohon Penjelasannya,berikut dalilnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke