Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sebelum saya menikah,Saya Mendapatkan Hibah Berupa Rumah Dari ibu saya. Tetapi Setelah Menikah Rumah itu saya jual.Hasil Penjualan Rumah Tersebut saya belikan tanah,namun 10% dari tanah tersebut termasuk uang suami saya. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah ada menurut islam Harta Gono-Gini (Harta Bersama)? 2.Bagaimana Hukum Waris Tanah Tersebut? Apakah Suami atau Keluarga Suami Saya Memiliki Hak atas tanah tersebut?
Mohon Penjelasannya,berikut dalilnya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
