Assalaamu,alaikum, Dalam hal khatib sudah naik mimbar, maka kondisi yang terjadi biasanya adalah Masjid telah penuh dengan jamaah dan kita hanya kebagian tempat diteras atau halaman Masjid, meskipun kadang-kadang ditengah masih ada celah (shaf) yang cukup untuk dipenuhi, khususnya pada Masjid yang belum tersentuh kajian bermanhaj salaf. Bila demikian kondisinya, manakah yang harus didahulukan; mengisi shaf yang kosong dengan melangkahi jamaah untuk melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid, ataukah langsung mendengarkan khutbah tanpa sholat Tahiyatul Masjid karena tempat kita duduk sudah bukan dalam areal masjid? Barokallah fiykum, Abu Fawri
Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] Date: Mon, 11 Feb 2008 02:44:53 -0800 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Ana mau tanya: Mana yang benar antara melangsungkan sholat tahiyatul masjid saat khotib telah naik mimbar dan membacakan khotbah atau langsung duduk mendengarkan khotib membacakan khotbah? Karena seperti yang ana dengar dari kajian live di Radio Rodja, ustadz Abu Haidar menyatakan didalamnya bahwa hukumnya mendengarkan khotbah jum'at itu wajib sedangkan sholat tahiyatul masjid itu sunnah, dan lebih baik mendahulukan yang wajib (saat khotbah sudah mulai), sedangkan ana pernah dengar tentang riwayat Rasulullah dimana beliau menyuruh seseorang yang datang terlambat saat sholat jum'at untuk sholat tahiyatul masjid, padahal saat itu Rasulullah sedang memimpin khotbah. Wassalam, Alhamdulillah Jika salah seorang di antara kalian datang (ke masjid) pada hari Jumat sedang imam tengah berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat 2 rakaat dan perpendeklah shalat tersebut. [13] Adapun : Penjelasan jika dia masuk masjid ketika khatib sedang menyampaikan khutbah maka dia langsung duduk dan tidak mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Dan jika ditanyakan kepadanya mengenai alasan tindakannya itu maka dia menjawab, karena aku pernah mendengar satu hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang di dalamnya beliau bersabda, Jika seorang khatib telah menaiki mimbar, maka tidak ada shalat dan pembicaraan. Maka dapat kami katakan bahwa hadits ini dhaif jiddan (lemah sekali) yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil pijakan. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir dan di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik, dia munkarul hadits. Oleh karena itu, hadits ini dinilai dhaif oleh al-Haitsami di dalam kitab Maj-mauz Zawaa-id (II/184) dan juga al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fat-hul Baari (II/409). Sementara itu, al-Albani di dalam kitab, Sil-silah al-Ahaadiits adh-Dhaiifah (no. 87) mengatakan, Hadits ini bathil. Lengkapnya, saya copy dari almanhaj TIDAK MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID KETIKA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAH http://www.almanhaj.or.id/content/2159/slash/0 Di antara kaum muslimin ada yang selalu me-ngerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, karena dia mengetahui bahwa shalat tersebut adalah sunnah muakadah (yang ditekankan). Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: ö ÏóÎóáó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúãóÓúÌöÏó ÝóáÇó íóÌúáöÓú ÍóÊøóÜì íõÕóáøöíó ÑóßúÚóÊóíúä Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga mengerjakan shalat dua rakaat. [11] Tetapi, jika dia masuk masjid ketika khatib sedang menyampaikan khutbah maka dia langsung duduk dan tidak mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Dan jika ditanyakan kepadanya mengenai alasan tindakannya itu maka dia menjawab, karena aku pernah mendengar satu hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang di dalamnya beliau bersabda, Jika seorang khatib telah menaiki mimbar, maka tidak ada shalat dan pembicaraan. Maka dapat kami katakan bahwa hadits ini dhaif jiddan (lemah sekali) yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil pijakan. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir dan di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik, dia munkarul hadits. Oleh karena itu, hadits ini dinilai dhaif oleh al-Haitsami di dalam kitab Maj-mauz Zawaa-id (II/184) dan juga al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fat-hul Baari (II/409). Sementara itu, al-Albani di dalam kitab, Sil-silah al-Ahaadiits adh-Dhaiifah (no. 87) mengatakan, Hadits ini bathil. Bahkan telah ditegaskan perintah untuk mengerjakan shalat dua rakaat tersebut bagi orang yang datang ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya. Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan: Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, Ada seseorang datang ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah kepada jamaah pada hari Jumat, lalu beliau bertanya: ÃóÕóáøóíúÊó íóÜÇ ÝõáÇóäõ¿ Apakah kamu sudah mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid), hai fulan? Belum, jawabnya. Maka beliau bersabda: Þõãú ÝóÇÑúßóÚú ÑóßúÚóÊóíúäö. Berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat. [12] Dalam riwayat Muslim disebutkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, Sulaik al-Ghathafani pernah datang ke masjid pada hari Jumat sedang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tengah memberi khutbah lalu dia langsung duduk, maka beliau berkata kepadanya, Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat dan perpendeklah dalam mengerjakan shalat tersebut. Kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Åö ÌóÇÁó ÃóÍóÏõßõãú íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇúáÅöãóÇãõ íóÎúØõÈõ ÝóáúíóÑúßóÚú ÑóßúÚóÊóíúäö æóáúíóÊóÌóæøóÒú ÝöíåöãóÇ. Jika salah seorang di antara kalian datang (ke masjid) pada hari Jumat sedang imam tengah berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat 2 rakaat dan perpendeklah shalat tersebut. [13] [Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafiah fil Akhthaa' asy-Syaaiah, Bab 75 Khathaan fii Shalaatil Jumuah. Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jumat, Karya Wahid bin Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] __________ Foote Note [11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1167) dan Muslim (no. 714). [12]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 930) dan Muslim (no. 875). [13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 875). _________________________________________________________________ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
