Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh Berikut ada artikel tentang tulisan syaikh al-utsaimin yang berjudul: Kaifa Yatathohharul Maridh wa Yusholli.. Terjemahannya (diambil dari e-book) kurang lebih sebagai berikut, semoga bermanfaat:
Dan juga dapat dilihat di situs almanhaj.or.id Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit http://www.almanhaj.or.id/content/2205/slash/0 Bagaimana Orang Sakit Bersuci? Ditulis oleh fadhilatul 'allamah Muhammad As-Sholeh Al'utsaimin, semoga Allah mengampuni beliau dan kedua orang tuanya dan seluruh kaum muslimin. Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Bagaimana orang yang sakit Bersuci? 1. Wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air,yaitu berwudhu karena hadats kecil dan mandi karena hadats besar. 2. Jika tidak mampu bersuci dengan air karena kesusahan, takut bertambah sakit atau akan memperlambat proses penyembuhan maka dia boleh bertayamum. 3. Cara bertayamum yaitu dengan menepukkan kedua telapak tangan ke tanah dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua tangan ke seluruh muka lalu kedua telapak tangan saling mengusapkan sampai pergelangan tangan. 4. Jika tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lain bisa me-wudhu'kan atau men-tayamum kan nya. 5. Jika sebagian anggota tubuh untuk bersuci terkena luka, maka pada asalnya dia bersuci dengan membasuhnya dengan air. Jika membasuh dengan air mepengaruhi lukanya maka dia mengusap nya dengan cara membasahi tangannya dengan air kemudian meratakannya di bagian yang luka tersebut. Jika mengusap mempengaruhi lukanya maka bisa dilakukan dengan bertayamum. 6. Jika ada bagian tubuh untuk bersuci yang patah tulang dan harus diperban, maka dia mengusapkan air diatas perban tersebut sebagai ganti membasuhnya. Karena pengganti dari membasuh adalah mengusap, bukan tayamum. 7. Boleh bertayamum di dinding atau tempat lainnya yang suci asal ada debunya. Jika dinding yang diusap bukan dari jenis tanah seperti cat, maka tidak bertayamum di atasnya kecuali jika ada debunya. 8. Jika tidak mungkin bertayamum diatas tanah atau dinding atau yang lainnya yang berdebu maka tidak mengapa meletakkan debu diatas wadah/bejana atau sapu tangan maka dia bertayamum dari wadah tersebut. 9. Jika bertayammum untuk sholat dan tetap suci sampai waktu sholat berikutnya maka dia bisa sholat dengan tayammum yang sebelumnya, tidak perlu mengulangi tayamum untuk sholat sesudahnya, Karena dia tetap dalam kesuciannya dan tidak didapati hal yang membatalkannya. 10. Wajib bagi orang yang sakit untuk mensucikan badannya dari najis. Jika tidak mampu melakukannya, maka dia sholat dengan keadaan apa adanya tanpa tayamum dan sholat nya sah tidak perlu mengulangi sholatnya. 11. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat dengan pakaian yang suci. Jika pakaiannya terkena najis, maka wajib untuk mencucinya atau menggantinya dengan pakaian yang suci. Jika tidak mampu, maka dia bisa sholat dengan keadaannya yang ada dan sholatnya sah, tidak perlu mengulanginya. 12. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat diatas sesuatu yang suci. Jika tempatnya terkena najis, maka wajib untuk mencucinya atau menggantinya dengan sesuatu yang suci atau menggelar sesuatu yang suci diatasnya. Jika tidak mampu, maka dia sholat dengan keadaanya yang ada dan sholatnya sah, tidak perlu diulang. 13. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan sholat dari waktunya karena kesusahan untuk bersuci. Akan tetapi dia bisa bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian dia sholat pada waktunya walaupun badannya, pakaiannya atau tempatnya terkena najis yang dia merasa berat dari hal tersebut. Bagaimana Orang Sakit Sholat? 1. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat fardu sambil berdiri walaupun bersandar di dinding atau tongkat untuk menopangnya . 2. Jika dia tidak mampu berdiri, maka dia sholat sambil duduk. Dan yang paling afdhol adalah duduk bersila ketika berdiri dan ruku' dalam sholat. 3. Jika tidak mampu sholat sambil duduk, maka dia sholat dengan berbaring miring menghadap ke arah kiblat. Dan miring ke kanan itu lebih utama. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka dia sholat kemanapun dia menghadap dan sholatnya itu sah, tidak perlu mengulang lagi. 4. Jika tidak mampu sholat sambil berbaring miring, maka dia sholat dengan kedua kaki yang diarahkan ke kiblat. Yang lebih utama adalah mengangkat sedikit kepalanya kearah kiblat. Jika tidak mampu menjadikan kedua kakinya menghadap kiblat maka dia sholat bagaimana pun adanya dan tidak perlu diulang sholatnya. 5. Wajib bagi orang yang sakit untuk ruku' dan sujud dalam sholatnya. Jika tidak mampu, maka menundukkan kepalanya untuk melakukan sujud dan ruku'. Dan menjadikan sujud lebih merunduk dibanding ruku'. Jika tidak mampu ruku' yang bukan sujud, dia ruku' sebagaimana keadaan ruku' dan merunduk untuk sujud. Jika tidak mampu sujud yang bukan ruku' maka dia sujud sebagaimana keadaan sujud dan merunduk untuk ruku'. 6. Jika tidak mampu merunduk dengan kepalanya untuk ruku' dan sujud, maka bisa menggunakan isyarat dengan kedua matanya. Maka dia memejamkan matanya sedikit untuk ruku' dan memejamkan matanya lebih lama ketika sujud. Adapun isyarat dengan jemari sebagaimana sebagian orang yang sakit melakukannya maka itu tidak benar. Dan tidak diketahui asalnya dari alqur'an dan assunnah dan tidak pula dari perkataan ahlul ilmi (para ulama). 7. Jika tidak mampu merunduk atau mengisyaratkan dengan matanya, maka dia sholat dengan hatinya. Dia bertakbir, membaca, berniat ruku' dan sujud, berdiri dan duduk dengan hatinya. Dan setiap perkara tergantung dengan niatnya. 8. Wajib bagi orang yang sakit untuk melakukan setiap sholat pada waktunya dan melakukan setiap yang dia mampu dari apa yang wajib baginya. Jika kesulitan melakukan setiap sholat pada waktunya, maka dia boleh menjama' antara sholat dhuhur dengan ashar dan menjama' sholat maghrib dengan isya', bisa dengan jama' takdim dengan mendahulukan sholat ashar pada waktu sholat dhuhur dan mendahulukan sholat 'isya pada waktu sholat maghrib. Atau bisa juga dengan jama' ta'khir dengan mengakhirkan sholat dhuhur pada waktu sholat ashar dan mengakhirkan sholat maghrib pada waktu sholat 'isya , sesuai dengan kemudahan dia untuk melakukannya. Adapun sholat shubuh maka tidak ada jama' dengan sholat sebelumnya atau sholat sesudahnya. 9. Jika orang sakit tersebut adalah musafir yang berobat keluar daerahnya (negerinya) maka dia bisa mengqoshor sholat yang empat roka'at. Maka dia sholat duhur, 'ashar dan 'isya dengan dua roka'at sampai dia kembali ke daerahnya. Sama saja apakah waktu safarnya lama atau pendek. Wallahul Muwafik "Dan hanya Allah lah yang memberi taufik". Yang menulisnya adalah Alfaqir Ilallah "Yang sangat membutuhkan kepada Allah", Muhammad bin sholeh Al'utsaimin Pada tgl 9/1/1403 H Riyad Telpon: 4792042 Faks: 4723941 Penerjemah: Abu 'Umair Ahad Malam tgl 18-November-2007 Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warohmatullah, Ana memiliki dua pertanyaan berkaitan dengan sholat. 1. Di lingkungan tempat tinggal ana, para ibu2 (utamanya yang sudah tua usianya), sholat dengan menggunakan kursi. Sehingga dari takbiratul ihram sampai i'tidal, mereka berdiri, kemudian saat imam sujud, mereka duduk di kursinya dan sujud ('melakukan isyarat untuk sujud'). Saat imam kembali berdiri, mereka kembali berdiri. Bolehkah cara sholat yang seperti ini, maksud ana, kombinasi antara berdiri dan duduk (di kursi)? 2. Pertanyaan kedua juga mirip dengan yang pertama, hanya sedikit berbeda. Ana memiliki teman yg karena penyakit yg dideritanya, ia mengalami kesulitan dalam membungkuk (untuk ruku') dan juga tidak bisa duduk di lantai (mesti di kursi). Bagaimanakah cara sholat yg tepat untuk teman ana ini? Apakah sebaiknya dengan berdiri terus, atau dengan duduk di kursi? Jazakumullah khoiron katsiroo --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
