Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Berikut ada artikel tentang tulisan syaikh al-utsaimin yang berjudul: Kaifa 
Yatathohharul Maridh wa Yusholli.. Terjemahannya (diambil dari e-book) kurang 
lebih sebagai berikut, semoga bermanfaat:

Dan juga dapat dilihat di situs almanhaj.or.id
Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit
http://www.almanhaj.or.id/content/2205/slash/0

Bagaimana Orang Sakit Bersuci?

Ditulis oleh fadhilatul 'allamah Muhammad As-Sholeh Al'utsaimin, semoga Allah 
mengampuni beliau dan kedua orang tuanya dan seluruh kaum muslimin.

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Bagaimana orang yang sakit Bersuci?
1. Wajib bagi orang yang sakit untuk bersuci dengan air,yaitu berwudhu karena 
hadats kecil dan mandi karena hadats besar.

2. Jika tidak mampu bersuci dengan air karena kesusahan, takut bertambah sakit 
atau akan memperlambat proses penyembuhan maka dia boleh bertayamum.

3. Cara bertayamum yaitu dengan menepukkan kedua telapak tangan ke tanah dengan 
sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua tangan ke seluruh muka lalu kedua 
telapak tangan saling mengusapkan sampai pergelangan tangan.

4. Jika tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lain bisa me-wudhu'kan atau 
men-tayamum kan nya.

5. Jika sebagian anggota tubuh untuk bersuci terkena luka, maka pada asalnya 
dia bersuci dengan membasuhnya dengan air. Jika membasuh dengan air mepengaruhi 
lukanya maka dia mengusap nya dengan cara membasahi tangannya dengan air 
kemudian meratakannya di bagian yang luka tersebut. Jika mengusap mempengaruhi 
lukanya maka bisa dilakukan dengan bertayamum.

6. Jika ada bagian tubuh untuk bersuci yang patah tulang dan harus diperban, 
maka dia mengusapkan air diatas perban tersebut sebagai ganti membasuhnya. 
Karena pengganti dari membasuh adalah mengusap, bukan tayamum.

7. Boleh bertayamum di dinding atau tempat lainnya yang suci asal ada debunya. 
Jika dinding yang diusap bukan dari jenis tanah seperti cat, maka tidak 
bertayamum di atasnya kecuali jika ada debunya.

8. Jika tidak mungkin bertayamum diatas tanah atau dinding atau yang lainnya 
yang berdebu maka tidak mengapa meletakkan debu diatas wadah/bejana atau sapu 
tangan maka dia bertayamum dari wadah tersebut.

9. Jika bertayammum untuk sholat dan tetap suci sampai waktu sholat berikutnya 
maka dia bisa sholat dengan tayammum yang sebelumnya, tidak perlu mengulangi 
tayamum untuk sholat sesudahnya, Karena dia tetap dalam kesuciannya dan tidak 
didapati hal yang membatalkannya.

10. Wajib bagi orang yang sakit untuk mensucikan badannya dari najis. Jika 
tidak mampu melakukannya, maka  dia sholat dengan keadaan apa adanya tanpa 
tayamum dan sholat nya sah tidak perlu mengulangi sholatnya.

11. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat dengan pakaian yang suci. Jika 
pakaiannya terkena najis, maka wajib untuk mencucinya atau menggantinya dengan 
pakaian yang suci. Jika tidak mampu, maka dia bisa sholat dengan keadaannya 
yang ada dan sholatnya sah, tidak perlu mengulanginya.

12. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat diatas sesuatu yang suci. Jika 
tempatnya terkena najis, maka wajib untuk mencucinya atau menggantinya dengan 
sesuatu yang suci atau menggelar sesuatu yang suci diatasnya. Jika tidak mampu, 
maka dia sholat dengan keadaanya yang ada dan sholatnya sah, tidak perlu 
diulang.

13. Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan sholat dari waktunya 
karena kesusahan untuk bersuci. Akan tetapi dia bisa bersuci sesuai dengan 
kemampuannya, kemudian dia sholat pada waktunya walaupun badannya, pakaiannya 
atau tempatnya terkena najis yang dia merasa berat dari hal tersebut.

Bagaimana Orang Sakit Sholat?

1. Wajib bagi orang yang sakit untuk sholat fardu sambil berdiri walaupun 
bersandar di dinding atau tongkat untuk menopangnya .

2. Jika dia tidak mampu berdiri, maka dia sholat sambil duduk. Dan yang paling 
afdhol adalah  duduk bersila ketika berdiri dan ruku' dalam sholat.

3. Jika tidak mampu sholat sambil duduk, maka dia sholat dengan berbaring 
miring menghadap ke arah kiblat. Dan miring ke kanan itu lebih utama. Jika 
tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka dia sholat kemanapun dia 
menghadap dan sholatnya itu sah, tidak perlu mengulang lagi.

4. Jika tidak mampu sholat sambil berbaring miring, maka dia sholat dengan 
kedua kaki yang diarahkan ke kiblat. Yang lebih utama adalah mengangkat sedikit 
kepalanya kearah kiblat. Jika tidak mampu menjadikan kedua kakinya menghadap 
kiblat maka dia sholat bagaimana pun adanya dan tidak perlu diulang sholatnya.

5. Wajib bagi orang yang sakit untuk ruku' dan sujud dalam sholatnya. Jika 
tidak mampu, maka menundukkan kepalanya untuk melakukan sujud dan ruku'. Dan 
menjadikan sujud lebih merunduk dibanding ruku'. Jika tidak mampu ruku' yang 
bukan sujud, dia ruku' sebagaimana keadaan ruku' dan merunduk untuk sujud. Jika 
tidak mampu sujud yang bukan ruku' maka dia sujud sebagaimana keadaan sujud dan 
merunduk untuk ruku'.

6. Jika tidak mampu merunduk dengan kepalanya untuk ruku' dan sujud, maka bisa 
menggunakan isyarat dengan kedua matanya. Maka dia memejamkan matanya sedikit 
untuk ruku' dan memejamkan matanya lebih lama ketika sujud. Adapun isyarat 
dengan jemari sebagaimana sebagian orang yang sakit melakukannya maka itu tidak 
benar. Dan tidak diketahui asalnya dari alqur'an dan assunnah dan tidak pula 
dari perkataan ahlul ilmi (para ulama).

7. Jika tidak mampu merunduk atau mengisyaratkan dengan matanya, maka dia 
sholat dengan hatinya. Dia bertakbir, membaca, berniat ruku' dan sujud, berdiri 
dan duduk dengan hatinya. Dan setiap perkara tergantung dengan niatnya.

8. Wajib bagi orang yang sakit untuk melakukan setiap sholat pada waktunya dan 
melakukan setiap yang dia mampu dari apa yang wajib baginya. Jika kesulitan 
melakukan setiap sholat pada waktunya, maka dia boleh menjama' antara sholat 
dhuhur dengan ashar dan menjama' sholat maghrib dengan isya', bisa dengan jama' 
takdim dengan mendahulukan sholat ashar pada waktu sholat dhuhur dan 
mendahulukan sholat 'isya pada waktu sholat maghrib. Atau bisa juga dengan 
jama' ta'khir dengan mengakhirkan sholat dhuhur pada waktu sholat ashar dan 
mengakhirkan sholat maghrib pada waktu sholat 'isya , sesuai dengan kemudahan 
dia untuk melakukannya. Adapun sholat shubuh maka tidak ada jama' dengan sholat 
sebelumnya atau sholat sesudahnya.

9. Jika orang sakit tersebut adalah musafir yang berobat keluar daerahnya 
(negerinya) maka dia bisa mengqoshor sholat yang empat roka'at. Maka dia sholat 
duhur, 'ashar dan 'isya dengan dua roka'at sampai dia kembali ke daerahnya. 
Sama saja apakah waktu safarnya lama atau pendek. 

Wallahul Muwafik "Dan hanya Allah lah yang memberi taufik".

Yang menulisnya adalah Alfaqir Ilallah "Yang sangat membutuhkan kepada Allah", 
Muhammad bin sholeh Al'utsaimin
Pada tgl 9/1/1403 H
Riyad
Telpon: 4792042
Faks: 4723941

Penerjemah: Abu 'Umair
  Ahad Malam tgl 18-November-2007
  
Sari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Assalaamu'alaikum 
warohmatullah,
 
 Ana memiliki dua pertanyaan berkaitan dengan sholat.
 
 1. Di lingkungan tempat tinggal ana, para ibu2 (utamanya yang sudah tua 
usianya), sholat dengan menggunakan kursi. Sehingga dari takbiratul ihram 
sampai i'tidal, mereka berdiri, kemudian saat imam sujud, mereka duduk di 
kursinya dan sujud ('melakukan isyarat untuk sujud'). Saat imam kembali 
berdiri, mereka kembali berdiri.  Bolehkah cara sholat yang seperti ini, maksud 
ana, kombinasi antara berdiri dan duduk (di kursi)? 
 
 2. Pertanyaan kedua juga mirip dengan yang pertama, hanya sedikit berbeda. Ana 
memiliki teman yg karena penyakit yg dideritanya, ia mengalami kesulitan dalam 
membungkuk (untuk ruku') dan juga tidak bisa duduk di lantai (mesti di kursi). 
Bagaimanakah cara sholat yg tepat untuk teman ana ini? Apakah sebaiknya dengan 
berdiri terus, atau dengan duduk di kursi?
 
 Jazakumullah khoiron katsiroo
 
 ---------------------------------
 Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.
 
     
                               

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke