SHALAT DUHA

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/2357/slash/0

Keutamaan Shalat Dhuha
Mengenai keutamaan shalat Dhuha, telah diriwayatkan beberapa hadits yang 
diantaranya dapat saya sebutkan sebagai berikut

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
beliau bersabda

“Bagi masing-masing ruas[1] dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian 
harus dikeluarkan sedekah. Setiap tasbih (Subhanallah) adalah sedekah, setiap 
tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahtil (Laa Ilaaha Illallaah) 
adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik pun juga sedekah, dan mencegah 
kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa disetarakan ganjarannya dengan dua 
rakaat shalat Dhuha”. Diriwayatkan oleh Muslim[2]

Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, 
dimana Dia berfirman.

“Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku 
mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi[3]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, dia berkata :”Tidak ada 
yang memelihara shalat Dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah 
(Awwaab)”. Dan dia mengatakan, “Dan ia merupakan shalatnya orang-orang yang 
kembali kepada Allah (Awwaabin)”. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan 
Al-Hakim. [4]

Hukum Shalat Dhuha
Hadits-hadits terdahulu dan juga yang semisalnya menjelaskan bahwa shalat Dhuha 
pada waktu Dhuha (pagi hari) merupakan suatu hal yang baik lagi disukai. [5]

Selain itu, di dalam hadits-hadits tersebut juga terkandung dalil yang 
menunjukkan disyariatkannya kaum muslimin untuk senantiasa mengerjakannya. [6]

Dan tidak ada riwayat yang menujukkan diwajibkannya shalat Dhuha

Waktu Shalat Dhuha
Waktu shalat Dhuha dimulai sejak terbit matahari sampai zawal (condong). Dan 
waktu terbaik untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah pada saat matahari terik.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut.

Adapun permulaan waktunya, telah ditunjukkan oleh hadits Abud Darda dan Abu 
Dzar Radhiyallahu ‘anhuma terdahulu. Letak syahidnya di dalam hadits tersebut 
adalah ; “Ruku-lah untuk-Ku dari awal siang sebanyak empat rakaat”.

Demikian juga riwayat yang datang dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah lalu duduk berdzikir 
kepada Allah sampai matahari terbit dan kemudian mengerjakan shalat dua raka’at 
[7], maka pahala shalat itu baginya seperti pahala haji dan umrah, sepenuhnya, 
sepenuhnya, sepenuhnya” [8]

Dari Abu Umamah, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Shubuh berjama’ah di masjid, lalu dia tetap 
berada di dalamnya sehingga dia mengerjakan shalat Dhuha, maka pahalanya 
seperti orang yang menunaikan ibadah haji atau orang yang mengerjakan umrah, 
sama persis (sempurna) seperti ibadah haji dan umrahnya”. Diriwayatkan oleh 
Ath-Thabrani.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan.

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah, kemudian dia duduk 
berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit…” Diriwayatkan oleh 
Ath-Thabrani.[9]

Adapun keluarnya waktu shalat Dhuha pada waktu zawal, karena ia merupakan 
shalat Dhuha (pagi).

Sedangkan waktu utamanya telah ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan dari Zaid 
bin Arqam, bahwasanya dia pernah melihat suatu kaum yang mengerjakan shalat 
Dhuha. Lalu dia berkata “Tidaklah mereka mengetahui bahwa shalat selain pada 
saat ini adalah lebih baik, karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam telah bersabda.

“Shalat awaabiin (orang-orang yang kembali kepada Allah) adalah ketika 
anak-anak unta sudah merasa kepanasan”[10]. Diriwayatkan oleh Muslim [11]

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha Dan Sifatnya
Disyariatkan kepada orang muslim untuk mengerjakan shalat Dhuha dengan dua, 
empat, enam, delapan atau dua belas rakaat.

Jika mau, dia boleh mengerjakannya dua rakaat dua rakaat.
Adapun shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat telah ditunjukkan oleh hadits 
Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian 
harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat 
shalat Dhuha” Diriwayatkan oleh Muslim.[12]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan empat rakaat, telah ditunjukkan oleh Abu 
Darda dan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, dari Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia, dimana Dia berfirman 
:”Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku 
akan mencukupimu di akhir siang” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. [13]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits 
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
pernah mengerjakan shalat Dhuha enam rakaat” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di 
dalam kitab Asy-Syamaa-il. [14]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits Ummu 
Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di atas tempat 
tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak menuju 
tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, 
Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah 
itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat” [15] Diriwayatkan 
Asy-Syaikhani. [16]

Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits 
Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan 
termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia 
tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam 
rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan 
delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan 
patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan 
membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak 
juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada 
hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada 
seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya” 
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.[17]

Dapat saya katakan bahwa berdasarkan hadits-hadits ini, diarahkan kemutlakan 
yang diberikan Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha saat ditanya oleh Mu’adzah 
:”Berapa rakaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat 
Dhua?” Dia menjawab : “Empat rakaat dan bisa juga lebih, sesuai kehendak Allah” 
[18]

Dan shalat Dhuha yang dikerjakan dua rakaat dua rakaat, telah ditunjukkan oleh 
keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Shalat malam dan 
siang itu dua rakaat dua rakaat” [19]

Dan seorang muslim boleh mengerjakan shalat Dhuha empat rakaat secara 
bersambungan, sebagaimana layaknya shalat wajib empat rakaat. Hal itu 
ditunjukkan oleh kemutlakan lafazh hadits-hadits mengenai hal tersebut yang 
telah disampaikan sebelumnya, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam :”Ruku’lah untuk-Ku dari permulaan siang empat rakaat”. Dan juga seperti 
sabda beliau :”Barangsiapa mengerjakan shalat (Dhuha) empat rakaat maka dia 
ditetapkan termasuk golongan ahli ibadah” Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
___________
Foote Note
[1]. Kata sulaamaa adalah bentuk mufrad (tunggal) dan jamaknya adalah 
as-sulaamiyaatu yang berarti ruas jari-jemari. Kemudian kata itu dipergunakan 
untuk seluruh tulang dan ruas badan. Lihat kitab, Syarh Muslim, An-Nawawi V/233
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam kitab Shalaatut 
Musaafirin wa Qashruha, bab Istihbaabu Shalaatidh Dhuha wa Anna Aqallaha 
Rak’aatani wa Akmalaha Tsamaanu Raka’aatin wa Ausathuha Arba’u Raka’aatin au 
Sittin wal Hatstsu ‘alal Muhaafazhati ‘alaiha, (hadits no. 720). Lihat juga 
kitab, Jami’ul Ushuul (IX/436)
[3]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab, Al-Musnad (VI/440 
dan 451). Dan juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shalaah, 
bab Maa Jaa-a fii Shalaatidh Dhuha, (hadits no. 475)
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : ‘Hasan gharib” Dan dinilai shahih 
oleh Syaikh Ahmad Syakir di dalam tahqiqnya pada At-Tirmidzi. Juga dinilai 
shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, Shahih Sunan At-Tirmidzi, (I/147). Serta 
dinilai hasan oleh muhaqqiq kitab, Jaami’ul Ushuul (IX/4370.
[4]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (II/228), Al-Hakim di dalam 
kitab Al-Mustadrak (I/314), dan lafazh di atas milik keduanya. Diriwayatkan 
juga oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath (II/279-Majma’ul Bahrain) tanpa 
ucapan :”Dan ia adalah shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah 
(Awwaabiin)”.
Dan hadits di atas dinilai shahih oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim. Dan 
dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab, Silsilah Al-Ahaadiits 
Ash-Shahiihah (hadits no. 1994).
[5]. Majmuu’al Al-Fataawaa (XXII/284)
[6]. Dan inilah yang tampak, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits terdahulu. 
(Nailul Authaar III/77).
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah setelah menetapkan 
kesepakatan para ulama tas sunnahnya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
tidak mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus, kemudian menetapkan hukum 
sunnatnya, dimana dia mengatakan : “Muncul pertanyaan : ‘Apakah yang lebih 
baik, mengerjakan secara terus menerus ataukah tidak secara terus menerus 
seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Inilah di antara 
yang mereka pedebatkan”. Dan yang lebih tepat adalah dengan mengatakan 
;”Barangsiapa mengerjakan qiyaamul lail secara terus menerus, maka tidak perlu 
lagi baginya untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Sebagaimana 
yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang 
tertidur sehingga tidak melakukan qiyamul lail, maka shalat Dhuha bisa menjadi 
pengganti bagi qiyamul lail” Majmu Al-Fataawaa (XXII/284).
Dapat saya katakan, (tetapi) lahiriyah nash menunjukkan disunnatkannya secara 
mutlak untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Dan Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meninggalkan suatu amalan padahal beliau 
sangat suka untuk mengerjakannya karena beliau takut hal tersebut akan 
dikerjakan secara terus menerus oleh umat manusia sehingga akan diwajibkan 
kepada mereka. Dan inilah illat (alasan) tidak dikerjakannya shalat Dhuha 
secara terus menerus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan 
demikian, nash-nash itu secara mutlak seperti apa adanya. Hal yang serupa 
seperti itu telah diisyaratkan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha, lihat 
kitab Jaami’ul Ushuul (VI/108-109).
[7]. Ath-Thibi mengatakan : “Shalat ini disebut shalat Isyraq, yaitu permulaan 
shalat Dhuha. Dia nukil di dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi (I/405)
Dapat saya katakan, telah saya sampaikan kepada anda mengenai hal itu yang 
lebih luas dari sekedar isyarat ini. Lihat pembahasan tentang shalat Isyraq 
sebelumnya.
[8] Hadits hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush 
Shalah, bab Dzikru Maa Yustahabbu minal Julus fil Masjid Ba’da Shalaatish 
Shubhi Hatta Taathlu’a Asy-Syams
Mengenai hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan :”Hasan gharib”. Dengan beberapa 
syahidnya, hadits ini dinilai hasan oleh Al-Mubarakfuri di dalam kitab Tuhfatul 
Ahwadzi (I/406). Dan disepakati oleh Syaikh Akhmad Syakir di dalam tahqiqnya 
pada At-Tirmidzi (II/481). Juga dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab 
Shahih Sunan At-Tirmidzi (I/182). Dan dengan beberapa syahidnya, dinilai hasan 
oleh muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (IX/401).
Dapat saya katakan, di antara syahidnya adalah hadist berikutnya.
[9]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Mu’jamul 
Kabiir (VIII/174), 181 dan 209)
Sanad hadits di atas dinilai jayyid oleh Al-Mundziri dan Al-Haitsami. Dan 
dinilai hasa oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wa Tarhiib 
(I/189). Dan lihat juga kitab, Majmu’uz Zawaa’id (X/104)
[10]. Di dalam kitab, Syarh An-Nawawi (VI/30). Imam Nawawi mengatakan : 
Ar-Ramdhaa’ berarti kerikil yang menjadi panas oleh sinar matahari. Yaitu, 
ketika anak-anak unta sudah merasa panas. Al-Fushail berarti anak unta yang 
masih kecil”. Lihat juga, Nailul Authaar (II/81)
[11]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul 
Musaafirin wa Qasruha, bab Shalatut Awaabiin Hiina Tarmudhil Fihsaal, hadits 
no. 748.
[12]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[13]. Takhrijnya telah diberikan sebelumnya
[14]. Hadits shahih lighairihi. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab 
Asy-Syamaa’il, bab Shalatudh Dhuha, (hadits no. 273) hadits ini dinilai shahih 
lighairihi di dalam kitab, Mukhtashar Asy-Syamaailil Muhammadiyyah, (hal. 156). 
Beberapa sahid dan jalannya telah disebutkan di dalam kitab Irwaaul Ghaliil 
(II/216).
[15]. Di dalam hadits tersebut terdapat bantahan bagi orang yang mengaku bahwa 
shalat ini adalah shalat al-fath (pembebasan), bukan shalat Dhuha. Lihat kitab, 
Zaadul Ma’ad (III/4100 dan juga Aunul Ma’buud (I/497)
[16]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam beberapa tempat di 
antaranya : Kitaabut Tahajjud, bab Shalaatudh Dhuhaa fis Safar (hadits no. 
1176). Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Haidh, bab Tasturuk Mughtasil bi 
Tsaubin au Nahwahu (hadits no. 336). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan 
lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VI/110).
[17]. Hadits ini disebutkan oleh Al-Haitsami di dalam kitab Majma’uz Zawaa’id 
(II/237) dan dia mengatakan : Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab 
Al-Kabiir. Di dalamnya terdapat Musa bin Ya’qub Az-Zam’i. Dinilai tsiqah oleh 
Ibnu Mu’in dan Ibnu Hibban serta dinilai dha’if oleh Ibnul Madini dan 
lain-lainnya. Dan sisa rijalnya adalah tsiqah.
Dapat saya katakan, Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq, yang mempunyai hafalan 
buruk, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab, At-Taqriib (hal. 554). Dan 
diriwayatkan oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar (II/334), yang 
diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan oleh Al-Mundziri di dalam 
kitab At-Targhiib. Hadits Abud Darda dan Abu Dzar Radhiyalahu ‘anhuma dinilai 
hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih At-Targhiib wat Tarhiib (I/279).
[18]. Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalatul Musafirin 
wa Qasruha, bab Istihbaabu Shaalatid Dhuha wa Anna Aqallaha Rak’ataani wa 
Akmalaha Tsamaanu Rak’atin wa Ausathuha Arba’u Rak’atin au Sittin wa Hatstsu 
‘alal Muhaafazhati Alaiha, (hadits no. 719).
[19]. Hadits shahih. Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya
Peringatan.
Ada sebuah riwayat untuk hadits Ummu Hani terdahulu dengan lafazh : 
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengerjakan shalat 
Dhuha delapan rakaat. Beliau mengucapkan salam setiap dua rakaat’. Dan hadits 
Ummu Hani asalnya terdapat di dalam kitab Ash-Shahihain, tetapi tidak dengan 
lafazh ini.
Dan diriwayatkan oleh Abud Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Shalatudh 
Dhuha (hadits no. 1234, II/234).
Dan dalam sanad yang ada pada keduanya terdapat Iyadh bin Abdillah. Yang 
meriwayatkan darinya adalah Abdullah bin Wahb. Mengenai pribadi Iyadh ini. Abu 
Hatim mengatakan :”Dia bukan seorang yang kuat”. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di 
dalam deretan tsiqat. As-Saaji mengatakan : “Darinya, Wahb bin Abdillah 
meriwayatkan beberapa hadits yang di dalamnya masih mengandung pertimbangan”. 
Yahya bin Ma’in mengatakan :”Dia seorang yang haditsnya dha’if”. Abu Shalih 
mengatakan ;”Ditegaskan, dia memiliki kesibukan yang luar biasa di Madinah, di 
dalam haditsnya terdapat sesuatu” Al-Bukhari mengatakan : “Haditsnya munkar” 
Tahdziibut Tahdziib (VIII/201).
Dapat saya katakan, haditsnya di sini diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, darinya. 
Yang tampak secara lahiriyah dari keadaan orang ini, bahwa dia tidak 
dimungkinkan untuk meriwayatkan seorang diri, sedangkan lafazh ini dia 
riwayatkan sendiri. Wallahu a’lam
Dengan lafazh ini, hadits ini dinilai dha’if (lemah) oleh Al-Albani di dalam 
komentarnya terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah (II/234). Dalam penjelasannya, 
dia menguraikan secara rinci illatnya di dalam kitab. Tamamul Minnah (hal. 
258-259)

_________________________________________________________________
Publish your photos to your Space easily with Photo Gallery
http://www.get.live.com/wl/all


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke