Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Saya kira, kalau bapak membawakan argumentasi penguat dari pandangan bapak ke 
milis ini, insya Allah itu lebih baik. Karena saya lihat pada postingan email 
bapak terdahulu tidak disertakan argumentasi penguatnya. Padahal itu perlu 
sekali.
Sebagian member di sini telah menyertakan argumentasi dan dalil dalil penguat 
pandangan keharusan khitan bagi perempuan. Tetapi pandangan bapak dokter 
bersebrangan / berbeda. Nah, inilah yang ingin saya ketahui.
Sayangnya, bapak tidak menyertakannya...

Maka sebaiknya para member disini membawakan argumentasi penguat dari pandangan 
yang diposting di milis ini. Bukan menganjurkan orang yang bertanya untuk 
melakukan penelusuran informasi kepada pihak pihak yang berkompeten.

Mengutip perkataan bapak sendiri, 'hati-hati menyuarakan sesuatu, tanggung 
jawab di akhirat nanti'.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
> 13a. Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::
> Posted by: "Dr.Salamun Sastra" [EMAIL PROTECTED]
> Tue Jun 24, 2008 5:02 pm (PDT)
> Assalamualaikum,
> Silahkan anda baca sendiri SK Menteri Kesehatan tersebut secara
> keseluruhan, silahkan and menghadap sendiri kepada Kepala Biro hukum
> DEPKES RI, Prof. DR.Dr.H. Agus Purwodiatmo, atau IRJEN Depkes RI yaitu
> DR.Faig Bahfen SH.. mereka orang yang sangat bisa lebih menjelaskan
> lagi..silahkan pakai nama saya untuk referensi, mereka kenal saya.
> Wassalam,
> Dr.Salamun
>
>
> To: [email protected]
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Fri, 13 Jun 2008 21:09:06 -0700
> Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...Setahu saya khitan itu
> disyariatkan bagi laki laki dan juga perempuan. Bahkan menjadi kewajiban
> yang bersifat umum untuk laki laki dan perempuan (Lihat Abdul Hakim bin
> Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam,
> Cet. III, hal. 283). Dalil dalilnya bisa saya tuliskan bila
> diperlukan.Yang menarik dari pernyataan bapak, saya ingin tahu dalil
> pelarangan khitan bagi wanita sehingga SK Menkes melarang khitan bagi
> wanita.
> Wassalamu'alaikum
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke