assalamu alaikum, saya memang berpikiran bahwa yang haram itu memang cuman darah hewan, tapi kemudian saya baca ini
==================== Pertanyaan : "Seorang laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum. Namun ia hanya bisa meminum separuhnya yang halal sedangkan sisanya haram. Bagaimana ini bisa terjadi ?" Tanya mereka lagi. Jawaban : "Laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah. Ketika mau meminum separuhnya lagi, ia mengalami mimisan sehingga darah menetes ke wadah itu bercampur dengan air. Sehingga, sisa air itu haram baginya," jawab Imam Syafii. Jawaban Imam Syafii itu membuat sang khalifah tersenyum seraya berkata," Semoga Allah memperbanyak pada keluarga besarku orang sepertimu." ================= Seandainya darahnya sendiri itu haram dimakan/ditelan, lalu apa bedanya dengan tranfusi darah (yang jelas2 halal karena nggak ada secuil fatwa pun yang mengharamkannya)? Tentunya artikel di atas jadi semakin saya ragukan kebenarannya Saya tidak melihat asal usulnya karena itu saya coba konfirmasi barangkali ada yang bisa memberi penjelasan lebih lanjut mengenai artikel di atas. salam, hanif sharjah - UAE 2008/6/24 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>: > akhi hanif, > tentu yang diharamkan darah binatang. > > > --- On Tue, 6/24/08, hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]<hanif230982%40gmail.com>> > wrote: > > From: hanif hanif <[EMAIL PROTECTED] <hanif230982%40gmail.com>> > Subject: [assunnah] apakah darah mimisan itu haram? > To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com> > Date: Tuesday, June 24, 2008, 12:37 PM > > assalamu alaikum, > > apakah darah sendiri itu haram dimakan/ditelan. Misalnya orang yang terluka > jarinya, dan kemudian darahnya dihisap dan ditelan sendiri. > Atau mungkin akibat dari mimisan dan darahnya masuk ke makanannya (seperti > yang sering saya alami), dan makanan+darah mimisan tersebut tetap dimakan. > > salam, > > hanif > > sharjah - uae ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/