Wa'alaykumussalam warohmatulloh...
InsyaALLOH artikel ini dapat membantu pertanyaan antum

Hukum Memanjangkan Celana Di Bawah Mata Kaki 
-Bagian Keenam  dari Tujuh Tulisan [6/7]- 
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah 
HUKUM MEMANJANGKAN CELANA DI BAWAH MATA KAKI

Pertanyaan:
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang ada yang  
memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap  panjang. 
Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Isbal adalah perbuatan  haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi 
pada gamis atau  sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki 
berdasarkan  sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

"Apa  yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di  neraka." 
[Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau صلی  الله عليه وسلم juga bersabda:

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara  oleh Allah pada hari kiamat, 
tidak dilihat dan tidak disucikan dari  dosa serta mereka akan mendapat aazab 
yang sangat pedih, yaitu pelaku  Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang 
menjual barang dagangannya  dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim dalam 
shahihnya]

Beliau  juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya:

"Jauhilah Isbal  olehmu, karena itu termasuk kesombongan." [Hadits Riwayat Abu 
Daud dan  Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Hadits-hadits ini  menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, 
walau  pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika  
melakukannya,  berdasarkan keumumannya.

Adapun orang yang  melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar 
berdasarkan  sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah  tidak  akan melihatnya 
di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Karena  perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap  
kepada Allah agar Dia memberi keampunan.

Adapun ucapan Nabi صلی  الله عليه وسلم kepada Abu Bakar ketika dia berkata 
kepada beliau: " Wahai Rasulullah صلی  الله عليه وسلم,  sarungku sering turun 
kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka  Nabi صلی الله عليه وسلم 
berkata kepadanya :

"Engkau tidak termasuk orang yang melakukan  hal itu karena sombong." [Hadits 
Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits  ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang  
tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang  sarungnya 
atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia  benar-benar 
menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.

Adapun  menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian  
orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah  adalah 
hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara  setengah betis 
sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits  tadi. Dan Allah  
adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa  Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz dinukil dari Majalah Ad Da'wah  
hal 220]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa  Jaa'a Fii Isbaalis Siyab, edisi 
Indonesia Hukum Isbal Menurunkan  Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa 
Muhammad Ali bin Ismail, hal  23-25 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi] 
Kategori: Pakaian Dan Perhiasan
Sumber:  http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Kamis, 15 April 2004  08:27:50 WIB



Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Baarokallahu Fiik..
Ummu Izzaah
 


----- Original Message ----
From: setiadi88_comiten <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, June 21, 2008 2:28:30 PM
Subject: [assunnah] isbal (benar gak tulisannya?)


assalamualaikum,
ana mau menanyakan tentang celana (kalo gak salah isbal ya????)
mohon yang punya informasi dibagi ya,
semoga Allah mudah menunjukkan kebenaran,

setiadi
    


      

Kirim email ke