wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh

mungkin artikel ini bisa membantu. Kita tidaklah ikut petunjuk dokter dalam
beribadah, tapi mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya. Dasarnya adalah dari
Al Qur'an dan As Sunnah, kalau itu adlah sebuah hukum maka itulah yang kita
ikuti.

DIHARAMKAN MENGGAULI ISTERI YANG SEDANG HAIDH

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
http://www.almanhaj.or.id/content/2140/slash/0

[a]. Diharamkan mencampuri isteri yang sedang haidh, berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu
adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu men-jauhkan diri dari
wanita di waktu haidh… " [ Al-Baqarah : 222]

[b]. Adapun berdasarkan hadits
Muslim meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya kaum Yahudi,
jika salah seorang isteri mereka sedang haidh, mereka tidak makan bersamanya
dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Kemudian para Sahabat
bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka Allah menurunkan
ayat.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu
adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh… " [Al-Baqarah: 222], hingga akhir ayat.

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya."

Ketika hal itu sampai kepada kaum Yahudi, maka mereka mengatakan, "Orang ini
tidak ingin membiarkan sedikit pun dari perkara kita kecuali menyelisihi
kita dalam perkara tersebut." Lalu datanglah Usaid bin Hudhair dan 'Abbad
bin Bisyr seraya mengatakan: "Wahai Rasulullah, kaum Yahudi mengatakan
demikian dan demikian; apakah kita tidak sekalian saja mencampuri mereka
(saat sedang haidh). Mendengar hal itu wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam berubah, sehingga kami menyangka bahwa beliau telah marah terhadap
keduanya. Ketika kami keluar, mereka berdua telah disambut hadiah susu yang
diberikan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian beliau
mengikuti di belakang mereka dan memberi mereka minum, sehingga mereka
mengetahui bahwa beliau tidak marah terhadap mereka. [1]

[c]. Suami boleh mencumbuinya saat sedang haidh selain kemaluannya,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari 'Abdullah bin
Syaddad, ia mengatakan: "Aku mendengar Maimunah Radhiyallahu 'anha berkata:
'Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin mencumbui seseorang
dari isterinya, maka beliau memerintahkannya agar memakai kain [2] ketika
sedang haidh"[3]

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan: "Boleh menikmati apa yang
berada di atas kain dan apa yang ada di bawahnya. Hanya saja wanita harus
mengikatkan kain sarung, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan 'Aisyah Radhiyallahu 'anha agar mengikatkan kain sarung lalu
beliau menggumulinya pada saat ia sedang haidh. Beliau memerintahkan untuk
mengikatkan kain sarung agar apa yang tidak sukainya tidak terlihat darinya,
yaitu bekas darah. Jika suami berkeinginan untuk menikmatinya, misalnya di
sekitar paha, maka tidak mengapa.

Jika ditanyakan: 'Bagaimana anda menjawab sabda Nabi , Shallallahu 'alaihi
wa sallam ketika ditanya, 'Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap
isterinya saat sedang haidh?' Beliau menjawab

"Apa yang berada di atas kain sarung."[4]

Ini menunjukkan bahwa apa yang dinikmati hanyalah yang di atas kain sarung
saja.

Jawaban atas hal ini ialah sebagai berikut:
(1). Ini dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhi.
(2). Ini kemungkinan berlaku bagi orang yang tidak dapat menahan dirinya;
karena sendainya dia dapat menikmati sekitar kedua pahanya, misalnya, maka
dia tidak tahan lalu menyetubuhi kemaluannya, baik karena kurangnya
(pengetahuan) agamanya atau karena syahwatnya yang kuat.
(3). Ini diberlakukan menurut keadaan yang berbeda-beda. Sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh."[5]

Ini berlaku bagi orang yang mampu menguasai dirinya. Sedangkan sabda beliau/

"Apa yang berada di atas kain." [6]

Ini untuk orang yang dikhawatirkan dirinya akan terjerumus ke dalam
larangan. Dan dianjurkan bagi wanita untuk mandi janabah. Jika seseorang
mencumbui isterinya pada selain kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi
kecuali jika keluar sperma." [7]

Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Sebagian ulama yang ahli mengenai
al-Qur'an berkata mengenai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
'Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.'
Yakni pada tempat keluarnya haidh."

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam komentarnya atas Sunan Abi Dawud:
"Ayat ini mengandung arti menjauhi semua badan wanita, tetapi Sunnah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan supaya menjauhi apa
yang di bawah kain sarung dan membolehkan apa yang di atasnya."

KAFFARAT (DENDA) ORANG YANG MENCAMPURI ISTERI YANG SEDANG HAIDH.
Ash-habus Sunan meriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas Radhiyallahu 'anhu,
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang mencampuri
isterinya saat sedang haidh, maka beliau menjawab.

artinya: "Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah
dinar."[8]

Abu Dawud berkata: "Aku mendengar Ahmad di tanya tentang seseorang yang
mendatangi isterinya saat sedang haidh. Ia menjawab: 'Betapa bagusnya hadits
'Abdul Hamid mengenai hal itu.' Aku bertanya: 'Apakah engkau sependapat?' Ia
menjawab: 'Ya, sesungguhnya itu hanyalah kaffarat (denda).' Aku bertanya:
'Satu dinar atau setengah dinar?' Ia menjawab: 'Sesukanya."[9]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: "Barangsiapa
yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi wanita yang sedang haidh
sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound
emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya."[10]

KAPAN DIBOLEHKAN MENCAMPURINYA SETELAH BERSIH?
Jika wanita telah bersih dari haidhnya dan darah telah berhenti darinya,
maka suami boleh mencampurinya setelah ia mencuci tempat keluarnya darah
(kemaluan) dari darah tersebut saja, atau berwudhu' atau mandi. Mana saja
yang wanita melakukannya, maka suami boleh menggaulinya, berdasarkan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ... Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." [Al-Baqarah :
222]. [11]

Adapun pendapat Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah, maka dia mengatakan:
"Jika ditanyakan: 'Apakah boleh menyetubuhinya?'"

Jawabannya: Tidak boleh. Dalil atas hal ini ialah firman Allah Subhanahu wa
ta'ala

"Artinya : ... Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu... " [Al-Baqarah : 222]

Apabila ditanyakan: "Jika seorang wanita menanggung janabah, (apakah) ia
boleh dicampuri sebelum mandi. Demikian pula wanita ini (yang telah bersih
dari haidhnya tetapi belum mandi)?

Jawaban: Ini adalah pendapat yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah.
Tetapi kita katakan bahwa yang dimaksud dengan bersuci di sini ialah bersuci
dari hadats, dan ini tidak terjadi kecuali dengan mandi. Dalil atas hal itu
ialah firman AllahSubhanahu wa Ta'ala

"Artinya :... Dan jika kamu junub, maka mandilah... " [Al-Maa-idah: 6]

Dan firman Allah.

"Artinya : ... Tetapi Dia hendak membersihkanmu... " [Al-Maa-idah: 6] [12]

Tetapi kita semua harus tahu bahwa suci itu mempunyai banyak arti, di
antaranya.

[a]. Mencuci kemaluan dengan air; berdasarkan turunnya firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : .. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid
Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di
dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai
orang-orang yang bersih." [ At-Taubah: 108]

Diriwayatkan secara shahih, bahwa ketika ayat ini turun, Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda kepada penduduk Quba': "Sesungguhnya Allah
Tabaaraka wa Ta'aala telah menyanjung kalian dengan baik mengenai bersuci
dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa
kalian lakukan?"

Mereka menjawab, "Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui
sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci
dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka
melakukannya." Beliau bersabda: "Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu,
tetaplah melakukannya." [13]

[b]. Kata tathahhur (bersuci) dipakai dalam hadits 'Aisyah Radhiyallahu
'anha, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam tentang mencuci haidh. Lalu beliau pun mengajarinya bagaimana ia
bersuci, beliau bersabda: "Ambillah sepotong kain yang telah diberi minyak
kesturi secukupnya lalu bersucilah dengannya." Ia bertanya: "Bagaimana aku
bersuci?" Beliau menjawab: "Bersucilah dengannya!" Ia bertanya: "Bagaimana?"
Beliau menjawab: "Subhaanallaah, bersucilah!" Lalu aku ('Aisyah) menariknya
kepadaku, dan mengatakan kepadanya, "Usapkanlah pada bekas darah."[14]

Jika hal itu sudah diketahui, maka sudah diketahui pula bahwa bersuci itu
mencakup lebih dari satu makna. Di antara maknanya ialah mandi, beristinja
dengan air dan mengelap bekas darah. Semua itu adalah bersuci (thahaarah).

Ibnu Hazm berkata: "Wudhu' adalah bersuci, tanpa ada perbedaan pendapat,
mencuci kemaluan dengan air juga bersuci, dan mencuci semua tubuh adalah
bersuci. Dengan cara apa pun wanita -yang mendapati dirinya telah bersih
dari haidhnya- bersuci, maka halal bagi suami -karena bersuci tersebut-
untuk mencampurinya, wabillaahit taufiiq."[15]

Tetapi yang lebih hati-hati adalah pendapat Syaikh Ibnu 'Utsaimin, yaitu
dengan mandinya isteri terlebih dahulu sebelum suaminya mencampurinya,
wallaahu a'lam.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal
bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim (no. 302) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 2977) kitab
Tafsiir al-Qur-aan, an-Nasa'i (no. 288) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no.
258) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 644) kitab ath-Thahaarah wa
Sunanuhaa, Ahmad (no. 11945), ad-Darimi (no. 1053) kitab ath-Thahaarah.
[2]. Menurut penulis 'Aunul Ma'buud (6/148): "Yang dimaksud dengan hal itu,
bahwa wanita mengikatkan kain yang dapat menutupi pusarnya dan apa yang di
bawahnya hingga lututnya dan apa yang di bawahnya…, hadits ini menjadi
argumen (dari) kalangan (orang-orang) yang berpendapat haramnya bersentuhan
pada kulit yang di bawah kain."
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 303) kitab al-Haidh, Muslim (no. 294) kitab
al-Haidh, an-Nasa'i (no. 287) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 267) kitab
ath-Thahaarah, Ahmad (no. 26279), ad-Darimi (no. 1046) kitab ath-Thahaarah.
[4]. HR. Abu Dawud (no. 212) kitab ath-Thahaarah dari Hizam bin Hukaim, dari
pamannya, at-Tirmidzi (no. 133) kitab ath-Thahaarah, dan ia menilainya
sebagai hadits hasan gharib, dan dalam Nailul Authaar (I/277), dalam hadits
tersebut terdapat dua perawi yang shaduq dan yang lainnya tsiqat.
[5]. HR. Muslim (no. 302) kitab al-Haidh dari Anas.
[6]. Lihat takhrij sebelumnya.
[7]. Asy-Syarhul Mumti' 'alaa Zaadil Mustaqni', Syaikh Ibnu 'Utsaimin
(I/416-417).
[8]. HR. At-Tirmidzi (no. 135) kitab ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 640) dan
lihat al-Misykaah (no. 553), Shahiih Abi Dawud (no. 256) dan al-Irwaa' (no.
197).
[9]. Syaikh al-Albani mengatakan dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 123): "Abu
Dawud mengatakannya dalam al-Masaa-il (hal. 26)."
[10]. Aadaabuz Zifaaf (hal. 122).
[11]. Ini adalah pendapat Syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal.
125-127), dan ini juga pendapat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (X/81).
[12]. Asy-Syarhul Mumti' 'alaa Zaadil Mustaqni' (I/418-419).
[13]. Syaikh al-Albani mengatakan dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 128): "Hadits
ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 314) kitab al-Haidh, Muslim (no. 332) kitab
al-Haidh, an-Nasa'i (no. 251) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 314) kitab
ath-Thahaarah, Ibnu Majah (no. 642) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ahmad
(no. 25024), ad-Darimi (no. 773) kitab ath-Thahaarah.
[15]. Dinukil dari Aadaabuz Zifaaf (hal. 128).

Mungkin yang jadi masalah adalah nilai setengah dinar. Ustadz Nurul
Mukhlisin Lc, pernah memberitahu, nilai dinar dilihat dari negara tersebut
mengambil nilai dinar yang mana. Sebab nilai dinar negara Arab Saudi berbeda
dengan nilai dinar negara Kuwait. Indonesia sendiri sudah ada ketentuan
nilai dinarnya. Tapi afwan ana kurang faham, antum bisa tanyakan kepada
ustadz yang bersangkutan yang lebih faham masalah dinar.
Jadi kita lihat Indonesia mengambil nilai dinarnya berapa, maka itulah yang
akan kita jadikan kafarah.

Wallahu'alam bishawab.



2008/7/1 nugroho susanto <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Assalamu'alaikum
>
> Ikhwah sekalian, mohon masukannya.
> Sepemahaman saya, suami istri dilarang melakukan hubungan suami istri pada
> saat istri sedang menstruasi, karena darah menstruasi itu darah kotor.
>
> Tapi saya barusan membaca artikel yang menyatakan bahwa darah menstruasi
> bukan darah kotor dan berhubungan suami istri pada saat istri menstruasi
> tidak apa-apa.
>
> Mohon masukannya
>
> Terima Kasih
>
> Wassalam

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke