Assalaamualaikum
Menurut hemat saya dalam milis ini kita memang membahas segala sesuatunya berdasarkan dalil Al Quran dan sunnah rasul dan fatwa2 dari ulama sunnah bukan dari segi keabsahan dari pemerintah. Pemerintah dalam hal ini hanya bersifat membantu keabsahan sesuatu secara negara bukan hukum Allah, misalnya dalam pencatatan pernikahan dll. Seperti di negara kita yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, tetapi banyak aturannya yang tidak mengakomodir hukum islam yang shahih seperti : - hukum waris yang dalam islam sudah jelas aturannya dalam al Quran tapi hukum di Indonesia malah lain seperti adanya harta gono gini yang tidak dikenal dalam hukum islam. - hukum poligami yang mengharuskan izin dari istri pertama agar bisa nikah lagi, padahal dalam syariat islam tidak ada persyaratan itu, sehingga sangat sulit atau hampir tidak mungkin melakukan poligami secara terang2an dan akibatnyanya perselingkuhan merajalela tanpa sangsi apapun. Sedangkan yang nekad melakukan poligami terpaksa secara sembunyi2 dan kalo ketauan mendapat sangsi social bahkan sekarang bisa di pidana. Akibatnya istri dan anak hasil poligami tidak memperoleh hak yang seharusnya. - tentang khitan pada wanita yang belakangan ini dilakukan pelarangan oleh menteri sehingga ahli medis dan rumah sakit tidak lagi boleh melaksanakan khitan, karena WHO melarangnya berdasarkan pengalaman di negara2 afrika, padahal khitan telah dilaksanakan di negara kita ini ratusan tahun lamanya dan tidak pernah ada masalah seperti di negara2 afrika, karena pada dasarnya khitan wanita di Afrika bukan berasal dari islam, tapi budaya primitive mereka sudah melakukan itu dengan kejamnya, makanya begitu masuk islam hal itu tetap dilakukan, tetapi tidak merujuk pada aturan yang telah ditetapkan rasulullah. Secara hukum agama kita tetap harus merujuk pada dalil bukan aturan pemerintah, karena pertanggungjawaban kita kelak adalah kepada Allah bukan pemerintah. Kepatuhan kita kepada pemerintah adalah termasuk adab kita sebagai anggota masyarakat selama aturan itu tidak melanggar aturan Allah. Kita harus bisa mengakui bahwa ilmu apapun di dunia ini ada ahlinya, apalagi ilmu agama yang merupakan ilmu paling tinggi, adalah sangat naïf jika kita menyangka bahwa kita bisa menguasai secara otodidak tanpa harus belajar dengan benar pada ahlinya, hanya dengan membaca buku2 terjemahan, tanpa mengerti bahasa arab dan ilmu2 pendukung lainnya. Ini adalah salah satu contoh kebodohan mayoritas umat islam yang terlalu mudah menganggap seseorang sebagai ulama hanya dengan bermodalkan kepandaian berorasi dan sedikit ayat2 al Quran langsung didaulat sebagai KH, ustad, dan diberi title ulama. Insya Allah melalui milis ini adalah salah satu usaha untuk mencerdaskan umat islam agar dapat memahami islam secara benar dan dari sumber yang shahih. Wallahahu mustaan Ummu Yusuf <http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/40321;_ylc=X3oDMTJyYzVydGRtB F9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzQwMzIxB HNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEyMTUwNzQwMDg-> Re: tanya masalah saksi nikah Posted by: "Dr.Salamun Sastra" <mailto:[EMAIL PROTECTED] h> [EMAIL PROTECTED] Wed Jul 2, 2008 8:33 am (PDT) Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya sarankan tidak mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka yang menganggap dirinya ahli. Inipun sesuai pengalaman saya. Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan...yang tertinggi tentunya di Pusat pemerintahan yaitu di Jakarta...Kantornya di Mesjid Istiqlal. Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat bukan daerah atau Kotamadya...Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat itupun yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya, latar belakang pendidikan saya serta hal2 lain. Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta jalan keluar yang tepat. Wassalam, Dr.Salamun
