Assalaamu’alaikum


Menurut hemat saya  dalam milis ini kita memang membahas segala sesuatunya
berdasarkan dalil Al Qur’an dan sunnah rasul dan fatwa2 dari ulama sunnah
bukan dari segi keabsahan dari pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini hanya bersifat “membantu” keabsahan sesuatu secara
negara bukan hukum Allah,  misalnya dalam pencatatan pernikahan dll.



Seperti di negara kita yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, tetapi
banyak aturannya yang tidak mengakomodir hukum islam yang shahih seperti :

- hukum waris yang dalam islam sudah jelas aturannya dalam al Qur’an tapi
hukum di Indonesia malah lain seperti adanya harta gono gini yang tidak
dikenal dalam hukum         islam.

- hukum poligami yang mengharuskan izin dari istri pertama agar bisa nikah
lagi, padahal dalam syariat islam tidak ada persyaratan itu, sehingga sangat
sulit atau hampir tidak mungkin melakukan poligami secara terang2an dan
akibatnyanya perselingkuhan merajalela tanpa sangsi apapun. Sedangkan yang
nekad melakukan poligami terpaksa secara sembunyi2 dan kalo ketauan mendapat
sangsi social bahkan sekarang bisa di pidana.  Akibatnya istri dan anak
hasil poligami tidak memperoleh hak yang seharusnya.

- tentang khitan pada wanita yang belakangan ini dilakukan pelarangan oleh
menteri sehingga ahli medis dan rumah sakit tidak lagi boleh melaksanakan
khitan, karena WHO melarangnya berdasarkan pengalaman di negara2 afrika,
padahal khitan telah dilaksanakan di negara kita ini ratusan tahun lamanya
dan tidak pernah ada masalah seperti di negara2 afrika, karena pada dasarnya
khitan wanita di Afrika bukan berasal dari islam, tapi budaya primitive
mereka sudah melakukan itu dengan kejamnya, makanya begitu masuk islam hal
itu tetap dilakukan, tetapi tidak merujuk pada aturan yang telah ditetapkan
rasulullah.



Secara hukum agama kita tetap harus merujuk pada dalil bukan aturan
pemerintah, karena pertanggungjawaban kita kelak adalah kepada Allah bukan
pemerintah. Kepatuhan kita kepada pemerintah adalah termasuk adab kita
sebagai anggota masyarakat selama aturan itu tidak melanggar aturan Allah.



Kita harus bisa mengakui bahwa ilmu apapun di dunia ini ada ahlinya, apalagi
ilmu agama yang merupakan ilmu paling tinggi, adalah sangat naïf jika kita
menyangka bahwa kita bisa menguasai secara otodidak tanpa harus belajar
dengan benar pada ahlinya, hanya dengan membaca buku2 terjemahan, tanpa
mengerti bahasa arab dan ilmu2 pendukung lainnya.  Ini adalah salah satu
contoh kebodohan mayoritas umat islam yang terlalu mudah menganggap
seseorang sebagai ulama hanya dengan bermodalkan kepandaian berorasi dan
sedikit ayat2 al Qur’an langsung didaulat sebagai KH, ustad, dan diberi
title ulama.



Insya Allah melalui milis ini adalah salah satu usaha untuk mencerdaskan
umat islam agar dapat memahami islam secara benar dan dari sumber yang
shahih.



Wallahahu musta’an



Ummu Yusuf






<http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/40321;_ylc=X3oDMTJyYzVydGRtB
F9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEzNTU1OTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDc2MTc5BG1zZ0lkAzQwMzIxB
HNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEyMTUwNzQwMDg-> Re: tanya masalah saksi
nikah

Posted by: "Dr.Salamun Sastra"
<mailto:[EMAIL PROTECTED]
h> [EMAIL PROTECTED]

Wed Jul 2, 2008 8:33 am (PDT)

Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya sarankan
tidak mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat secara
resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa mengurangi
rasa hormat kepada mereka yang menganggap dirinya ahli.
Inipun sesuai pengalaman saya.
Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan...yang tertinggi tentunya di Pusat
pemerintahan yaitu di Jakarta...Kantornya di Mesjid Istiqlal.
Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan
Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat
bukan daerah atau Kotamadya...Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat
itupun yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya,
latar belakang pendidikan saya serta hal2 lain.
Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta
jalan keluar yang tepat.
Wassalam,
Dr.Salamun





Kirim email ke