Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuhu!
Afwan jiddan ana hanya ingin meluruskan pemahaman saja!
dalam hal ini ( masalah saksi dalam pernikahan ) sebagai seorang muslim
sekiranya seorang muslim itu menjumpai sebuah permasalahan, lebih-lebih dengan
masalah syari'at, wajib kita kembalikan kepada Al Qur'an wa Sunnah yang shohih,
yang tentunya masalah tersebut kita serahkan kepada beliau semua yang Ahli (
yang paham terhadap pemahaman yang shohih tentang Syari'at Islam yang mulia ini
), bukan malah kita serahkan permasalahan Syari'at ini kepada Pemerintah!
Bagaimana mungkin seorang muslim bisa bicara ( memberikan solusi ) semacam ini!
Tolong difahami betul-betul masalah ini! Hati-hati memberikan solusi kepada
permasalahan Umat, terutama dalam hal ini adalah masalah Syari'at Islam yang
mulia ini....!!!
Insya Allaah sementara hanya itu yang perlu ana luruskan, semoga bermanfaat!
Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuhu!
Abu Muhammad Fatih Al-Ghifari Hary Noorcahya
"Dr.Salamun Sastra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya
sarankan tidak mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat
secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa
mengurangi rasa hormat kepada mereka yang menganggap dirinya ahli.
Inipun sesuai pengalaman saya.
Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan...yang tertinggi tentunya di Pusat
pemerintahan yaitu di Jakarta...Kantornya di Mesjid Istiqlal.
Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan
Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat bukan
daerah atau Kotamadya...Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat itupun
yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya, latar belakang
pendidikan saya serta hal2 lain.
Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta jalan
keluar yang tepat.
Wassalam,
Dr.Salamun
To: [email protected]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 2 Jul 2008 16:43:55 +0700
Subject: [assunnah] tanya masalah saksi nikah
Assalamu'alaikum,
Mohon pencerahannya, titipan dari milist sebelah:
-----------------------
Rekan-rekan sesama Muslim
Apabila berkenan mohon penjelasannya, karena hal ini selalu menghantui fikiran
saya.
Begini, pada tahun 2000 kami menikah dan sekarang telah dikarunia 2 orang anak.
Setelah beberapa hari penikahan baru kami sadari kalau saksi nikah yang
tercatat pada saat itu salah satunya adalah orang yang kami tuakan dari pihak
suami dan ternyata non muslim (untuk diketahui bahwa sebagian dari keluarga
suami saya adalah non muslim), yang ingin saya tanyakan adalah apakah
pernikahan kami syah secara agama, atau bagaimana? Bila tidak haruskan kami
menikah ulang?
Hal kedua yang ingin saya tanyakan adalah... semenjak kecil suami saya ini
diangkat anak oleh tante-nya (adik dari ibu mertua saya), dan di semua
administrasi (akte kelahiran/dan surat-2 lain) tertulis bahwa suami saya adalah
anak dari pada tante/om-nya sebagai orang tua angkat, tanpa mengurangi rasa
hormat kami kepada kedua orang tua kandung suami saya.
Pada saat mengucap ijab kabul disebutkan bahwa "suami bin ayah angkat", yang
ingin saya tanyakan adalah apakah syah pernikahan kami secara agama apabila
tidak menyebutkan "suami bin ayah kandung"? bila tidak haruskan kami menikah
ulang?
Demikian mohon penjelasannya, terima kasih atas bantuan serta support
saudara-saudara sesama muslim.
-----------------------
Salam,
Jerry
__________________________________________________________
Express yourself with 30 new emoticons from Windows Live Messenger!
http://messenger-emoticons.spaces.live.com/
---------------------------------
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!