Para ulama 'ushul mendefinisikan taqlid: "menerima perkataan (pendapat) orang 
padahal engkau tidak mengetahui darimana sumber atau dasar perkataan (pendapat) 
itu". Para ulama yang lain seperti Al-Ghazali, Asy-Syaukani, Ash-Shan'ani dan 
ulama yang lain juga membuat definisi taqlid, namun isi dan maksudnya sama 
dengan definisi yang dibuat oleh ulama Ushul, sekalipun kalimatnya berbeda. 
Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam 
Tafsir Al-Manar yaitu "mengikuti pendapat orang-orang yang dianggap terhormat 
atau orang yang dipercayai tentang suatu hukum agama Islam tanpa meneliti lebih 
dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat atau mudharat dari hukum 
itu".

Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang 
berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan 
kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:

"..walladzi lam yajidu illa juhdahum.." (at-taubah:79)

artinya: "... Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk 
disedekahkan) selain kesanggupan" (at-taubah:79)

Kata al-jahd beserta seluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang 
dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.

Dalam pengertian inilah Nabi mengungkapkan kata-kata:

"Shallu 'alayya wajtahiduu fiddua'"

artinya: "Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua"

Demikian dengan kata Ijtihad "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan 
sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" 
dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.

Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian 
ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa 
persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan 
sembarang orang.

Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. 
Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah "penelitian dan pemikiran untuk 
mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik 
yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul 
nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah 
syari'ah- yang terkenal dengan "mashlahat."

Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul 
flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan 
rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad 
menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.

Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli 
fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu 
hukum syara' (hukum Islam).

Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.

2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar'i, yaitu hukum Islam yang 
berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum 
i'tiqadi atau hukum khuluqi,

3. Status hukum syar'i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah dhanni.

Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita 
tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia 
hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam'u 'l-Jawami' (Jalaluddin al-Mahally) 
menegaskan, "yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu 
bidang hukum fiqih/hukum furu'. (Jam'u 'l-Jawami', Juz II, hal. 379).

*Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang mengatakan bahwa 
ijtihad juga berlaku di bidang aqidah*. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini 
dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu'tazilah. Dia mengatakan bahwa 
ijtihad juga berlaku di bidang aqidah.

Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu 
(ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah 
non Islam yang sesat. Lantaran itulah Jumhur 'ulama' telah bersepakat bahwa 
ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan 
tertentu.
kalau masih bingung, coba baca ini :
http://www.almanhaj.or.id/content/2194/slash/0


2008/6/12, mikael rino bastian <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Assalamualliakum..........................
>
> Saat ini saya sedang membahas masalah mengenai taqlid dan idtijad.
> Saya belum mengerti apa arti dari kedua kata di atas.
> Dan juga maksudnya.
> Bagi yang mengerti mohon saya dijelaskan mengenai keduanya.
> Atas perhatiaanya dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
>
> Wassalamuallaikum.................

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke