bismillah,

semoga nanti ada penjelasan yang lebih akurat,.. kita tunggu..
karena dari paparan yang antum sebut saja sudah cukup jelas ketidak sesuaian 
dengan syariatnya.
pada poin klaim. jelas bila terjadi banyak klaim pada awal2 maka pihak asuransi 
akan merugi, dan ini yang tidak sesuai syar'i.
karena seharusnya bila terjadi banyak klaim, maka pihak asuransi seharusnya 
menaikan nominal premi.

sebaliknya, pembagian yang terjadi apabila tidak terdapat klaim adalah 60:40 
atau 70:30, bahkan pada kasus lain bisa lebih besar bagiannya untuk pihak 
asuransi,...inilah yang jadi pertanyaan juga, apa betul begini yang sesuai 
syariat? meskipun terdapat akad pada awal2nya.

dan berikutnya,..prinsip asuransi syariah/taawun adalah terdapat prinsip tolong 
menolong atas dasar keikhlasan, untuk membantu saudara2 kita yang perlu. nah, 
dalam hal ini jadi pertanyaan di benak ana, Apakah kita bisa memastikan para 
agen asuransi syariah tersebut, memiliki tujuan sesuai dengan apa yang sudah 
semestinya (sesuai syariat) yakni prinsip keikhlasan dan tolong menolong, 
karena ini bisa bias, dengan prinsip mencari nafkah, sebagai bagian dari bentuk 
profesi, yang tentunya mengharap keuntungan.(masa sih ngga?) jadi berbeloklah 
motifnya, menjadi mengumpul sebanyak2 premi dengan target komisi.... nah,...Pa 
Ustadz lah yang berwenang untuk menjawab....mari kita tunggu saja...


----- Original Message ----
From: hermawan wahidin <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, July 10, 2008 9:49:21 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Assalamualaykum,
sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui.

Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang 
terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang 
dibayarkan peserta :
dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana 
tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ 
diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi 
dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat 
pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program 
partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana 
pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan.

Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan 
antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung 
unsur :
- tingkat bunga (discount rate)
- tingkat mortalita
- biaya.
tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan 
dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk 
asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, 
administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun 
pertama masih ada.
Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan 
pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya 
ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau 
biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi 
memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis 
asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini.

Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada 
fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. 
syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi 
konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja)

Wassalamualaykum.
Hermawan.


--- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM

assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. 
...mengandung riba' sih.....
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan juta....waduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.....
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk,,,, ,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu.......


____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke