bismillah, semoga nanti ada penjelasan yang lebih akurat,.. kita tunggu.. karena dari paparan yang antum sebut saja sudah cukup jelas ketidak sesuaian dengan syariatnya. pada poin klaim. jelas bila terjadi banyak klaim pada awal2 maka pihak asuransi akan merugi, dan ini yang tidak sesuai syar'i. karena seharusnya bila terjadi banyak klaim, maka pihak asuransi seharusnya menaikan nominal premi.
sebaliknya, pembagian yang terjadi apabila tidak terdapat klaim adalah 60:40 atau 70:30, bahkan pada kasus lain bisa lebih besar bagiannya untuk pihak asuransi,...inilah yang jadi pertanyaan juga, apa betul begini yang sesuai syariat? meskipun terdapat akad pada awal2nya. dan berikutnya,..prinsip asuransi syariah/taawun adalah terdapat prinsip tolong menolong atas dasar keikhlasan, untuk membantu saudara2 kita yang perlu. nah, dalam hal ini jadi pertanyaan di benak ana, Apakah kita bisa memastikan para agen asuransi syariah tersebut, memiliki tujuan sesuai dengan apa yang sudah semestinya (sesuai syariat) yakni prinsip keikhlasan dan tolong menolong, karena ini bisa bias, dengan prinsip mencari nafkah, sebagai bagian dari bentuk profesi, yang tentunya mengharap keuntungan.(masa sih ngga?) jadi berbeloklah motifnya, menjadi mengumpul sebanyak2 premi dengan target komisi.... nah,...Pa Ustadz lah yang berwenang untuk menjawab....mari kita tunggu saja... ----- Original Message ---- From: hermawan wahidin <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, July 10, 2008 9:49:21 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Assalamualaykum, sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui. Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang dibayarkan peserta : dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan. Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung unsur : - tingkat bunga (discount rate) - tingkat mortalita - biaya. tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun pertama masih ada. Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini. Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja) Wassalamualaykum. Hermawan. --- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM assalamualaikum, memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja dengan asuransi nonsyariah mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. ...mengandung riba' sih..... pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai puluhan juta....waduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? pastinya bukan duit dari langit dong..... hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk,,,, ,, afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu....... ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
