Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1/ Yang ditanyakan itu Darul Arqam, yang didirikan dan berkembang luas di 
Malaysia. Sejak dilarang di Malaysia pada 1994, Darul Arqam mengubah namanya 
menjadi Rufaqa Internasional, yang memiliki jaringan bisnis yang tersebar luas 
di seluruh dunia.
2/ Bukan "Aurad Ahmadiyah", melainkan "Aurad Muhammadiyah". Landasan Darul 
Arqam ini berdasarkan pengakuan pendirinya yang sebenarnya khurafat. Demikian 
pula, ada tambahan dalam syahadat mereka.
3/ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tgl. 12 Agustus 1994 
menyatakan bahwa Darul Arqam menyimpang dari aqidah Islam. Namun pada tanggal 
yang sama, Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa Darul 
Arqam tidak melihat adanya hal-hal yang dianggap sesat dari aqidah Darul Arqam 
tersebut. Ini salah satu keanehan yang terjadi di negara kita karena tokoh 
ulama NU juga merupakan anggota MUI.
4/ Agar lebih jelas, saya kutip secara lengkap kedua buah fatwa, yaitu dari MUI 
maupun NU.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan
--
FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG DARUL ARQAM

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas
dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan
mendiskusikannya secara seksama khususnya ajaran yang menyatakan bahwa
Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh
Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam
keadaan jaga.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk
meluruskan ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti
tersebut di atas. Dipandang dari kaca mata hukum Islam (Fiqh) hal ini
tidak dapat dibenarkan, sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW semua
ajaran Islam yang harus disampaikan kepada ummat telah selesai, tak
satu pun yang tertinggal. Dengan demikian, sepeninggal nabi tidak ada
lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat Al-Maidah
ayat 3: "Alyawma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii
wa rodliitu lakumul Islaama diina."

Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya
keputusan fatwa dari beberapa majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat
I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 1415
H./16 Juli 1994, Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silturrahim
Nasional di Pekanbaru bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Quran
Tingkat Nasional.

Dalam Silaturrahim Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai
berikut:

1. Darul Arqam yang inti ajarannya Aurad Muhammadiyah adalah faham
yang menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan.
2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada kejaksanaan Agung segera
mengeluarkan larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak
terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut
agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai
dengan tuntunan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
5. Menyerukan kepada para ulama, muballigh/muballighat, da'i dan
ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M.
Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis
Ulama Indonesia bersama ketua-ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I
seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang
lengkapnya sebagai berikut:

Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua
Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 5
Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M di Jakarta, setelah:

Menimbang :

1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah
Tingkat I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang
larangan beredar buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan
Instruksi Jaksa Agung RI tentang tindakan pengamanan terhadap larangan
beredarnya buku berjudul : "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah",
serta tanggapan dan reaksi masyarakat yang dimuat dalam media massa
atau yang ditujukan langsung kepada majelis Ulama Indonesia, maka
Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadap faham
tersebut.

2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh
ukhuwwah Islamiyah dalam rangka memantapkan keamanan, ketertiban, dan
stabilitas nasional, majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan
keputusan tentang Darul Arqam.

Memperhatikan :

1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Aceh Nomor:
450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam.
2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat
tanggal 22 Syawal 1410 H./17 Mei 1990M. tentang Darul Arqam.
3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor:
081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan
Yayasan Al-Arqam.
4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama
Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus
1992 dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
6. Kesepakatan Silaturrahim Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah
Tingkat I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.

Memperhatikan lagi :

1. Keputusan jaksa Agung RI Nomor: Kep-016/J.A/01/1993 tanggal 29
Januari 1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah
pegangan Darul Arqam, oleh Ustadz Azhari Muhammad, penerbit Penerangan
Al-Arqam Malaysia.
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9
Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan berdearnya
buku "Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah" , pengarang Abuya Syech
Imam Azhari Muhammad, penyusun Ustadzah Chadijah Aam, penerbit:
Penerbitan Al-Arqam (PAI), Jalan Margonda Raya No. 50 Depok 16424
dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat tersebut.

Mengingat :

1. Pancasila dan UUD 1945.
2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedoman Penetapan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Mendengar :

1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia.
2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan ketua Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat pengurus
Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama
Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

1. Mendukung sepenuhnya Keputusan majelis Ulama Indonesia Daerah
Istimewa Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat,
Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis
Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau, dan Keputusan Rapat Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta kesepakatan silaturrahmi nasional
Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I,
tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya menyatakan bahwa
ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari aqidah Islamiyah.

2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:
Kep-016/J.A/01/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan
beredarnya buku "Aurad Muhammadiyah: Pegangan Darul Arqam" oleh Ustadz
Azhari Muhammad, penerbitan: Penerbitan Al-Arqam Malaysia dan
Instruksi Jaksa Agung No:INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994,
tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul
:"Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", pengarang Abuya Syech Imam
Azhari Muhammad, Penyusun Ustadzah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan
Al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No.50 Depok 16424 dan/
atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan di tempat tersebut.

3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan
terhadap Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian
ajaran Islam dan keutuhan bangsa.

4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran
Darul Arqam tersebut.

5. Kepada umat Islam yang sudah telanjur mengikuti ajaran tersebut
agar segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai
dengan tuntunan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.

6. Menyerukan kepada para Ulama, muballigh-muballighat, da'i dan
ustadz untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.

Jakarta, 6 Rabi'ul Awwal 1415 H
12 Agustus 1994 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum,        Sekretaris Umum,
ttd.               ttd.
K.H. HASAN BASRI   H.S. PRODJOKUSUMO

[sumber : "Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia"]


KEPUTUSAN PENGURUS BESAR SYURIYAH NAHDLATUL ULAMA
TENTANG AQIDAH DARUL ARQAM
Bismillahirrahmanirrahim.
Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul ulama dalam pertemuan tanggal 6
Rabiul Awwal 1415 H atau bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 1994,
yang diikuti Rois Syuriyah PBNU dan Rois Syuriyah PBNU se-Jawa, untuk
membahas tentang aqidah Darul Arqam, setelah memperhatikan:

1. Seruan Bapak Presiden yang menyatakan agar masyarakat mengembangkan
kesejukan dalam beragama dan bersikap arif dalam menghadapi dan
menangani masalah agama.
2. Keputusan Silaturahmi Nasional Majelis Ulam Indonesia tanggal 16
Juli 1994 di Pekanbaru , Riau.
3. Penjelasan dari pimpinan Darul Arqam dalam pertemuan dengan
Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama, tanggal 12 Agustus 1994.
4. Pandangan peserta rapat PB Syuriyah Nahdlatul Ulama berpendapat
sebagai berikut:
1. Bahwa aqidah yang dianut Darul Arqam adalah ISLAM yang berhaluan
Ahlussunnah wal Jamaah, dalam tauhidnya mengikuti Imam Asy'ari dan
Maturidi, dalam fiqh mengikuti mazhab Syafi'i, dan dalam tasawuf
mengikuti Imam Ghazali. Paham tersebut merupakan paham yang dianut
oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia.
2. Kepercayaan Darul Arqam bahwa Syekh Suhaimi bertemu dengan
Rasulullah dalam keadaan jaga tidak dapat dikatakan sesat karena
sebagian ulama membenarkan kemungkinan para auliya bisa bertemu dengan
para nabi yang sudah wafat. Hal ini, antara lain terdapat dalam kitab
Al Hawi karangan Imam Jalaluddin As-Suyuti (sebagaimana terlampir).
Dan kepercayaan tersebut juga dianut oleh sebagian umat Islam di
Indonesia.
3. Kepercayaan Darul Arqam bahwa Syekh Suhaimi menerima Awrad
Muhammadiyah dari Rasulullah juga tidak dianggap sesat karena Awrad
Muhammadiyah tersebut tidak mengandung muatan dan ketentuan hukum
sehingga tidak dapat dikatakan bertentangan dengan ayat Al-Quran:
Alyauma akmaltu lakum dinakum waatmamtu alaikum ni'mati
warodlitulakumul Islama dina (al Maidah:3). Ajaran tersebut juga
dianut oleh imam Ghazali dan beberapa ulama lain, seperti
disunatkannya membaca sepuluh bacaan yang dibaca tujuh kali
(al-Asyratul Musabba'ah) yang dibaca sesudah shalat subuh sebelum
terbit matahari. Awrad tersebut berasal dari Syekh Ibrahim at-Taimi,
dan beliau memperoleh dari Nabi Khidir, dan Nabi Khidir sendiri
memperoleh dari Rasulullah.
Hal ini terdapat dalam kitab Ikhya' Uluimiddin dan Nihayatuz Zain
(sebagaimana terlampir) dan semua kitab tasawuf.
4. Syahadat Darul Arqam tidak bertentangan dengan aqidah Islam sebab
syahadat Darul Arqam sama dengan syahadat yang diucapkan umat Islam
yang lain. Hanya di dalam wirid Muhammadiyah, sesudah membaca dua
kalimah syahadat Darul Arqam menyebut Khulafa'ur Rasyidin dan Al Mahdi
dalam rangka zikrussalihin.
5. Mengenai tawasul, istighasah, dan barzanji yang diamalkan Darul
Arqam hal itu merupakan amalan yang biasa dilakukan oleh sebagian
besar umat Islam di Indonesia.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka Pengurus Besar Syuriyah
Nahdlatul Ulama sepakat mengambil keputusan sebagai berikut:
1. Sampai saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak melihat adanya
hal hal yang dianggap sesat dari aqidah Darul Arqam sebagaimana yang
diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam pertemuan
silaturrhahmi Nasional di Pekanbaru, Riau, tanggal 16 Juli 1994.
2. Meminta kepada pemerintah agar tidak melakukan pelarangan terhadap
Darul Arqam dengan alasan dan pertimbangan aqidah.
3. Menghimbau kepada semua pihak agar mengembangkan sikap terbuka
memperkuat ukhuwah Islamiyah, toleran, dan berpikiran jernih serta
berlaku arif dalam menghadapi dan menangani setiap masalah keagamaan.
Demikian keputusan Pengurus Besar Syuriyah Nahdlatul Ulama berkenaan
dengan aqidah Darul Arqam.
Jakarta, 6 Rabiul Awal 1415H
bersamaan 12 Agustus 1994
K.H. M. Ilyas Rumiat
K.H. Ma'ruf Amin
Pelaksana Rois Aam Katib

[Buku Abuya Hj Ashaari Muhammad adalah Putera Bani Tamim, oleh Mohd.
Nizamuddin Haji Ashaari dan Laila Ahmad, Perniagaan Mata Angin,
Malaysia, Cetakan ke-1/Agustus 2007]


--- In [email protected], "mutiaralaut" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamualaykum,
> Ana musykil mengenai kelompok yang berpegang kepada Tareqat Aurad
> Ahmadiyah. Bagaimanakah aqidah mereka? Di belahan dunia manakah
> kelompok ini berkembang dan diamalkan? Apakah mereka tergolong dalam
> pengikut sufi?
>
> Jazakumullahu khayra katsira atas penjelasannya nanti.
>
> wassalaamualaykum warahmatullahi wabarakatuh.

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke