kepada akhi yang menulis ini :
> vaksin yang dibuat memang ada sebagian yang syubhat karena
> bakteri yang memproduksinya diberi makan ekstrak tulang babi,
> namun ada juga yang tidak.

agar jangan asal nulis, di samping harus disebutkan sumbernya, juga memang akhi 
ahli dalam bidang itu. agar tidak mengacaukan atau menimbulkan mudlarat yang 
lebih banyak.

semoga menjadikan pelajaran,

wassalam,
diah


--- On Thu, 7/10/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [assunnah] Tanya : Seputar Vaksinasi tokso
To: [email protected]
Date: Thursday, July 10, 2008, 7:31 PM

Assalamualaikum,
Sekaligus menambahkan dan menjelaskan bahwa semua produk Kesehatan sudah 
mendapat izin dan diperiksa oleh Departemen Kesehatan. Di Departemen Kesehatan 
itu ada Badan atau Dewan yang terdiri dari ahli2 agama dan juga medis/farmasi/ 
hukum dan lain-lain yang membahas produk dari berbagai aspek termasuk haram dan 
halalnya produk.
Demikian adanya.
Wassalam,
Dr.Salamun


To: [EMAIL PROTECTED] s.com
From: [EMAIL PROTECTED] co.id
Date: Thu, 10 Jul 2008 08:11:45 +0700
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Seputar Vaksinasi tokso

assalamualaikum
vaksin yang dibuat memang ada sebagian yang syubhat karena bakteri yang 
memproduksinya diberi makan ekstrak tulang babi, namun ada juga yang tidak.
Jika vaksin itu ada no. reg dari BPOM insya Alloh halal karena POM sendiri 
mensyaratkan sertifikat halal untuk bahan2 yang ada kemungkinan haramnya 
seperti vaksin, gelatin, enzim, dan sebagainya. jadi jika vaksin itu terdaftar 
di POM maka bisa dihukumi halal dan jika tidak maka jangan digunakan namun 
hampir jarang ada produk yang tidak bernomor seperti itu.
Wallohu'alam


----- Original Message -----
From: Sapto Kun Wibowo
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Friday, July 04, 2008 2:55 PM
Subject: [ SPAM ] [assunnah] Tanya : Seputar Vaksinasi tokso

Bismillahirrohmaani rrohiim.
ikhwani fillah, adakah yang mengetahui Vaksinasi Tokso berasal dari bahan apa?
Dan Bagaimana bila menggunakan vaksinasi tersebut ditinjau dari sisi hukum 
Islam?
Jazakallohu khoiron atas perhatiannya.
-Abu Huriyah-

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke